Dalam dunia kerja yang terus berubah, berbagai bentuk kontrak kerja mulai banyak dikenal, salah satunya adalah Zero Hour Contract. Jenis kontrak ini populer di beberapa negara maju, terutama Inggris, dan mulai menjadi bahan diskusi di Indonesia seiring semakin fleksibelnya sistem kerja. Lantas, apa sebenarnya Zero Hour Contract itu, apa risikonya bagi pekerja, dan bagaimana perlindungan hukum yang ada?
Zero Hour Contract adalah jenis perjanjian kerja di mana perusahaan tidak menjamin jumlah jam kerja minimum bagi karyawan. Artinya, pekerja hanya dipanggil untuk bekerja ketika ada kebutuhan, tanpa kepastian jumlah jam kerja setiap minggunya. Dengan kontrak ini, perusahaan memiliki fleksibilitas tinggi untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan permintaan pasar.
Bagi pekerja, sistem ini memberi keleluasaan dalam mengatur waktu, terutama bagi mereka yang masih kuliah, punya pekerjaan lain, atau mencari penghasilan tambahan. Namun, di sisi lain, ketidakpastian jam kerja membuat karyawan sulit mendapatkan kestabilan finansial.
Meskipun terdengar fleksibel, ada sejumlah risiko yang perlu dipahami karyawan sebelum menandatangani kontrak semacam ini:
Di Indonesia, sistem Zero Hour Contract belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, prinsip dasarnya tetap merujuk pada perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.
Perlindungan yang bisa diperhatikan:
Dengan adanya tren kontrak fleksibel seperti Zero Hour Contract, peran headhunter dan employment agency menjadi semakin penting. Mereka membantu perusahaan menemukan tenaga kerja yang tepat, sekaligus membantu karyawan menemukan peluang kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sebagai contoh, headhunter di Jakarta kini tidak hanya berfokus pada pencarian karyawan tetap, tetapi juga pada model kerja fleksibel yang semakin diminati oleh perusahaan modern. Employment agency berperan sebagai penghubung yang memastikan hubungan kerja tetap adil, meskipun format kontraknya tidak konvensional.
Baca juga: Pindah Industri Bukan Lagi Hambatan dalam Karier, Ini Alasannya
Salah satu employment agency yang berpengalaman dalam mendukung perusahaan dan karyawan di Indonesia adalah RecruitFirst Indonesia. Dengan jaringan luas dan pemahaman mendalam mengenai tren ketenagakerjaan, RecruitFirst Indonesia membantu perusahaan mendapatkan talenta terbaik, sekaligus mendukung pekerja menemukan peluang kerja yang sesuai, baik untuk kontrak tetap maupun fleksibel.
Jika perusahaan Anda ingin memahami lebih jauh mengenai Zero Hour Contract atau mencari solusi tenaga kerja yang tepat, termasuk sistem kerja fleksibel, RecruitFirst Indonesia siap membantu.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai strategi rekrutmen, pemanfaatan tenaga kerja fleksibel, dan bagaimana membangun sistem kerja yang tetap adil bagi karyawan.