Logo Recruit First White

Zero Hour Contract: Pengertian, Risiko, dan Perlindungan untuk Karyawan

You Ask, We Answer
Publish Date: 30 Sep 2025
Last Edited: 02 Okt 2025
Zero Hour Contract: Pengertian, Risiko, dan Perlindungan untuk Karyawan

Dalam dunia kerja yang terus berubah, berbagai bentuk kontrak kerja mulai banyak dikenal, salah satunya adalah Zero Hour Contract. Jenis kontrak ini populer di beberapa negara maju, terutama Inggris, dan mulai menjadi bahan diskusi di Indonesia seiring semakin fleksibelnya sistem kerja. Lantas, apa sebenarnya Zero Hour Contract itu, apa risikonya bagi pekerja, dan bagaimana perlindungan hukum yang ada?

Apa Itu Zero Hour Contract?

Zero Hour Contract adalah jenis perjanjian kerja di mana perusahaan tidak menjamin jumlah jam kerja minimum bagi karyawan. Artinya, pekerja hanya dipanggil untuk bekerja ketika ada kebutuhan, tanpa kepastian jumlah jam kerja setiap minggunya. Dengan kontrak ini, perusahaan memiliki fleksibilitas tinggi untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan permintaan pasar.

Bagi pekerja, sistem ini memberi keleluasaan dalam mengatur waktu, terutama bagi mereka yang masih kuliah, punya pekerjaan lain, atau mencari penghasilan tambahan. Namun, di sisi lain, ketidakpastian jam kerja membuat karyawan sulit mendapatkan kestabilan finansial.

Risiko Zero Hour Contract bagi Karyawan

Meskipun terdengar fleksibel, ada sejumlah risiko yang perlu dipahami karyawan sebelum menandatangani kontrak semacam ini:

  1. Tidak Ada Jaminan Pendapatan Tetap
    Karena jam kerja tidak pasti, karyawan bisa saja mendapatkan banyak shift dalam satu minggu, tetapi minim pekerjaan di minggu berikutnya. Hal ini menyulitkan pekerja dalam mengatur keuangan pribadi.
  2. Akses Terbatas pada Hak Karyawan
    Di beberapa negara, pekerja dengan kontrak ini tidak selalu mendapatkan tunjangan kesehatan, cuti tahunan, atau perlindungan pesangon yang sama dengan karyawan tetap.
  3. Sulit Mendapatkan Pinjaman atau Kredit
    Bank atau lembaga keuangan biasanya meminta bukti penghasilan tetap. Dengan kondisi kerja yang tidak menentu, pekerja Zero Hour Contract sering kesulitan memenuhi syarat ini.
  4. Ketergantungan Tinggi pada Panggilan Perusahaan
    Karyawan berada dalam posisi menunggu, karena perusahaanlah yang menentukan kapan mereka dibutuhkan. Hal ini bisa menimbulkan stres dan ketidakpastian dalam jangka panjang.

Perlindungan Hukum untuk Karyawan

Di Indonesia, sistem Zero Hour Contract belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, prinsip dasarnya tetap merujuk pada perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.

Perlindungan yang bisa diperhatikan:

  • Perjanjian Tertulis
    Pastikan kontrak kerja ditulis dengan jelas, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Upah Sesuai Jam Kerja
    Karyawan harus tetap mendapatkan upah yang sesuai dengan jam kerja aktual, setidaknya mengikuti standar upah minimum.
  • Kesehatan dan Keselamatan Kerja
    Meski jam kerja tidak tetap, perusahaan tetap wajib menjamin keselamatan kerja karyawan saat bekerja.
  • Kesepakatan Sukarela
    Pekerja berhak menolak shift jika memang tidak bisa hadir, kecuali kontrak menyebutkan kewajiban tertentu.

Peran Headhunter dan Employment Agency dalam Sistem Kerja Fleksibel

Dengan adanya tren kontrak fleksibel seperti Zero Hour Contract, peran headhunter dan employment agency menjadi semakin penting. Mereka membantu perusahaan menemukan tenaga kerja yang tepat, sekaligus membantu karyawan menemukan peluang kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sebagai contoh, headhunter di Jakarta kini tidak hanya berfokus pada pencarian karyawan tetap, tetapi juga pada model kerja fleksibel yang semakin diminati oleh perusahaan modern. Employment agency berperan sebagai penghubung yang memastikan hubungan kerja tetap adil, meskipun format kontraknya tidak konvensional.

Baca juga: Pindah Industri Bukan Lagi Hambatan dalam Karier, Ini Alasannya

RecruitFirst Indonesia: Mitra Tepat dalam Dunia Kerja Fleksibel

Salah satu employment agency yang berpengalaman dalam mendukung perusahaan dan karyawan di Indonesia adalah RecruitFirst Indonesia. Dengan jaringan luas dan pemahaman mendalam mengenai tren ketenagakerjaan, RecruitFirst Indonesia membantu perusahaan mendapatkan talenta terbaik, sekaligus mendukung pekerja menemukan peluang kerja yang sesuai, baik untuk kontrak tetap maupun fleksibel.

Jika perusahaan Anda ingin memahami lebih jauh mengenai Zero Hour Contract atau mencari solusi tenaga kerja yang tepat, termasuk sistem kerja fleksibel, RecruitFirst Indonesia siap membantu.

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai strategi rekrutmen, pemanfaatan tenaga kerja fleksibel, dan bagaimana membangun sistem kerja yang tetap adil bagi karyawan.

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *