Logo RF White

Ini Hukum Menahan Gaji Karyawan yang Resign, Wajib Paham!

RecruitFirst
Learning from Recruiter
17 Jul 2024
Ini Hukum Menahan Gaji Karyawan yang Resign, Wajib Paham!

Dalam praktik ketenagakerjaan, hukum menahan gaji karyawan adalah salah satu aspek yang penting untuk dipahami oleh pemberi kerja, terutama dalam situasi di mana seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri. 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia menyebutkan bahwa menahan pembayaran gaji pekerja tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak karyawan, sehingga perusahaan dapat dikenai sanksi hukum. Untuk pemahaman lebih mendalam tentang hukum menahan gaji karyawan yang resign, simak penjelasan berikut ini.

Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan Menurut Undang-Undang

Menurut Pasal 94 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003, pemberi kerja wajib membayar upah kepada karyawan paling lambat sebulan sekali. Meskipun karyawan telah mengundurkan diri, mereka tetap memiliki hak untuk menerima seluruh gaji sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan. 

Selain itu, pasal 156 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 juga menyatakan bahwa setelah hubungan kerja berakhir, pemberi kerja wajib memberikan semua hak-hak karyawan secara penuh dan tepat waktu.

Sampai di sini, mungkin muncul pertanyaan terkait apakah perusahaan berhak menahan karyawan resign dan apakah karyawan resign dapat pesangon? 

Jawabannya adalah perusahaan sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk menahan karyawan yang ingin mengundurkan diri. Sementara untuk pesangon, saat ini Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara spesifik mengatur pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri, kecuali jika perjanjian pesangon tersebut termuat dalam perjanjian kerja yang telah dibuat.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri untuk Karyawan

Konsekuensi Hukum Menahan Gaji Karyawan

Berdasarkan Pasal 55 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan, pemberi kerja wajib memenuhi ketentuan dalam pemberian gaji berikut ini:

    • Pemberi kerja harus membayar upah sesuai dengan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

    • Jika tanggal pembayaran jatuh pada hari libur, hari istirahat mingguan, atau hari yang diliburkan, pembayaran harus tetap dilakukan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama. 

    • Gaji dapat dibayarkan harian, mingguan, atau bulanan, tetapi tidak boleh ada jeda pembayaran yang melebihi satu bulan.

Jadi, apabila pemberi kerja tidak memenuhi kewajiban di atas, bahkan terbukti melakukan penahanan gaji terhadap karyawan yang mengajukan pengunduran diri, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. 

PP No. 36 Tahun 2021 juga menetapkan bahwa setiap bentuk pemotongan atau penundaan pembayaran gaji tanpa alasan yang sah akan mengakibatkan sanksi hukum bagi perusahaan.

Adapun sanksi terkait karyawan resign gaji tidak dibayar oleh perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan adalah:

    • Jika perusahaan terlambat membayarkan gaji karyawan, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah upah yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan, mulai dari hari keempat hingga hari kedelapan setelah tanggal pembayaran gaji yang seharusnya. 

    • Jika setelah hari kedelapan gaji masih belum dibayarkan, perusahaan akan dikenakan denda tambahan. 

    • Apabila keterlambatan tersebut berlangsung lebih dari satu bulan, perusahaan akan dikenakan denda yang lebih besar dan tambahan bunga sesuai dengan suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah.

Baca juga: 4 Hak Karyawan Resign yang Perusahaan harus Penuhi

Demikian penjelasan mengenai undang-undang menahan gaji karyawan yang perlu kamu ketahui. Sebagai kesimpulan, tindakan menahan gaji dapat menyebabkan perusahaan terkena sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran gaji guna menghindari masalah hukum dan mempertahankan hubungan yang baik dengan mantan karyawan.

Dalam hal ini, menggunakan Layanan Outsourcing dari RecruitFirst Indonesia bisa menjadi solusi untuk meningkatkan manajemen administrasi di perusahaan kamu, termasuk pengelolaan penggajian, baik untuk karyawan tetap maupun yang mengundurkan diri. 

Tidak hanya itu, kami juga siap membantu dalam manajemen sumber daya manusia, mulai dari melakukan perekrutan karyawan pengganti, hingga pencarian kandidat dengan keahlian khusus untuk mengisi jabatan-jabatan eksekutif. 

Dengan menggunakan layanan outsourcing kami, efisiensi operasional di perusahaan kamu dapat lebih dimaksimalkan, sementara sumber daya internal bisa lebih fokus pada inti bisnis yang berdampak langsung terhadap perkembangan dan profitabilitas perusahaan. Ayo, hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga: Dari Efisiensi hingga Biaya, Simak 6 Kelebihan Outsourcing bagi Perusahaan

Bara Prayudha
Author
Bara Prayudha

With a keen eye for talent and extensive industry knowledge, Bara is dedicated to connecting top-tier candidates with leading companies. Trust Bara to find the perfect fit for your team's unique needs.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *