Kenali Apa itu PKWTT serta Syarat dan Aturannya

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
25 Dec 2023
Kenali Apa itu PKWTT serta Syarat dan Aturannya

Sangat penting bagi kamu sebagai seorang pekerja atau karyawan yang ingin melakukan perjanjian kerja dengan suatu perusahaan untuk mengetahui apa itu PKWTT. Pada umumnya, sebelum kamu diangkat sebagai seorang karyawan, perusahaan akan membuatkan sebuah kontrak kerja sama yang mengikat kedua belah pihak. 

Kontrak kerja sama tersebut berisi status, hak, dan kewajiban dari masing-masing pihak yang wajib untuk ditaati bersama. Demikian pula status PKWTT yang menjelaskan jangka waktu kontrak kerja tertentu yang telah disepakati antara pihak pekerja dan perusahaan.

Lantas apa sebenarnya PKWTT itu? Apa saja ketentuannya? Mari kamu simak bersama ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud dengan PKWTT?

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Berbeda halnya dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang merupakan perjanjian untuk karyawan kontrak, PKWTT adalah perjanjian yang dibuat untuk karyawan tetap. Isi perjanjian yang terdapat pada PKWTT adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan tujuan menjalin hubungan kerja yang bersifat tetap.

Selain itu, merujuk pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) memperbolehkan adanya masa percobaan (probation). Masa probation ini memiliki durasi paling lama 3 bulan, dan tidak bisa diperpanjang. Secara sederhana, dapat kamu lihat juga bahwa perbedaan utama antara PKWTT dan PKWT adalah status hubungan kerja dan lama masa kerjanya.

Contohnya, seorang pekerja yang memiliki status PKWT, hanya dapat bekerja paling lama lima tahun pada perusahaan tersebut, dengan pengecualian kontrak PKWT diperpanjang atau dibuatkan yang baru. Berbeda halnya dengan karyawan berstatus PKWTT yang tidak memiliki batas waktu bekerja.

1. Perbedaan PKWTT dan PKWT

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat kamu lihat dari status hubungan kerja dan lama waktu kontrak. Namun, ada perbedaan lainnya antara PKWTT dan PKWT yang perlu kamu perhatikan dari beberapa segi, yakni:

  1. Masa waktu kerja: Seorang karyawan berstatus PKWT memiliki batasan waktu, atau selesainya pekerjaan. Sedangkan, karyawan PKWTT tidak memiliki batasan waktu bekerja, dengan kata lain karyawan PKWTT dapat terus bekerja hingga usia pensiun, bahkan hingga karyawan tersebut meninggal dunia.
  2. Proses PHK: Seorang karyawan PKWT tidak harus melalui proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial) ketika mengalami proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sedangkan proses PHK seorang karyawan PWKTT harus melalui LPPHI.
  3. Pesangon: Jika seorang karyawan PWKT mengalami proses PHK sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, makan perusahaan tidak memiliki kewajiban (tetapi tetap dianjurkan) untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sedangkan untuk pegawai PKWTT, perusahaan memiliki kewajiban untuk pembayaran hak karyawan (kecuali pada PHK tertentu).
  4. Masa Percobaan: Karyawan PWKT tidak boleh memiliki masa percobaan. Bila diberlakukan, masa percobaan tersebut akan otomatis batal secara hukum. Berbeda halnya dengan karyawan PKWTT yang diperbolehkan untuk mendapatkan masa percobaan.
  5. Perjanjian Kerja: Perjanjian kerja untuk karyawan PWKT harus dicantumkan secara tertulis dengan huruf Latin, dan menggunakan bahasa Indonesia. Sedangkan pada karyawan PKWTT, perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
  6. Pencatatan Kepegawaian: Karyawan PWKT wajib untuk dicatatkan oleh perusahaan di instansi ketenagakerjaan. Sedangkan karyawan PKWTT tidak wajib untuk dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja Berikut Ini

2. Kompensasi, Upah, dan Pesangon PKWTT

Kompensasi berupa gaji atau upah, fasilitas, dan tunjangan yang akan didapatkan karyawan PWKTT telah diatur dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati bersama oleh pengusaha dan pekerja. 

Merujuk pada UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat 44, seperti halnya pegawai PWKT, pengusaha wajib untuk membayarkan uang pesangon atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) kepada pegawai PWKT yang mengalami PHK. Adapun besaran uang pesangon baik itu karyawan PWKT atau PKWTT memiliki jumlah yang berbeda-beda, tergantung lamanya masa kerja karyawan pada perusahaan tersebut.

Baca Juga: 7 Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Perusahaan

3. Isi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Sebuah hubungan kerja dapat terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha (pasal 50 UU 13/2003). Isi dari perjanjian antara kedua belah pihak tersebut telah diatur secara detail dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 54 ayat (1) UU 13/2003, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, sekurang-kurangnya wajib memuat beberapa hal, yakni:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, umur, jenis kelamin, dan alamat pekerja
  • Jenis pekerjaan atau jabatan
  • Tempat pekerjaan
  • Besaran upah dan tata cara pembayaran
  • Syarat-syarat kerja yang memuat tentang hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja
  • Jangka waktu dan mulai berlakunya perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal berlakunya perjanjian kerja
  • Tanda tangan dari para pihak dalam perjanjian kerja

Perjanjian yang telah ditulis, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di suatu perusahaan. Isi perjanjian tersebut dapat ditambahkan dengan ketentuan yang telah ada di dalam perusahaan, serta dianggap penting untuk masuk ke dalam perjanjian kerja.

Apa Saja Syarat Seorang Karyawan Bisa Menjadi Karyawan Tetap?

Sampai saat ini, hal-hal yang berkaitan dengan syarat seorang karyawan dapat menjadi karyawan tetap tidak diatur secara khusus dalam aturan perundang-undangan. Pasal 3 PP 35/2021 hanya memberi penegasan agar setiap PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada prakteknya, karyawan dengan status PKWTT akan melakukan perjanjian kontrak kerja bersama perusahaan, dengan memberlakukan sistem masa percobaan. Untuk jangka waktu dari masa percobaan itu sendiri memiliki durasi maksimal selama 3 bulan (merujuk pada pasal 58 ayat (1) dan 60 ayat (1) UU 13/2003).

Baca Juga: Pahami Dengan Baik Peraturan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap

Jika sebuah perusahaan memutuskan untuk serta merta menetapkan seorang karyawan dalam masa percobaan untuk menjadi pekerja tetap, maka perusahaan diwajibkan untuk memperbaharui kontrak kerja karyawan tersebut untuk menjadi pekerja tetap. Namun, kamu tetap perlu memperhatikan bahwa status masa percobaan yang demikian bukanlah syarat wajib. Pada aturan perundang-undangan disebutkan bahwa perusahaan “dapat mensyaratkan”. Artinya, perusahaan dapat langsung membuat PKWTT dengan karyawannya tanpa harus melalui masa percobaan tersebut.

Apakah Perusahaan Dapat Memperpanjang Masa Percobaan dari Calon Karyawan Tetap?

Masa percobaan (probation) merupakan masa kerja percobaan yang dijalani oleh karyawan baru, sebelum mereka benar-benar dipekerjakan sebagai karyawan tetap. Pada masa percobaan, manajer perusahaan beserta HRD akan mengevaluasi kinerja karyawan dan mengambil keputusan terkait dengan kelanjutan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tersebut.

Merujuk pada Pasal 60 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa dalam masa percobaan kerja, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Disebutkan juga bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Karyawan yang masih dalam masa percobaan berhak untuk mendapatkan upah sesuai dengan UMK dari tempat perusahaan tersebut beroperasi. Namun perlu kamu perhatikan juga, pada praktiknya di lapangan masih ada perusahaan yang memberikan 80% dari total gaji karyawan tersebut.

Berdasarkan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk karyawan dalam masa percobaan, yaitu:

  • Karyawan dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Masa percobaan paling lama berdurasi 3 bulan
  • Selama masa percobaan, pengusaha dilarang untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku
  • Semua syarat-syarat masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja

Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat dari percobaan masa kerja harus diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan dan tetap dicantumkan dalam surat pengangkatan.

Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu PKWTT yang bisa menjadi pengetahuan tambahan kamu ketika bekerja di suatu perusahaan. Penting bagi sebagai seorang karyawan, khususnya jika kamu masih baru untuk mengetahui perjanjian ini, karena perjanjian tersebut membahas semua hak-hak yang wajib diberikan perusahaan untuk kamu sebagai seorang karyawan baru.

Namun, jika kamu masih dalam tahap mencari pekerjaan impianmu, kamu bisa mengunjungi website RecruitFirst untuk mencari lowongan pekerjaan yang sesuai dengan keinginanmu. Kamu cukup mengetikkan kriteria pekerjaan yang kamu inginkan di kolom pencarian yang tersedia dan kami akan menyediakan rekomendasi pekerjaan yang dapat kamu pilih sesuai dengan keinginan. Hubungi kami segera dan capai karir impianmu bersama RecruitFirst!

Pertanyaan Umum tentang Apa itu PKWTT

Apakah karyawan PKWTT dapat dipecat

Perusahaan hanya dapat memecat karyawan PKWTT jika salah satu pihak melanggar peraturan atau kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Jika perusahaan memecat karyawan karena karyawan melakukan kesalahan, perusahaan bisa tidak memberi uang pesangon. Namun, jika perusahaan yang memutus hubungan kerja atau mem-PHK karyawan, perusahaan wajib memberikan uang pesangon.

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.