Apakah kamu belum mengetahui apa itu PTKP? Padahal, istilah yang satu ini sangat penting untuk diketahui karena menyangkut soal pendapatan kerja. Baik karyawan maupun perusahaan harus mengetahui apa yang dimaksud dengan PTKP agar dapat menghitung penghasilan serta pajak yang harus dibayarkannya dengan lebih mudah.
Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari secara lebih mendalam mengenai apa itu PTKP, mulai dari pengertiannya hingga dasar hukumnya. Selain itu, kamu juga dapat mengetahui besaran PTKP dengan lengkap. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. PTKP merupakan standar dasar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh orang yang bersangkutan atau perusahaan.
Apabila penghasilan seseorang masih berada di bawah standar PTKP, maka mereka tidak perlu membayar pajak. Namun, jika penghasilannya sudah melebihi standar PTKP, maka mereka akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. PTKP sendiri ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan (orang) yang ditanggung oleh orang yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini mengatur tentang batas penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi setiap orang di Indonesia, serta menetapkan tingkat pajak yang harus dibayar oleh perusahaan atau badan usaha.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan juga mengatur tentang cara perhitungan pajak penghasilan, serta cara pembayaran dan penyetoran pajak penghasilan kepada pemerintah. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tentang mekanisme pengembalian pajak bagi Wajib Pajak yang telah membayar pajak lebih banyak daripada yang seharusnya dibayarkan.
Selain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP juga diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP yang berisi tentang besaran PTKP untuk setiap status. Cara penghitungan PTKP juga dijelaskan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Baca Juga: Cara Menghitung PTKP dengan Mudah serta Besaran Tarifnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang berlaku sampai saat ini adalah sebagai berikut:
Untuk lebih lengkapnya, simak tabel di bawah ini!
Keterangan | Status | Besaran PTKP |
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | Tidak Kawin/TK0 | Rp54.000.000 |
Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan | Tidak Kawin/TK1 | Rp58.500.000 |
Tidak Kawin dengan Dua Tanggungan | Tidak Kawin/TK2 | Rp63.000.000 |
Tidak Kawin dengan Tiga Tanggungan | Tidak Kawin/TK3 | Rp67.500.000 |
Kawin Tanpa Tanggungan | Kawin/K0 | Rp58.500.000 |
Kawin dengan Satu Tanggungan | Kawin/K1 | Rp63.000.000 |
Kawin dengan Dua Tanggungan | Kawin/K2 | Rp67.500.000 |
Kawin dengan Tiga Tanggungan | Kawin/K3 | Rp72.000.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami | Kawin/K/I/0 | Rp112.500.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan | Kawin/K/I/1 | Rp117.000.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan | Kawin/K/I/2 | Rp121.500.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan | Kawin/K/I/3 | Rp126.000.000 |
Untuk membantu mengelola pajak dan data lainnya dari karyawan, perusahaan dapat menggunakan layanan dari RecruitFirst. Kami menyediakan fitur iHRS yang dapat menyimpan, mengelola, dan melacak seluruh data karyawan dalam perangkat lunak database yang terpusat. Jadi, proses perhitungan pajak karyawan pun akan menjadi lebih mudah. Yuk permudah proses human resource perusahaan Anda bersama RecruitFirst sekarang juga!
There is a proliferation of job related scams across multiple platforms which include websites, WhatsApp and Telegram.
These scams include impersonation of our brand and consultants, including the usage of EA personnel numbers obtained from MOM website.
The scammers may ask for your personal and/or financial information. Please do not share any personal data and do not engage further. Click on the button below to find out how to identify a potential scam message and other important information.