Apa itu PTKP serta Besaran dan Undang-undang yang Mengaturnya

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
26 Feb 2023
Apa itu PTKP serta Besaran dan Undang-undang yang Mengaturnya

Apakah kamu belum mengetahui apa itu PTKP? Padahal, istilah yang satu ini sangat penting untuk diketahui karena menyangkut soal pendapatan kerja. Baik karyawan maupun perusahaan harus mengetahui apa yang dimaksud dengan PTKP agar dapat menghitung penghasilan serta pajak yang harus dibayarkannya dengan lebih mudah.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari secara lebih mendalam mengenai apa itu PTKP, mulai dari pengertiannya hingga dasar hukumnya. Selain itu, kamu juga dapat mengetahui besaran PTKP dengan lengkap. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud dengan PTKP?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. PTKP merupakan standar dasar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh orang yang bersangkutan atau perusahaan.

Apabila penghasilan seseorang masih berada di bawah standar PTKP, maka mereka tidak perlu membayar pajak. Namun, jika penghasilannya sudah melebihi standar PTKP, maka mereka akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. PTKP sendiri ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan (orang) yang ditanggung oleh orang yang bersangkutan.

Undang-Undang Apa yang Mengatur PTKP?

Ketentuan mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini mengatur tentang batas penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi setiap orang di Indonesia, serta menetapkan tingkat pajak yang harus dibayar oleh perusahaan atau badan usaha.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan juga mengatur tentang cara perhitungan pajak penghasilan, serta cara pembayaran dan penyetoran pajak penghasilan kepada pemerintah. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tentang mekanisme pengembalian pajak bagi Wajib Pajak yang telah membayar pajak lebih banyak daripada yang seharusnya dibayarkan.

Selain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP juga diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP yang berisi tentang besaran PTKP untuk setiap status. Cara penghitungan PTKP juga dijelaskan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Baca Juga: Cara Menghitung PTKP dengan Mudah serta Besaran Tarifnya

Besaran PTKP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang berlaku sampai saat ini adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang yang tidak kawin adalah sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  • Wajib Pajak orang yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Wajib Pajak istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami mendapat tambahan sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal tiga orang pada setiap keluarga.
    • Keluarga sedarah yang dimaksud di atas adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak.
    • Keluarga semenda yang dimaksud di atas adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Untuk lebih lengkapnya, simak tabel di bawah ini!

KeteranganStatusBesaran PTKP
Tidak Kawin Tanpa TanggunganTidak Kawin/TK0Rp54.000.000
Tidak Kawin dengan Satu TanggunganTidak Kawin/TK1Rp58.500.000
Tidak Kawin dengan Dua TanggunganTidak Kawin/TK2Rp63.000.000
Tidak Kawin dengan Tiga TanggunganTidak Kawin/TK3Rp67.500.000
Kawin Tanpa TanggunganKawin/K0Rp58.500.000
Kawin dengan Satu TanggunganKawin/K1Rp63.000.000
Kawin dengan Dua TanggunganKawin/K2Rp67.500.000
Kawin dengan Tiga TanggunganKawin/K3Rp72.000.000
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan SuamiKawin/K/I/0Rp112.500.000
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu TanggunganKawin/K/I/1Rp117.000.000
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua TanggunganKawin/K/I/2Rp121.500.000
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga TanggunganKawin/K/I/3Rp126.000.000

Untuk membantu mengelola pajak dan data lainnya dari karyawan, perusahaan dapat menggunakan layanan dari RecruitFirst. Kami menyediakan fitur iHRS yang dapat menyimpan, mengelola, dan melacak seluruh data karyawan dalam perangkat lunak database yang terpusat. Jadi, proses perhitungan pajak karyawan pun akan menjadi lebih mudah. Yuk permudah proses human resource perusahaan Anda bersama RecruitFirst sekarang juga!

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.