Aturan Cuti Karyawan Berdasarkan Undang-Undang serta Jenis-Jenisnya

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
25 Feb 2023
Aturan Cuti Karyawan Berdasarkan Undang-Undang serta Jenis-Jenisnya

Setiap perusahaan harus mematuhi aturan cuti karyawan yang sudah diatur di Indonesia. Cuti memang merupakan salah satu hak karyawan yang dapat diambil kapan saja atau pada saat-saat tertentu, dan perusahaan tidak boleh melarang karyawannya ketika mereka hendak mengambil jatah cutinya.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari aturan cuti karyawan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis cuti karyawan. Mari simak selengkapnya di bawah ini!

Aturan Cuti Karyawan di Indonesia

Cuti adalah hak yang dimiliki oleh setiap karyawan untuk mengambil liburan atau waktu istirahat dari pekerjaan mereka untuk jangka waktu tertentu. Aturan cuti karyawan biasanya ditentukan oleh perusahaan atau organisasi tempat karyawan bekerja dan mungkin akan berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah tempat perusahaan beroperasi.

Di beberapa negara, aturan cuti karyawan diatur oleh perundang-undangan, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan atau peraturan perusahaan itu sendiri. Di negara lain, aturan cuti karyawan biasanya akan ditentukan secara kolektif melalui kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja di negara atau wilayah tempat perusahaan beroperasi.

Di Indonesia sendiri, aturan cuti karyawan sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 79 Ayat 1, dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada setiap karyawannya.

Jumlah cuti yang wajib diberikan kepada karyawan, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus-menerus, seperti yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat 2. Pelaksanaan cuti tahunan yang menjadi hak karyawan dapat diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Cuti tahunan sendiri merupakan jenis cuti paling dasar yang berhak didapatkan oleh setiap karyawan. Masih ada banyak jenis-jenis cuti lainnya yang dapat diambil oleh setiap karyawan, mulai dari cuti karena alasan pribadi hingga cuti karena alasan sakit. Selain itu, jenis-jenis cuti juga dapat dibagi dua, yaitu cuti berbayar (perusahaan masih memberikan gaji) dan cuti tidak berbayar (perusahaan tidak akan memberikan gaji selama karyawan cuti).

Apa Saja Jenis-Jenis Cuti Karyawan?

Ada beberapa jenis cuti yang dapat diambil oleh karyawan, dan perusahaan tidak dapat melarangnya. Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis cuti karyawan yang perlu kamu ketahui.

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah jenis cuti pokok yang berhak didapatkan oleh setiap karyawan, dan perusahaan tidak dapat melarangnya tanpa kecuali. Sifat dari cuti tahunan adalah cuti berbayar, jadi karyawan akan tetap mendapatkan gaji ketika sedang mengambil cuti. Aturan mengenai cuti tahunan sudah dijelaskan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja seperti yang sudah disampaikan di atas.

2. Cuti Besar (Istirahat Panjang)

Ketentuan mengenai cuti besar, atau istirahat panjang, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 79 Ayat 5 tentang Cipta Kerja. Disebutkan bahwa selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam pembaharuannya, tidak dijelaskan seberapa lama waktu yang bisa didapatkan karyawan ketika hendak mengambil cuti besar. Artinya, jumlah waktu dari cuti besar yang bisa didapatkan oleh karyawan adalah berdasarkan aturan perusahaan atau persetujuan antara kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Selain itu, sifat dari cuti besar juga dapat berbayar maupun tidak berbayar, sesuai dengan aturan perusahaan atau persetujuan antara kedua belah pihak.

3. Cuti Sakit

Umumnya, cuti sakit akan masuk ke dalam jatah cuti tahunan. Namun, ada beberapa perusahaan yang memberikan jatah khusus untuk cuti sakit. Jadi, jatah cuti tahunan karyawan tersebut tidak akan terpotong walaupun mengambil jatah cuti sakit. Sifat dari cuti sakit adalah berbayar, seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 2 Huruf (a). 

4. Cuti Haid

Ketentuan mengenai cuti haid sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81. Disebutkan bahwa karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haidnya. Cuti haid ini bersifat berbayar, seperti yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 2 Huruf (b).

5. Cuti Melahirkan

Karyawan perempuan yang melahirkan dapat mengambil waktu cuti selama tiga bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, seperti yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 Ayat 1. Disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Cuti melahirkan ini bersifat berbayar, seperti yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 2 Huruf (c).

6. Cuti Keguguran

Karyawan perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti keguguran, seperti yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 Ayat 2. Disebutkan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Cuti melahirkan ini bersifat berbayar, seperti yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 2 Huruf (a).

Untuk membantu menjalankan aturan cuti karyawan, perusahaan dapat menggunakan layanan dari RecruitFirst. Kami dapat membantu kamu untuk mengelola, menyimpan, hingga melacak semua data karyawan dalam perangkat lunak database yang terpusat.Yuk permudah proses pengelolaan data karyawan Anda bersama RecruitFirst sekarang juga! Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di sini!

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.