Ijazah Ditahan Perusahaan? Ini Aturan dan Tips Untukmu

RecruitFirst
Tips Mencari Kerja
27 Apr 2024
Ijazah Ditahan Perusahaan? Ini Aturan dan Tips Untukmu

Pernahkah kamu mengalami situasi di mana ijazah ditahan perusahaan? Hal ini memang kerap terjadi dan bisa menimbulkan rasa cemas bagi para karyawan. Pertanyaannya, apakah boleh ijazah ditahan perusahaan? Secara hukum, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. 

Namun, penahanan ijazah dapat dilakukan dengan persetujuan antara perusahaan dan karyawan serta sudah tercantum dalam kontrak kerja. Jadi, apabila ingin memberikan jawaban ketika interview ijazah ditahan, kamu bisa menjelaskannya sesuai ketentuan tersebut. 

Agar kamu dapat memahami lebih lanjut mengenai aturan dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, simak informasi lengkapnya di artikel berikut ini!

Aturan Ijazah Ditahan Perusahaan

Penahanan ijazah karyawan tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Hal ini berarti, secara hukum tidak ada larangan maupun ketentuan yang mengatur praktik tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa ijazah ditahan perusahaan hanya boleh dilakukan atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Kesepakatan ini biasanya tercantum dalam perjanjian kerja. Jika sudah ada kesepakatan, perusahaan dan karyawan wajib mematuhi isi perjanjian tersebut.

Alasan Ijazah Ditahan Perusahaan

Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan menahan ijazah asli karyawan sebagai persyaratan kerja atau job requirement. Salah satu alasan ijazah ditahan perusahaan adalah untuk mengurangi risiko karyawan mengundurkan diri secara tiba-tiba, terutama pada karyawan kontrak.

Dirasa bahwa kontrak kerja saja tidak cukup untuk mengikat karyawan, sehingga ijazah ditahan sebagai jaminan bahwa mereka akan menyelesaikan masa kerjanya sesuai dengan kontrak yang disepakati. Kebijakan ini dulunya dikenal dengan istilah ikatan dinas. 

Tips yang Bisa Dilakukan Ketika Ijazah Ditahan Perusahaan

Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan sebuah kebijakan yang sering kali menimbulkan dilema bagi para calon karyawan. Di satu sisi, kamu ingin bekerja di perusahaan tersebut, namun di sisi lain, juga khawatir dengan ijazah yang ditahan. 

Untuk itu jangan khawatir, agar kamu bisa merasa lebih aman dan tenang saat ijazah ditahan perusahaan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan.

1. Pahami Poin-Poin Perjanjian Kerja dengan Teliti

Sebelum menandatangani kontrak kerja, pastikan kamu memahami setiap poinnya dengan saksama, terutama yang terkait dengan penahanan ijazah. Jika ada poin yang tidak kamu pahami, jangan ragu untuk bertanya kepada perusahaan. Pastikan kamu sudah memahami semua hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Prorata dan Contoh Perhitungannya

2. Tanyakan Alasannya

Sebelum menyetujui penahanan ijazah, kamu berhak mengetahui alasan di balik kebijakan tersebut. Kamu bisa tanyakan kepada perusahaan mengapa mereka ingin menahan ijazah. Pahami apakah posisi yang dilamar memang membutuhkan komitmen jangka panjang atau apakah kamu akan mendapatkan benefit dan fasilitas perusahaan. 

Selain itu, cari tahu juga apakah kebijakan ini berlaku untuk semua karyawan atau hanya pada posisi tertentu. Dengan begitu, kamu dapat memikirkannya dengan matang.

3. Pastikan Penahanan Ijazah Tercantum dalam Perjanjian Kerja

Perlu diingat, bahwa penahanan ijazah hanya boleh dilakukan jika ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Selain itu, kesepakatan tersebut harus tercantum dalam perjanjian kerja secara tertulis. Oleh karena itu, kamu harus memastikan bahwa ketentuan penahanan ijazah telah tercantum jelas dalam perjanjian kerja. 

4. Ketahui Berapa Lama Ijazah Ditahan Perusahaan

Sebelum menyetujui penahanan ijazah, penting untuk mengetahui berapa lama ijazahmu akan ditahan oleh perusahaan. Perusahaan biasanya menahan ijazah selama masa percobaan (probation), masa kontrak kerja, atau bahkan selama kamu bekerja di sana. 

Pastikan kamu memahami periode penahanan ijazah dengan jelas. Cari tahu juga bagaimana proses pengembaliannya, terutama jika kamu mau resign tapi ijazah ditahan. Selain itu, Perhatikan apakah ada penalti yang harus dibayarkan jika kamu resign sebelum masa kontrak habis.

5. Minta Berita Acara Serah Terima

Jika kamu menyetujui ijazah ditahan perusahaan, pastikan untuk mendapatkan berita acara serah terima saat menyerahkan ijazah. Berita acara ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa ijazahmu berada di tangan perusahaan selama periode yang disepakati dan segala tanggung jawab terkait ijazah tersebut beralih kepada perusahaan.

Dokumen ini juga kamu perlukan untuk mengambil kembali ijazah setelah masa penahanan berakhir.

Baca juga: Apa itu Take Home Pay dan Cara Menghitungnya

6. Kamu Memiliki Hak untuk Setuju atau Menolak

Perlu diingat, bahwa kamu memiliki hak untuk setuju atau menolak kebijakan penahanan ijazah oleh perusahaan. Sebelum menandatangani perjanjian kerja, kamu berhak untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah bersedia dengan kebijakan tersebut.

Jika ragu, tanyakan kepada perusahaan tentang konsekuensi yang akan diterima jika menolak. Selain itu, kamu juga bisa mencoba menegosiasikan poin penahanan ijazah dengan perusahaan, selama kamu belum menandatangani perjanjian kerja.

7. Cari Informasi Mengenai Perusahaan  

Sebelum menyetujui ijazah ditahan perusahaan, penting untuk mencari tahu lebih dalam mengenai perusahaan dan kebijakannya. Perusahaan menahan ijazah dengan berbagai alasan, seperti mencegah karyawan resign sebelum masa kontrak habis atau untuk melindungi rahasia perusahaan pada posisi krusial.

Sebaiknya, pahamilah budaya kerja perusahaan dan cari tahu apakah penahanan ijazah merupakan praktik yang umum di sana.

Itulah ulasan lengkap mengenai aturan dan tips yang bisa dilakukan ketika ijazah ditahan perusahaan. Menahan ijazah memang menjadi hal yang sering dilakukan oleh beberapa perusahaan.

Namun, penting untuk diingat bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan ijazah mereka kembali. Dengan mengikuti tips-tips yang telah dipaparkan di atas, kamu dapat menyelesaikan permasalahan ijazah yang ditahan perusahaan dengan cara yang bijak.

Selain itu, bagi perusahaan yang ingin menemukan kandidat baru berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, RecruitFirst siap membantu. Tim ahli kami akan membantu menangani seluruh proses rekrutmen dari awal hingga akhir secara efektif serta memastikan kamu mendapatkan talenta terbaik

Yuk, hubungi RecruitFirst sekarang untuk memudahkan proses rekrutmen dan dapatkan kandidat terbaik!

Baca juga: Peraturan Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.