Pelajari Aturan Jam Kerja menurut Peraturan Undang-Undang

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
27 Jun 2023
Pelajari Aturan Jam Kerja menurut Peraturan Undang-Undang

Setiap perusahaan harus melaksanakan aturan jam kerja yang sudah sesuai dan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Setiap karyawan memang harus bekerja dengan jadwal yang sesuai dan tidak boleh berlebihan. Jam kerja yang berlebihan bagi karyawan malah akan menurunkan motivasi dan produktivitas kerjanya.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari bagaimana aturan jam kerja bagi setiap karyawan yang sesuai dan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kamu juga akan dapat mengetahui berbagai aturan jam kerja yang khusus. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Aturan Jam Kerja Berdasarkan Undang-Undang

Di Indonesia, peraturan jam kerja diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, jam kerja maksimal yang diizinkan adalah 40 jam per minggu untuk pekerja pada umumnya.

Pada Pasal 77 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang sesuai dengan Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja, aturan jam kerja di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • 7 (tujuh) jam sehari atau 42 jam kerja dalam satu (1) minggu dengan 6 hari kerja.
    • Umumnya Senin – Sabtu dan jam kerja sesuai dengan ketentuan perusahaan.
  • 8 (delapan) jam sehari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu dengan 5 hari kerja.
    • Umumnya Senin – Jumat dan jam kerja mulai dari 09.00 – 17.00 atau sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Namun, Pasal 77 Ayat 3 juga menjelaskan bahwa ketentuan waktu kerja di atas  tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Lebih lanjut lagi, Pasal 77 Ayat 4 menyebutkan bahwa pelaksanaan ketentuan jam kerja akan disesuaikan dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, apa saja yang dimaksud dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam pasal 77 ayat 3 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003?

Sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam Pasal 77 Ayat 3 UU ketenagakerjaan dijelaskan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 (Kepmenakertrans 233/2003) tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dalam pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans 233/2003 dijelaskan bahwa pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus meliputi:

  • pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  • pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
  • pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  • pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  • pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  • pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  • pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • pekerjaan di bidang media masa;
  • pekerjaan di bidang pengamanan;
  • pekerjaan di lembaga konservasi;
  • pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23 Ayat 1 juga menjelaskan bahwa perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan yang ada. Berdasarkan Pasal 23 Ayat 2, perusahaan dapat waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan jika:

  • penyelesaian pekerjaan kurang dari tujuh jam dalam satu hari dan 35 jam dalam satu minggu;
  • waktu kerja fleksibel; atau
  • Pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

Pada pelaksanaan jam kerja, perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 79 Ayat 1 Huruf (a). Waktu istirahat yang dimaksud adalah istirahat antara jam kerja,  paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 79 Ayat 2 Huruf (a).

Aturan Waktu Lembur Berdasarkan Undang-Undang

Seringkali ada perusahaan yang mewajibkan karyawannya melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan pekerjaannya. Ketentuan mengenai lembur sendiri sudah diatur dalam Pasal 78 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:

  • ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  • jam kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur, seperti yang sudah diatur di dalam Pasal 78 Ayat 2. Namun, berdasarkan Pasal 78 Ayat 3, ketentuan mengenai waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Apa Saja Aturan Jam Kerja Khusus di Indonesia?

Di Indonesia, ada beberapa aturan jam kerja yang mengatur ketentuan khusus untuk beberapa kalangan, antara lain:

1. Aturan Jam Kerja Perempuan

Karyawan perempuan memiliki aturan jam kerjanya sendiri sebagaimana yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 76 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut membahas khusus mengenai jam kerja dari karyawan perempuan, yaitu:

  • Karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  • Perusahaan dilarang mempekerjakan karyawan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  • Perusahaan yang mempekerjakan karyawan perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
    • memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    • menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  • Perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi karyawan perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

2. Aturan Jam Kerja Anak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 70 tentang Ketenagakerjaan, anak yang berusia antara 13 sampai 15 tahun dapat bekerja di di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Namun, jam kerja dari setiap pekerja yang masih anak-anak tidak boleh lebih dari tiga jam dalam sehari, seperti yang sudah diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 Huruf (b).

Untuk mengelola aturan jam kerja karyawan dengan lebih baik dan efektif, perusahaan dapat menggunakan layanan absensi online seperti yang ditawarkan oleh RecruitFirst. Selain itu, kami juga menyediakan berbagai solusi digital lainnya yang dapat membantu perusahaan kamu dalam mengelola SDM yang tersedia saat ini. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar produk kami, hubungi di sini!

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.