Aturan THR Karyawan Resign yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

RecruitFirst
Undang Undang Ketenagakerjaan
28 Mar 2024
Aturan THR Karyawan Resign yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

Ada banyak peraturan ketenagakerjaan yang harus dipatuhi perusahaan. Seperti aturan THR karyawan resign, aturan tentang cuti haid, dan lain-lain. Perlu diketahui, perusahaan dapat terkena sanksi apabila tidak mematuhi aturan-aturan tersebut. Maka dari itu, perusahaan harus mematuhi dan memahami aturan-aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Menjelang hari raya, salah satu hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan adalah mendapat THR. Namun, bagaimana kalau karyawan tersebut resign sebelum hari raya? Apakah tetap mendapat THR? Untuk tahu selengkapnya, baca artikel ini sampai tuntas.

Aturan THR Karyawan Resign

Seperti yang tertulis di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja atau buruhnya menjelang hari raya keagamaan.

Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR dari perusahaan adalah mereka yang sudah memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan satu bulan. Hal tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1. 

Perlu diketahui, perusahaan yang tidak mentaati peraturan ini akan menerima sanksi berupa denda atau sanksi administratif sesuai dengan isi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 dan 11. Bagaimana dengan pekerja yang mengundurkan sebelum hari raya? 

Aturan THR karyawan resign atau mengundurkan diri juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7. Dalam pasal tersebut, hak THR karyawan resign dibedakan berdasarkan perjanjian kerja yang mereka terima.

Aturan THR Karyawan Resign yang Termasuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Aturan THR karyawan resign yang termasuk PKWTT terdapat pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 1. Karyawan yang termasuk PKWTT berhak mendapat THR dengan catatan waktu pengunduran diri mereka tidak lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Perlu diketahui juga, THR yang diberikan hanya berlaku pada tahun berjalan saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Pemberian THR karyawan resign yang termasuk PKWTT wajib diberikan oleh perusahaan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Aturan THR Karyawan Resign yang Termasuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Untuk aturan THR karyawan resign yang termasuk PKWT, Anda bisa melihatnya di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 3. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa karyawan yang termasuk PKWT tidak berhak untuk mendapatkan THR apabila ia mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan berlangsung. 

Baca juga: Hak dan Kewajiban Karyawan yang Perlu Diketahui Pekerja

Perhitungan THR Karyawan Resign

Untuk ketentuan THR karyawan resign, jumlah besaran yang diberikan ditentukan dengan rumus yang sama dengan ketentuan THR karyawan biasa. Untuk mengetahui perhitungannya, berikut penjelasannya.

Masa Kerja Lebih dari atau Sama dengan 1 Tahun

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 Poin a disebutkan bahwa, pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan 1 tahun akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang ia terima. Untuk dapat memahaminya lebih baik, simak simulasi berikut ini:

Diketahui, seorang karyawan sudah bekerja selama 5 tahun di sebuah perusahaan dengan gaji perbulannya Rp4.000.000. Berdasarkan peraturan yang berlaku, maka perusahaan wajib memberikan THR karyawan tersebut sebesar gaji perbulannya atau senilai Rp4.000.000.

Untuk karyawan dengan sistem upah harian, cara perhitungannya masih tetap. Anda hanya perlu untuk mengganti nilai 1 bulan upah dengan nilai rata-rata upah perbulan yang diterima karyawan selama 12 bulan terakhir.

Baca juga: Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja Berikut Ini

Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Aturan mengenai pemberian THR kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tercantum di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 Poin b. Perhitungan THR nya akan mengikuti rumus berikut:

THR = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah

Simak simulasi berikut ini agar bisa lebih memahami perhitungannya.

Diketahui, seorang karyawan sudah bekerja di perusahaan Z selama 7 bulan dengan gaji Rp3.750.000 perbulannya. Berdasarkan data tersebut, berikut merupakan perhitungan THR-nya:

THR = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah

THR = (7 / 12) x Rp3.750.000

THR = Rp2.187.500

Jadi, THR yang perlu diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tersebut adalah sebesar Rp2.187.500.

Untuk pekerja yang memakai sistem upah harian juga bisa menggunakan rumus perhitungan di atas. Anda tinggal mengganti nilai 1 bulan upah dengan nilai rata-rata upah perbulan yang diterima karyawan selama ia bekerja.

Itulah beberapa informasi mengenai aturan THR karyawan resign yang perlu diketahui perusahaan. So, jika ada karyawan di perusahaan kamu yang resign, pastikan untuk memenuhi semua haknya, ya. Lalu, untuk mencari pengganti dari karyawan tersebut, kamu bisa mengandalkan RecruitFirst.

RecruitFirst akan membantu kamu mencari kandidat paling cocok untuk bekerja di perusahaanmu. Jika kamu tertarik untuk bekerja sama, jangan ragu untuk hubungi kami. Jadi tunggu apa lagi? Yuk, cari talenta paling berbakat untuk perusahaanmu bersama RecruitFirst.

Baca juga: Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Aturannya di Indonesia

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.