Begini Cara Hitung Lembur Per Jam Sesuai Undang-Undang

RecruitFirst
Undang Undang Ketenagakerjaan
03 Jun 2024
Begini Cara Hitung Lembur Per Jam Sesuai Undang-Undang

Setiap badan usaha atau perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait waktu lembur untuk para pekerjanya. Hal ini tentu sudah berdasarkan aturan jam kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Namun, terkadang masih ada pemilik perusahaan yang tidak mengetahui bagaimana cara hitung lembur per jam yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui hal tersebut. Terlebih untuk kamu para rekruter atau HR yang harus benar-benar paham terkait aturan ketenagakerjaan. Jadi, simak penjelasan tentang cara hitung per jam secara lengkap di artikel ini sampai akhir, yuk!

Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai Peraturan Pemerintah

Jam kerja karyawan termasuk hal yang berkaitan dengan sistem di dunia kerja yang telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah. Aturan mengenai jam kerja termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 yang masih termasuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Skema jam kerja yang seharusnya diberlakukan oleh perusahaan bagi karyawannya terbagi atas dua poin utama berikut ini.

  • Masuk enam hari kerja dengan ketentuan 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu. Waktu istirahat yang berlaku adalah satu hari dalam seminggu.
  • Apabila masuk lima hari kerja, maka lama kerja yakni 8 jam dalam sehari atau total 40 jam dalam seminggu. Waktu istirahat atau libur sebanyak 2 hari dalam satu minggu.

Kedua ketentuan poin tersebut bersifat tidak baku, artinya perusahaan dapat menyesuaikan aturan sistem jam kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Aturan dan Cara Hitung Lembur Per Jam

Selain pengaturan jam kerja karyawan secara umum, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga telah mengatur jam lembur karyawan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karyawan di dalam suatu perusahaan dapat melakukan kerja lembur paling banyak selama tiga jam dalam sehari dan total 13 jam dalam seminggu.

Namun, saat ini aturan lembur kerja telah mengalami perubahan yaitu karyawan dalam kerja secara lembur maksimal selama empat jam dalam satu hari dan total 18 jam dalam seminggu. Tidak hanya itu, HR personalia juga berkewajiban untuk membuat dan mengelola daftar pelaksana kerja lembur seperti nama pekerja dan durasi waktu lembur.

Surat perintah lembur dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bersangkutan melalui media digital maupun secara tertulis. Apabila tidak ada perintah ataupun pemberitahuan yang diberikan oleh perusahaan, maka karyawan bersangkutan yang ditunjuk untuk melakukan lembur kerja dapat menolaknya.

Peraturan tentang cara hitung lembur per jam juga telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Nomor Kep.102/MEN/VI/2004.

Cara hitung lembur karyawan ini juga akan merujuk pada gaji karyawan setiap bulan dengan hitungan jam yakni 1/173 gaji 100% per bulan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Angka 173 sendiri adalah rata-rata jam kerja per bulan.

Upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah 1.5 x upah per 1 jam pada jam pertama lembur dan 2 x upah per 1 jam pada jam berikutnya. Cara hitung lembur per jam pada hari kerja dan hari istirahat juga memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari kelipatan upah lembur kerja.

Baca Juga: Aturan Terkait Cuti Haid Berdasarkan Undang-Undang

Rumus dan Contoh Hitung Lembur Per Jam

Penggunaan rumus cara hitung lembur per 1 jam pada hari kerja dan di luar jam kerja tentunya berbeda. Berikut ini pemaparan rumus hitung lembur per jam pada hari kerja dan hari istirahat berdasarkan aturan dalam pasal 11 ayat (a) Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004 beserta contohnya.

Contoh Perhitungan Lembur Pada Hari Kerja

Dila bekerja selama 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. Dila melakukan kerja lembur selama 2 jam per hari selama 5 hari kerja, yang artinya waktu lembur Dila sebanyak 10 jam. Gaji Dila selama satu bulan adalah Rp5.000.000, maka cara hitung lembur per jam Dila sebagai berikut.

Lembur jam pertama: 1 jam x 1.5 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp43.352

Lembur jam berikutnya: 9 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp520.231

Upah lembur Dila: Rp563.583

Contoh Perhitungan Lembur Pada Hari Istirahat atau Libur

Dimas bekerja selama 8 jam dalam satu hari atau total 40 jam dalam seminggu dan waktu istirahat selama 2 hari. Dimas diminta bekerja lembur selama 6 jam pada hari Sabtu. Gaji Dimas yaitu Rp4.000.000 per bulan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Dengan begitu, upah lembur Dimas adalah 100% gaji per bulan yaitu Rp4.000.000. Maka cara hitung lembur karyawan adalah sebagai berikut.

Rumus: Jumlah jam lembur x waktu istirahat x rata-rata jam kerja per bulan x gaji per bulan

6 x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp277.456 (total upah lembur Dimas)

Baca Juga: Ini Cara Menghitung THR Karyawan Harian, Anti Bingung

Nah, itulah informasi mengenai cara hitung lembur per jam bagi pekerja atau karyawan. Sekarang, kamu jadi lebih tahu dengan jelas aturan serta perhitungan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Segala hal yang berhubungan dengan pekerja termasuk cara hitung lembur 1 jam dan lain-lain yang ada di undang-undangan ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi hak para pekerja.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mencari tahu tentang perkembangan atau update informasi terkait hal tersebut.Tetapi, kamu tidak perlu khawatir ketinggalan informasi terkait dunia kerja karena sekarang segala informasi tersebut bisa kamu akses secara mudah melalui RecruitFirst.

RecruitFirst merupakan tempat yang tepat bagi kamu untuk mencari informasi-informasi terkait dunia kerja. Tidak hanya tentang aturan ketenagakerjaan, kamu juga bisa mendapatkan informasi lain seperti lowongan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Bagi kamu para rekruter atau HR yang sedang mencari solusi pada sistem administrasi keuangan perusahaan terkait gaji karyawan, RecruitFirst memiliki Payroll Services yang bisa membantu kamu. Mari temukan solusi yang nyata untuk kebutuhan bisnismu dengan RecruitFirst.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Karyawan yang Perlu Diketahui Pekerja

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.