7 Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan yang Benar

Recruit First
Strategi Rekrutmen
21 Jun 2023
7 Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan yang Benar

Apapun jenis bisnis yang kamu jalankan, pemahaman cara membuat kontrak kerja yang baik dan benar adalah hal yang sangat penting. Kontrak kerja adalah dokumen hukum yang memastikan bahwa hak dan kewajiban dari kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan) terlindungi dengan baik.

Artikel ini akan membahas mengenai pengertian kontrak kerja dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat kontrak kerja. Yuk, simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Kontrak Kerja?

Kontrak kerja adalah sebuah perjanjian yang diatur oleh undang-undang antara perusahaan dan karyawan. Tujuan dari adanya kontrak kerja, yaitu untuk menetapkan syarat dan ketentuan yang akan mengatur hubungan kerja antara kedua belah pihak. Biasanya, kontrak kerja berisi informasi seperti gaji, tugas dan tanggung jawab, jadwal kerja, durasi kontrak, dan hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan.

Dalam membuat kontrak kerja, kedua belah pihak harus membahas dan menyetujui semua hal yang akan dicantumkan dalam kontrak kerja dengan baik. Kontrak kerja yang dibuat harus dapat memberikan perlindungan yang sama baik bagi perusahaan maupun karyawan.

Mengapa Kontrak Kerja Sangat Penting Bagi Pengusaha dan Karyawan?

Kontrak kerja sangat penting karena dapat meminimalkan risiko hukum dan ketidakjelasan dalam hubungan kerja. Kontrak kerja yang baik dan benar dapat melindungi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, sehingga menghindari permasalahan yang mungkin timbul di masa depan.

Bagaimana jika surat perjanjian kerja memiliki 2 versi bahasa?

Jika sebuah kontrak kerja memiliki 2 versi bahasa (misalnya bahasa Inggris dan Indonesia) dikarenakan kebutuhan, seperti mempekerjakan tenaga asing, maka keduanya memiliki status yang sama. Namun, jika kemudian hari ditemukan perbedaan di antara keduanya, maka, menurut Pasal 57, Ayat 3, UU Ketenagakerjaan, surat kontrak kerja dalam bahasa Indonesia lah yang akan berlaku.

Hal-hal yang Harus Dicantumkan dalam Kontrak Kerja

Berdasarkan Pasal 54, Ayat 1, undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, surat kontrak kerja karyawan sekurang-kurangnya harus memuat:

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat pekerjaan;
  • besarnya upah dan cara pembayarannya;
  • syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Selain menyantumkan poin-poin yang diwajibkan oleh undang-undang, kamu juga memasukkan poin-poin berikut ini untuk lebih memperjelas surat perjanjian kontrak kerja:

  • Jam kerja: Pada kontrak kerja harus dijelaskan jam kerja yang harus dipenuhi oleh karyawan.
  • Cuti: Cuti yang dimiliki oleh karyawan harus dijelaskan pada kontrak kerja.
  • Melepas hubungan kerja: Pada kontrak kerja harus dicantumkan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi jika salah satu pihak ingin melepaskan hubungan kerja.
  • Klausa pernyataan kesehatan: Klausa pernyataan kesehatan harus dicantumkan pada kontrak kerja untuk memastikan bahwa karyawan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Klausa penyelesaian sengketa: Kontrak kerja harus memuat klausa penyelesaian sengketa untuk menghindari perselisihan di masa depan.

Dalam membuat kontrak kerja, perlu memperhatikan semua hal yang terkait dengan pekerjaan dengan detail dan jelas. Selain itu, pastikan bahwa semua hal yang disepakati dan dicantumkan dalam kontrak kerja sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di perusahaan serta sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Tidak memiliki kontrak kerja yang jelas dapat mengakibatkan ketidakpastian dalam hubungan kerja, seperti perselisihan antara perusahaan dan karyawan, tuntutan gaji yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk membuat kontrak kerja yang jelas dan terperinci agar dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis.

Bagaimana Cara Membuat Kontrak Kerja?

Pembuatan kontrak kerja yang benar meliputi beberapa elemen penting mengenai segala hal tentang hak dan kewajiban dari pihak karyawan maupun perusahaan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat kamu gunakan untuk memandu kamu saat menulis kontrak kerja:

1. Judul Kontrak Kerja

Beri judul pada kontrak kerja kamu sehingga orang yang meninjau atau menandatangani dokumen memahami apa isinya. Misalnya, kamu dapat menamai dokumen tersebut “Perjanjian Kerja” atau “Kontrak Kerja [Nama Perusahaan kamu]”.

2. Identifikasi para Pihak

Perjanjian kerja biasanya menyatakan pihak mana yang mengadakan kontrak. Tulislah dengan jelas nama bisnismu dan nama orang yang kamu rekrut. Contohnya “Perjanjian kerja ini antara Atlas Corp. (‘Pemberi Kerja’) dan Budi Santoso (‘Karyawan’).”

3. Cantumkan Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan wajib dari pemerintah tentang ketenagakerjaan, bersama dengan aturan dari perusahaan wajib untuk dicantumkan secara jelas pada isi kontrak kerja. Hal ini melibatkan jam kerja, pesangon, serta hal krusial lainnya. 

Dalam kontrak kerja, syarat dan ketentuan dapat bervariasi sesuai dengan keadaan-keadaan tertentu, jadi penting untuk kamu tetap memeriksa kembali undang-undang tentang ketenagakerjaan. Selain itu, syarat dan ketentuan lain di luar undang-undang ketenagakerjaan mencakup tunjangan, gaji sakit, aturan berpakaian, dan persyaratan lainnya.

4. Uraikan Tanggung Jawab Pekerjaan

Jabarkan garis besar tanggung jawab pekerjaan calon karyawan untuk memastikan mereka tahu apa yang diekspektasikan. Jika kamu ingin menyajikan garis besar tanggung jawab yang lebih komprehensif, kamu dapat menuliskan persentase untuk setiap tanggung jawab. Misalnya, perjanjian kerja antara kamu sebagai pemilik perusahaan dan calon karyawan dengan posisi customer service administration. Persentase tanggung jawab dapat terlihat seperti ini:

  • 70% menanggapi permintaan, keluhan, dan kekhawatiran tamu
  • 20% berkolaborasi dengan manajer untuk meningkatkan pengalaman pelanggan
  • 10% merapikan data konsumen dan hasil penjualan

5. Sertakan Detail Kompensasi

Pastikan kamu menyatakan detail kompensasi dengan jelas dalam kontrak kerja yang dibuat. Cara ini akan memudahkan kemudahan informasi mengenai gaji pertama atau kedua dari karyawan baru. Berikut adalah hal-hal yang harus kamu pertimbangkan untuk dicantumkan dalam bagian kompensasi kontrak:

  • Bagaimana karyawan akan diberi kompensasi
  • Bagaimana lembur dihitung
  • Liburan mana yang dibayar dan tidak dibayar
  • Bagaimana karyawan akan dibayar (misalnya, setoran langsung), atau jika ada bonus tahunan

Baca Juga: Pahami Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kompensasi Karyawan

6. Gunakan Ketentuan Kontrak Khusus

Kontrak kerja umumnya memiliki ketentuan kontrak khusus seperti tanggal efektif, jenis pekerjaan, pemberitahuan, penghentian, proses perselisihan, hukum yang berlaku, dan keterpisahan. Semua harus dapat dicantumkan secara jelas pada ketentuan kontrak kerja yang dibuat.

7. Konsultasikan dengan Pengacara Ketenagakerjaan

Setelah kamu menyelesaikan draf pertama kontrak kerja kamu, mintalah pengacara atau ahli hukum untuk melihat kontrak dan memastikan isinya apakah sudah sesuai dengan semua undang-undang yang berlaku. Bantuan dari ahli hukum dapat melindungi bisnis kamu dari litigasi di masa mendatang terkait kontrak kerja.

Pertanyaan Umum tentang Cara Membuat Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara perusahaan dan karyawan yang memuat semua hal terkait dengan pekerjaan dan hubungan kerja. Kontrak kerja sangat penting dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan karyawan. Berikut adalah beberapa pertanyaan umum tentang cara membuat kontrak kerja:

1. Apa saja hal yang harus dimuat dalam kontrak kerja?

Dalam kontrak kerja harus dimuat hal-hal seperti posisi, gaji, jam kerja, cuti, hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan, dan lain sebagainya.

2. Bagaimana jika terdapat ketidaksepahaman antara perusahaan dan karyawan terkait kontrak kerja?

Jika terdapat ketidaksepahaman, sebaiknya kedua belah pihak mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

3. Apakah kontrak kerja dapat diubah atau diperbarui?

Kontrak kerja dapat diubah atau diperbarui dengan kesepakatan kedua belah pihak.

4. Apa yang harus dilakukan jika salah satu pihak melanggar kontrak kerja?

Jika salah satu pihak melanggar kontrak kerja, maka dapat dilakukan penyelesaian secara hukum atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati.

5. Apa yang harus dilakukan jika kontrak kerja berakhir?

Jika kontrak kerja berakhir, maka karyawan harus melakukan penyerahan pekerjaan dan mengambil hak-hak yang telah disepakati dalam kontrak kerja seperti sisa cuti dan pembayaran gaji yang belum diterima.

6. Apakah kontrak kerja harus disahkan oleh notaris?

Tidak, kontrak kerja tidak harus disahkan oleh notaris. Namun, kontrak kerja harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

7. Berapa lama masa berlaku kontrak kerja?

Masa berlaku kontrak kerja dapat berbeda-beda tergantung dari perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Berdasarkan UU Ciptakerja, jenis kontrak kerja PKWT memiliki batas waktu maksimal 5 tahun. Namun, jika pekerjaan yang dikerjakan belum selesai, kontrak PKWT dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga pekerjaan terkait selesai.

8. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak memenuhi isi kontrak kerja?

Jika perusahaan tidak memenuhi isi kontrak kerja, maka karyawan dapat menuntut perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 7 Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Perusahaan

9. Apa yang harus dilakukan jika karyawan melanggar isi kontrak kerja?

Jika karyawan melanggar isi kontrak kerja, maka perusahaan dapat memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.

10. Apakah kontrak kerja dapat diubah?

Kontrak kerja dapat diubah dengan persetujuan dari kedua belah pihak dan harus dicantumkan dalam addendum kontrak kerja yang baru.

11. Apa saja yang dapat mengakhiri sebuah kontrak kerja?

Menurut pasal 61 UU Ketenagakerjaan 2003, ada 4 hal yang dapat mengakhiri sebuah kontrak kerja:

  • Pekerja meninggal dunia;
  • berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  • adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

12. Apa yang harus dilakukan jika satu pihak memutus kontrak kerja PKWT?

Berdasarkan pasal 62 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, jika kontrak berakhir bukan karena alasan yang telah disebutkan di atas, maka pihak yang memutus kontrak memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai berakhirnya kontrak kerja.

Kalau ingin tahu lebih banyak tentang jenis kontrak PKWT, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja Berikut Ini

Memahami dengan baik cara membuat kontrak kerja adalah sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kontrak kerja harus disusun dengan hati-hati dan memperhatikan detail-detail yang penting. Pastikan kontrak kerja yang dibuat telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Revisi dan evaluasi kontrak kerja secara berkala agar tetap sesuai dengan kebutuhan karyawan dan perusahaan.

Untuk membantu semua proses rekrutmen talenta berjalan efektif, RecruitFirst sebagai perusahaan headhunter Indonesia memiliki solusi SDM utama yang dapat mempermudah proses pencarian talent, mulai dari pencarian hingga penempatan talent terbaik. Selain mendapatkan kemudahan untuk mencari talent terbaik, kamu juga akan mendapatkan layanan berupa wawancara, rekomendasi dan seleksi talent, negosiasi kontrak, serta proses onboarding and off-boarding.

Hubungi kami segera dan dapatkan kemudahan menemukan talent yang tepat untuk perusahaanmu!

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.