Cara Menghitung Gaji Per Hari dan Per Bulan yang Tepat

RecruitFirst
Pengembangan Organisasi
27 Apr 2024
Cara Menghitung Gaji Per Hari dan Per Bulan yang Tepat

Selain peraturan tentang perhitungan THR karyawan, di Indonesia juga terdapat peraturan tentang cara menghitung gaji per hari maupun per bulan. Maka dari itu, sebagai seorang pebisnis, kamu harus mematuhi dan memberikan gaji sesuai dengan perhitungan yang tercantum peraturan.

Perlu diketahui, dalam perhitungan gaji tersebut terdapat beberapa kondisi berbeda yang tentunya memiliki perhitungan yang berbeda-beda pula. Buat kamu yang masih belum tahu tentang bagaimana cara menghitung gaji karyawan per hari maupun secara per bulan, simak artikel ini sampai tuntas.

Cara Menghitung Gaji Per Hari

Pada umumnya, pekerjaan dengan gaji per hari merupakan jenis pekerjaan borongan, contohnya adalah pekerjaan sebagai kuli pembangunan rumah. Peraturan tentang cara menghitung gaji per hari tercantum pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 17, cara menghitung gaji per hari dibagi menjadi dua, yakni untuk sistem kerja 6 hari dalam seminggu dan sistem kerja 5 hari dalam seminggu. Agar memudahkanmu dalam menyusun payroll, Berikut merupakan penjelasan cara menghitung gaji karyawan per hari:

1. Cara Menghitung Gaji Per Hari dengan Sistem 6 Hari Kerja

Pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 17 Poin a, disebutkan bahwa hitungan gaji per hari untuk perusahaan yang menerapkan sistem 6 hari kerja dalam seminggu adalah jumlah gaji per bulan dibagi 25. Masih bingung dengan bagaimana cara menghitung gaji per hari? Simak simulasinya berikut ini.

Diketahui, sebuah perusahaan memberikan gaji per bulan sebesar Rp4.000.000.

Jadi, perhitungan gaji per harinya adalah sebagai berikut:

Gaji per hari = Gaji per bulan/25

Gaji per hari = Rp4.000.000/25

Gaji per hari = Rp160.000

Dari perhitungan di atas, didapatkan hasil bahwa gaji per hari di perusahaan tersebut adalah sebesar Rp160.000.

2. Cara Menghitung Gaji Per Hari dengan Sistem 5 Hari Kerja

Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 17 Poin b, disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan sistem 5 hari kerja dalam seminggu, perhitungan gaji per harinya adalah gaji per bulan dibagi 21. Berikut merupakan contoh cara menghitung gaji per hari dengan sistem 5 hari kerja.

Diketahui, sebuah perusahaan memberikan gaji per bulan sebesar Rp3.500.000, maka perhitungan gaji per harinya adalah sebagai berikut:

Gaji per hari = Gaji per bulan/21

Gaji per hari = Rp3.570.000/21

Gaji per hari = Rp170.000

Jadi, total gaji per hari di perusahaan tersebut adalah sebesar Rp170.000.

Baca juga: 7 Kegiatan Bonding Organisasi, Bantu Eratkan Hubungan Tim

Cara Menghitung Gaji Per Bulan

Perlu diketahui, dalam memberikan gaji per bulan perusahaan tidak diperbolehkan membayar gaji atau upah yang lebih rendah dari upah minimum. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 23 Ayat 3. Upah minimum yang dimaksud adalah UMK (Upah minimum Kabupaten/Kota) atau UMP (Upah Minimum Provinsi).

Berbeda dengan cara menghitung gaji per hari, dalam menghitung gaji per bulan ada beberapa cara perhitungan yang bisa digunakan tergantung dari sistem pemberian upah di setiap perusahaan. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 7, cara perhitungan gaji per bulan dibagi menjadi beberapa kategori. Berikut untuk penjelasannya

1. Upah Tanpa Tunjangan Atau dengan Tunjangan Tidak Tetap

Jika perusahaan menerapkan sistem pemberian gaji atau upah tanpa tunjangan maupun dengan tunjangan tidak tetap, maka jumlah gaji yang diberikan tidak boleh kurang dari upah minimum. Berikut merupakan simulasi perhitungannya.

Diketahui, UMK tempat perusahaan berada adalah sebesar Rp4.200.000. Perusahaan tersebut menerapkan sistem pemberian gaji tanpa tunjangan. Berdasarkan informasi tersebut, maka gaji yang diberikan oleh perusahaan tidak boleh kurang dari Rp4.200.000.

2. Upah dengan Tunjangan Tetap

Apabila perusahaan menerapkan sistem pemberian gaji dengan tunjangan tetap, maka gaji pokok yang diberikan memiliki persentase paling sedikit 75% dari total keseluruhan gaji. Berikut merupakan simulasi perhitungannya.

Diketahui, sebuah perusahaan menerapkan sistem pemberian gaji dengan tunjangan tetap. UMK tempat perusahaan tersebut berada sebesar Rp3.500.000. Perhitungan gajinya adalah sebagai berikut:

Gaji pokok = 75% x Rp3.500.000

Gaji pokok = Rp.2.625.000

Mengingat pasal 23 Ayat 3 pada PP Nomor 36 Tahun 2021, maka total gaji yang diberikan perusahaan tidak boleh kurang dari Rp3.500.000 dengan minimal gaji pokok sebesar Rp2.625.000.

Baca juga: Contoh Manpower Planning dan Langkah untuk Menyusunnya

3. Upah dengan Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap

Jika suatu perusahaan menerapkan sistem pembayaran gaji dengan pemberian tunjangan tetap dan tidak tetap, maka pemberian gaji pokoknya tidak boleh kurang dari 75% total penjumlahan gaji pokok dan tunjangan tetap. Agar bisa lebih memahami, simak simulasinya berikut ini.

Diketahui, sebuah perusahaan menerapkan sistem penggajian dengan pemberian tunjangan tetap dan tidak tetap. UMK tempat perusahaan tersebut berdiri sebesar Rp4.000.000. Lalu, untuk tunjangan tidak tetapnya diberikan dengan bentuk uang makan senilai Rp300.000 per bulan. 

Berdasarkan pasal 23 Ayat 1 Poin b dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, gaji atau upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Maka dari itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang diberikan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari Rp4.000.000. Untuk perhitungan persentase gaji pokoknya adalah sebagai berikut:

Gaji pokok = 75% x Rp4.000.000

Gaji pokok = Rp3.000.000

Jadi, gaji pokok minimal yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp3.000.000. Dari perhitungan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa total gaji minimal yang harus diberikan perusahaan adalah minimal Rp4.300.000. 

Untuk rincian gajinya adalah tunjangan tidak tetap sebesar Rp300.000 dan total gaji pokok beserta tunjangan tetap minimal Rp4.000.000 dengan catatan pemberian gaji pokok minimal sebesar Rp3.000.000. Perlu diingat, jumlah gaji tersebut bukanlah take home pay, karena masih belum dikurangi dengan potongan-potongan gaji, seperti PPh 21 dan sebagainya.

Itulah beberapa cara menghitung gaji per hari maupun per bulan yang perlu kamu ketahui. Pemberian gaji merupakan salah satu kunci yang bisa meningkatkan kinerja pekerja di sebuah perusahaan. Maka dari itu, kamu harus mampu memberikan gaji yang sesuai serta tepat waktu kepada para pekerja.

Apabila perlu, kamu bisa coba memanfaatkan layanan payroll dari RecruitFirst untuk membantumu. Dengan tim berpengalaman, layanan yang diberikan payroll RecruitFirst sangatlah akurat dan tepat waktu. Selain itu, layanan ini juga sangat fleksibel dan mampu mengikuti kebutuhan perusahaan kamu.

So, tunggu apalagi? Ayo gunakan layanan payroll dari RecruitFirst untuk mendukung kelancaran bisnis kamu.

Baca juga: Rotasi Pekerjaan: Definisi, Manfaat, dan Contoh Penerapannya

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.