Cara Menghitung PTKP dengan Mudah serta Besaran Tarifnya

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
27 Feb 2023
Cara Menghitung PTKP dengan Mudah serta Besaran Tarifnya

Sebenarnya, cara menghitung PTKP adalah hal yang sangat mudah. Kamu hanya perlu menyesuaikan status perkawinan dan jumlah tanggungan dengan besaran yang sesuai dengan standar PTKP. Namun, besaran PTKP tersebut akan memiliki pengaruh terhadap perhitungan Pajak Penghasilan yang perlu kamu bayarkan.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari bagaimana cara menghitung PTKP dan Pajak Penghasilan dengan mudah. Namun sebelum itu, kamu perlu mengetahui besaran PTKP berdasarkan setiap statusnya terlebih dahulu. Mari simak selengkapnya di bawah ini!

Berapa Besaran PTKP Bagi Para Wajib Pajak?

Besaran dari PTKP telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Tarif dari PTKP yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

KeteranganStatusBesaran PTKP
Tidak Kawin Tanpa TanggunganTidak Kawin/TK0Rp54.000.000
Tidak Kawin dengan Satu TanggunganTidak Kawin/TK1Rp58.500.000
Tidak Kawin dengan Dua TanggunganTidak Kawin/TK2Rp63.000.000
Tidak Kawin dengan Tiga TanggunganTidak Kawin/TK3Rp67.500.000
Kawin Tanpa TanggunganKawin/K0Rp58.500.000
Kawin dengan Satu TanggunganKawin/K1Rp63.000.000
Kawin dengan Dua TanggunganKawin/K2Rp67.500.000
Kawin dengan Tiga TanggunganKawin/K3Rp72.000.000
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan SuamiKawin/K/I/0Rp112.500.000
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu TanggunganKawin/K/I/1Rp117.000.000
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua TanggunganKawin/K/I/2Rp121.500.000
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga TanggunganKawin/K/I/3Rp126.000.000

Orang yang dapat dikategorikan sebagai tanggungan adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda dengan maksimal tiga orang. Keluarga sedarah yang dimaksud di atas adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sementara itu, keluarga semenda yang dimaksud di atas adalah mertua, anak tiri, dan ipar. Jika ingin tahu lebih banyak tentang apa itu PTKP dan dasar hukum yang mengaturnya, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Apa itu PTKP serta Besaran dan Undang-undang yang Mengaturnya

Bagaimana Cara Menghitung PTKP Dengan Mudah?

Untuk menghitung PTKP, kamu hanya perlu mencocokkan status perkawinan dan jumlah tanggungan dengan daftar tarif yang sudah disampaikan di atas. Sebagai contoh, Aldi adalah seorang karyawan tetap yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka status Aldi adalah Tidak Kawin/TK0 dengan tarif PTKP sebesar Rp54.000.000,00.

Lalu, seperti yang sudah dijelaskan di awal, besaran PTKP akan memiliki pengaruh terhadap perhitungan Pajak Penghasilan yang perlu dibayarkan. Lantas, bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21)?

Cara Menghitung PPh 21

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) merupakan pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Objek pajak dari PPh 21 termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.

Untuk menghitung PPh 21, kamu perlu mengetahui beberapa informasi, antara lain:

  • Penghasilan bruto (total penghasilan yang diterima dari seluruh sumber penghasilan).
  • Tarif PPh 21 yang berlaku. Tarif PPh 21 terdiri dari beberapa kategori, tergantung pada jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif PPh 21 antara lain:
    • 5% untuk PKP antara Rp0 hingga Rp60.000.000 per tahun
    • 15% untuk PKP antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun
    • 25% untuk PKP antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun
    • 30% untuk PKP antara Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 per tahun
    • 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000 per tahun
  • Penghasilan neto (penghasilan yang telah dipotong PPh 21).

Contoh

Raka adalah pekerja tetap yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya. Total tunjangan tetap yang didapatkan oleh Raka adalah sebesar Rp2.000.000 setiap bulannya. Berdasarkan data tersebut, maka perhitungan PPh 21 milik Raka adalah:

  • Penghasilan Bruto: (Gaji + Tunjangan) x 12 Bulan + THR = (7.000.000 x 12) + 5.000.000 = 89.000.000
  • Penghasilan Neto: Jumlah Penghasilan Bruto – [Biaya Jabatan x (Gaji + Tunjangan) x 12 Bulan] = 89.000.000 – [5% x 7.000.000 x 12] = 89.000.000 – 4.200.000 = 84.800.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto – Tarif PTKP = 84.800.000 – 54.000.000 = 30.800.000
  • PPh 21 Terutang Setahun: Jumlah PKP x Tarif PPh 21 = 30.800.000 x 5% = 1.540.000
  • PPh 21 Terutang Sebulan: Jumlah PPh 21 Terutang Setahun / 12 Bulan = 1.540.000 / 12 = 128.333

Berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah PPh 21 yang dibebankan kepada penghasilan Raka adalah sebesar Rp128.333 setiap bulannya atau Rp1.540.000 dalam setahun.

Ketepatan data karyawan adalah salah satu unsur terpenting dalam cara menghitung PTKP dan PPh 21. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyimpan seluruh data karyawan dengan efektif. Maka dari itu, perusahaan dapat menggunakan layanan iHRS dari RecruitFirst yang dapat menyimpan, mengelola, dan melacak semua data karyawan di dalam perangkat lunak database yang terpusat.Rasakan kemudahan melakukan pengelolaan dan perhitungan pajak seluruh karyawan di perusahaan bersama RecruitFirst. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di sini!

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.