Cara Menghitung THR Karyawan yang Perlu Diketahui Perusahaan

RecruitFirst
Strategi Rekrutmen
04 Apr 2024
Cara Menghitung THR Karyawan yang Perlu Diketahui Perusahaan

Perusahaan wajib untuk mengetahui cara menghitung THR karyawan untuk memenuhi hak para pekerja. THR sendiri merupakan sesuatu yang sudah diatur dalam undang-undang dan terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya. Maka dari itu, perusahaan wajib memberikan THR bagi para pekerjanya. 

Perlu diketahui, pemberian THR kepada para pekerja yang termasuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) memiliki perbedaan. Agar tidak mengalami kesalahan ketika memberikan THR, simak artikel ini sampai akhir.

Aturan Pemberian THR Karyawan

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri untuk Islam, Natal untuk Kristen Protestan dan Kristen Katolik, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, dan Imlek untuk Konghucu. THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung. 

Perusahaan juga akan mendapat sanksi apabila terlambat atau tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 dan 11, perusahaan akan mendapat sanksi berupa denda apabila terlambat memberikan THR dan sanksi administratif.

Cara Menghitung THR Karyawan

Perlu diketahui, terdapat perbedaan pemberian THR kepada para pekerja yang termasuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Pekerja yang termasuk PKWT tidak berhak menerima THR apabila ia telah resign sebelum hari raya. 

Sedangkan untuk pekerja yang termasuk PKWTT tetap berhak mendapat THR meskipun telah resign sebelum hari raya, dengan catatan pengunduran dirinya tidak lebih dari 30 hari sebelum hari raya. Hal tersebut diatur pada Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Perhitungan THR karyawan tetap (PKWTT) dan perhitungan THR karyawan kontrak (PKWT) sama. Cara menghitung THR karyawan tidak dibedakan berdasarkan status karyawan, melainkan berdasarkan masa kerja dari karyawan tersebut. Berikut merupakan cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerjanya.

Masa Kerja Lebih dari atau Sama dengan 12 Bulan

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 Poin a, pekerja dengan masa kerja yang lebih dari sama dengan 12 bulan, maka ia akan menerima THR sebesar 1 bulan upah. Berikut merupakan contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja lebih dari sama dengan 12 bulan:

Diketahui, seorang pekerja sudah bekerja selama 2 tahun dengan upah per bulannya sebesar Rp4.500.000. Jadi, berdasarkan peraturan yang berlaku perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja tersebut sebesar Rp4.500.000.

Di sisi lain, untuk pekerja dengan sistem pemberian upahnya secara harian memiliki perhitungan yang berbeda. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 3 Poin a, pekerja dengan sistem pemberian upah harian akan mendapat THR sebesar rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir. Untuk contoh cara menghitung THR karyawan dengan sistem upah harian adalah sebagai berikut:

Diketahui, seorang pekerja mendapat upah harian sebesar Rp150.000. Selama 12 bulan terakhir ia menerima upah rata-rata per bulannya sebesar Rp.3.000.000. Jadi, jumlah THR yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja tersebut adalah sebesar Rp3.000.000.

Baca juga: Kenali Aturan Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 Poin b, besaran THR yang diterima pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rumus berikut ini:

THR = (Masa kerja / 12) x Jumlah upah perbulan

Berikut merupakan contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:

Diketahui, seorang pekerja sudah bekerja selama 9 bulan di sebuah perusahaan dengan upah perbulannya Rp3.500.000. 

THR = (Masa kerja / 12) x Jumlah upah perbulan

THR = (9/12) x Rp3.500.000

THR = 0,75 x Rp3.500.000

THR = Rp2.625.000

Jadi, perusahaan wajib untuk memberikan THR kepada pekerja tersebut sebesar Rp2.635.000.

Lalu, untuk pekerja yang sistem upahnya secara harian, perhitungan jumlah THR nya masih menggunakan rumus di atas. Hanya saja, untuk gaji per bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang ia terima setiap bulan selama masa kerjanya. Hal tersebut juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berikut merupakan contoh cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun dengan sistem upah harian:

Diketahui, seorang pekerja sudah bekerja selama 8 bulan dengan upah harian sebesar Rp150.000. Rata-rata upah perbulan yang ia terima selama 8 bulan adalah sebesar Rp3.150.000. 

THR = (Masa kerja / 12) x Jumlah upah perbulan

THR = (8/12) x Rp3.150.000

THR = 0,7 x Rp3.150.000

THR = Rp2.205.000

Jadi, perusahaan wajib untuk memberikan THR kepada pekerja tersebut sebesar Rp2.205.000.

Itulah beberapa informasi dan cara menghitung THR karyawan yang perlu kamu ketahui. Untuk menjadi perusahaan yang baik dan taat aturan, tentunya kamu harus memenuhi hak-hak dari pekerjamu.

Nah, buat kamu yang sedang mencari kandidat pekerja, kamu bisa mengandalkan RecruitFirst. Bersama dengan RecruitFirst, kamu bisa mencari talenta terbaik untuk bekerja di perusahaanmu.

Jika kamu tertarik untuk bekerja sama, langsung saja hubungi kami. Jadi, tunggu apa lagi? Ayo buat perusahaanmu semakin maju dengan kandidat pekerja terbaik yang bisa kamu temukan bersama dengan RecruitFirst.

Baca juga: Peraturan Bonus Tahunan Karyawan dan Cara Menghitungnya

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.