Ini Cara Menghitung THR Karyawan Harian, Anti Bingung

RecruitFirst
Undang Undang Ketenagakerjaan
09 May 2024
Ini Cara Menghitung THR Karyawan Harian, Anti Bingung

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang wajib dilakukan oleh para pemilik usaha di Indonesia kepada semua karyawan yang akan merayakan hari raya, termasuk karyawan harian. THR tersebut harus sudah diberikan setidaknya 7 hari sebelum hari raya tersebut. Namun, ketahui terlebih dahulu cara menghitung THR karyawan harian sebelum memberikannya. 

Ternyata, THR tidak hanya diberikan kepada karyawan PKWTT  saja, melainkan juga kepada karyawan harian dengan catatan minimal sudah bekerja setidaknya selama 1 bulan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung THR karyawan harian dengan benar.

Di Indonesia, aturan mengenai THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Untuk jelasnya, simak cara perhitungannya dibawah ini!

Aturan THR Bagi Karyawan Harian

Aturan THR  tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa cara menghitung THR karyawan memiliki dua kondisi, yaitu:

  • Sudah bekerja minimal 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
  • Kurang dari 12 bulan: THR diberikan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulannya selama dalam masa kerja.

Seperti yang diketahui, THR diberikan sebanyak 1 kali dala satu tahun menjelang hari raya keagamaan. Untuk pemberiannya sendiri harus dilakukan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

Lantas, bagaimana bila perusahaan terlambat atau tidak membayar THR? Jika terlambat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 4, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total seluruh THR yang harus diberikan sejak tanggal batas akhir pembayaran. 

Sedangkan perusahaan yang tidak membayar (dengan sengaja) akan mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan operasional, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Hal ini akan dilakukan jika ada karyawan yang melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan. 

Selain itu, para karyawan juga bisa menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak ada solusi dan THR belum kunjung dibayarkan. Namun, hal ini dilakukan dengan catatan jika sudah melalui teguran, musyawarah, hingga mediasi dengan pihak mediator dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan yang Perlu Diketahui Perusahaan

Cara Menghitung THR Karyawan Harian

Tentu menghitung THR untuk karyawan harian tidak sembarangan dan juga harus sesuai dengan jumlah gaji karyawan. Berikut terdapat 2 cara perhitungan THR untuk pekerja harian lepas.

1. Masa Kerja Lebih atau Sama Dengan 12 Bulan

Jika pekerja harian telah bekerja selama lebih dari atau sama dengan 12 bulan, maka pkerja tersebut berhak mendapatkan 1 kali gaji bulanannya. Misal, jika gaji pekerja diakumulasikan selama satu bulan, maka ia akan menerima gaji sebesar Rp4.000.000, maka THR yang akan diterima pun jumlahnya akan sama.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Berbeda dengan cara menghitung THR karyawan harian yang telah bekerja selama 12 bulan, pekerja yang kurang dari 12 bulan harus dihitung rata-rata gajinya terlebih dahulu. Untuk lebih memahaminya, simak simulasi berikut ini.

Delia adalah pekerja lepas harian yang memiliki gaji Rp7.500.000 perbulan selama 3 bulan. Namun, pada bulan keempat ia mendapat kenaikan gaji menjadi Rp8.500.000. Sampai sekarang, Delia sudah bekerja selama 10 bulan. Karena ada kenaikan gaji, maka perusahaan harus menghitung rata-ratanya terlebih dulu. Berikut simulasinya.

Rata- Rata Gaji: 

[(7.500.000 x 3 Bulan) + (8.500.000 x 7 Bulan)] : 10 Bulan = 8.200.000

Berdasarkan perhitungan di atas, rata-rata gaji Delia selama 10 bulan bekerja adalah Rp8.200.000. Setelah itu, HR perlu menghitung THR Delia dengan rumus berikut ini:

THR = Masa Kerja (Bulan) : 12 Bulan x 1 Bulan Rata-Rata Gaji Pokok

THR = 10 : 12 x Rp8.200.000

THR = Rp6.300.000

Dapat diketahui, Delia akan mendapatkan THR sebesar Rp6.300.000 dari tempatnya bekerja saat ini. Itulah contoh cara menghitung THR karyawan harian yang benar berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Pahami Dengan Baik Peraturan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap

Demikian cara menghitung THR karyawan harian. Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkannya karena pekerja harian memiliki hak yang telah diatur dalam undang-undang. Pemberian THR ini merupakan bagian pemenuhan hak untuk semua karyawan tanpa melihat statusnya. 

Selain mengayomi seluruh karyawan dengan perhitungan THR karyawan harian yang benar, tugas HR yang sama pentingnya adalah menemukan karyawan yang berdedikasi untuk perusahaan. Untuk itu, RecruitFirst bisa membantu menemukan daftar kandidat terbaik dengan proses yang terstruktur. Dengan begitu, tugasmu akan lebih ringan.

Jadi, yuk lakukan rekrutmen secara efektif bersama RecruitFirst!

Baca Juga: 7 Perbedaan Karyawan Kontrak dan Tetap dari Berbagai Aspek

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.