Ini Aturan Cuti Melahirkan yang Perlu Diketahui, Yuk Simak!

RecruitFirst
Undang Undang Ketenagakerjaan
28 Mar 2024
Ini Aturan Cuti Melahirkan yang Perlu Diketahui, Yuk Simak!

Menyambut kelahiran sang buah hati merupakan momen istimewa yang dinanti-nantikan. Di tengah kebahagiaan tersebut, penting bagi calon orang tua, terutama ibu untuk memahami hak dan aturan cuti melahirkan agar masa pemulihan dan bonding dengan bayi berjalan lancar.

Selain itu, memahami aturan ini juga dapat memberikan pedoman, perlindungan, dan kompensasi yang sesuai bagi calon orang tua selama periode kehamilan hingga melahirkan. 

Dengan mengetahui detail-detail penting mengenai hak cuti ini, kamu dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik sambil fokus pada kesehatan dan kesejahteraan bayi yang akan lahir. Yuk, simak ulasan lengkapnya di artikel berikut!

Aturan Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan merupakan hak bagi karyawan perempuan atau ibu hamil yang akan melahirkan. Lalu, cuti melahirkan berapa lama? Lamanya waktu melahirkan diatur dalam UU ketenagakerjaan Pasal 82 No.13 ayat (1) Tahun 2003 yang berbunyi “Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti sebelum saatnya melahirkan anak selama 1,5 bulan sampai saatnya melahirkan anak, hingga 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan bidan atau dokter kandungan.”

Berdasarkan UU tersebut, dapat dikatakan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan istirahat selama 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudahnya. Namun, dalam praktiknya aturan cuti melahirkan ini bisa lebih fleksibel.

Ibu hamil dapat mengajukan cuti 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah melahirkan dengan kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan. Hak cuti ini juga berlaku bagi karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan. Mereka berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dokter.

Hal ini juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (2) Tahun 2003 yang berbunyi “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”

Cuti Melahirkan untuk Suami

Aturan cuti melahirkan atau keguguran tidak hanya berlaku bagi para ibu dan pekerja perempuan, akan tetapi juga untuk suami. Aturan cuti melahirkan ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang. Pasal tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayar upah penuh selama 2 hari apabila pekerja tidak masuk karena istri melahirkan atau keguguran.

Baca juga: Aturan Jam Kerja sesuai Undang-Undang 

Perhitungan Gaji untuk Karyawan Cuti Melahirkan

Apakah cuti melahirkan digaji? Jawabannya adalah iya, karyawan perempuan yang mengambil cuti melahirkan dan keguguran berhak mendapatkan gaji penuh selama masa cuti. Hal ini sesuai dengan aturan cuti melahirkan, yaitu UU Cipta Kerja Pasal 80 Angka 26 No. 2 Tahun 2022. 

UU tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang mengambil cuti, baik cuti tahunan, cuti panjang, cuti melahirkan, maupun cuti akibat keguguran berhak mendapatkan gaji penuh. Adapun gaji penuh tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan jika ada.

Selain itu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 186 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh perempuan yang menjalankan hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.

Meskipun berhak menerima gaji penuh, tunjangan kehadiran kemungkinan tidak dibayarkan selama cuti melahirkan. Hal ini dikarenakan pekerja tidak hadir di tempat kerja selama periode tersebut.

Ketentuan Cuti Melahirkan 6 Bulan

DPR RI mengusulkan perubahan cuti melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Namun, per 30 Juni 2022, RUU ini masih dalam tahap inisiatif DPR dan belum disahkan. RUU KIA juga mengatur pembayaran upah selama cuti melahirkan:

  • 3 bulan pertama dibayarkan penuh.
  • 3 bulan berikutnya dibayarkan 75% dari upah.

RUU KIA juga memperpanjang cuti suami dari 2 hari menjadi 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan dan 7 hari untuk kasus keguguran.

Namun, karena RUU KIA masih dalam tahap draft dan terdapat perdebatan di kalangan pengusaha, aturan cuti karyawan hamil dan melahirkan saat ini masih mengacu pada UU Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan, yaitu cuti 3 bulan dengan gaji penuh.

Prosedur Pengajuan Cuti Melahirkan

Karyawan perempuan yang berencana mengambil cuti hamil atau melahirkan wajib  menyampaikan pemberitahuan kepada atasan dan HRD personalia. Hal ini perlu dilakukan dalam waktu yang tepat agar pekerjaan tetap berjalan lancar selama cuti berlangsung. Terdapat dua situasi dalam pengajuan cuti, yaitu:

  • Cuti sesuai Hari Perkiraan Lahir (HPL): Pemberitahuan dapat dilakukan dalam waktu yang cukup atau sesuai untuk melakukan koordinasi terkait pekerjaan.
  • Cuti karena kelahiran mendadak: Jika terjadi situasi seperti ini, pekerja perempuan atau keluarganya harus memberitahukan kepada atasan dan HRD personalia sesegera mungkin.

Perlu diingat bahwa seluruh proses pengajuan cuti hamil atau melahirkan tidak boleh dipersulit dan menghalangi pekerja perempuan untuk mendapatkan hak cuti yang dimilikinya.

Itulah aturan cuti melahirkan yang perlu kamu ketahui. Di tengah kebahagiaan menyambut kelahiran sang buah hati, penting bagi para ibu untuk memahami hak dan aturan cuti melahirkan. Hal ini penting agar ibu memiliki waktu yang cukup untuk fokus sepenuhnya pada perawatan bayi.

Selain itu, jika kamu adalah HRD yang tengah mencari kandidat terbaik untuk perusahaan, namun terkendala karena masih harus menjalani cuti, RecruitFirst siap membantu. Kamu cukup menghubungi RecruitFirst, nantinya seluruh proses rekrutmen dari awal hingga akhir akan di bantu oleh tim ahli kami. 

Jadi, ayo, permudah proses rekrutmen dan temukan kandidat terbaikmu bersama RecruitFirst!

Baca juga: Aturan Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Undang-Undang

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.