Tata Cara Menghitung Uang Pesangon dengan Tepat

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
25 Dec 2023
<strong data-lazy-src=

Pemberian uang pesangon merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK kepada karyawannya. Namun, tidak sedikit yang mengetahui bahwa cara menghitung uang pesangon yang diberikan berbeda sesuai kondisi PHK yang terjadi antara pemberi kerja dan karyawannya.

Contohnya, karyawan yang resign karena sakit berkepanjangan harus diberikan pesangon sama seperti karyawan yang di-PHK karena perusahaan dinyatakan pailit. Begitu pula kasus PHK lainnya, semua mantan karyawan berhak mendapatkan uang pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yuk, kita lihat lebih lanjut penghitungan uang pesangon berikut ini. 

Aturan Pesangon dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Pemberian uang pesangon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 156 ayat pertama berisi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Jenis-jenis Uang Pesangon

Dari ayat di atas, terdapat tiga jenis kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Uang pesangon sifatnya wajib diberikan, sedangkan UPMK dan UPH bersifat opsional karena tertulis kata ‘dan/atau’ dalam ayat tersebut. Berikut rincian jumlah kompensasi yang diberikan kepada karyawan

1. Uang Pesangon

Pemberian uang pesangon didasarkan pada Pasal 156 ayat kedua UU Cipta Kerja. Lihat tabel di bawah ini untuk rincian pembayaran uang pesangon.

Masa KerjaJumlah Uang Pesangon
kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih dan seterusnya9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Sama seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja juga diberikan sesuai dengan masa kerja karyawan. Berikut tabel lengkap mengenai jumlah UPMK yang diterima oleh karyawan berdasarkan Pasal 156 ayat 3.

Masa KerjaJumlah Uang Pesangon
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih dan seterusnya10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak merupakan jenis kompensasi yang diberikan untuk mengganti hak karyawan yang belum pernah digunakan. Pasal 156 ayat 4 menyatakan hak yang bisa diganti adalah cuti tahunan yang belum sempat diambil dan ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya. Namun, komponen penggantian hak juga diberikan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang berlaku antara perusahaan dan pekerjanya.

Baca Juga: 7 Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Perusahaan

Contoh Cara Menghitung Uang Pesangon Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja

Setelah melihat rincian tabel di atas, kamu sudah memahami jumlah perhitungan uang pesangon yang diterima ketika karyawan di-PHK atau mengajukan pengunduran diri. Agar lebih jelas, cobalah melihat contoh kasus perhitungan pesangon berikut ini.

Marla bekerja di PT LMN dan menerima gaji pokok sebesar Rp5.500.000. Setelah bekerja selama kurang lebih 4 tahun 6 bulan, Marla di-PHK dari PT LMN. Berapa jumlah uang pesangon yang harus dibayarkan kepada Marla?

Marla telah bekerja selama lebih dari 4 tahun, sehingga dia berhak menerima pesangon sebesar Rp5.500.000 x 5 : Rp27.500.000.

Oleh karena Marla pernah membuat prestasi, dia berhak menerima UPMK dengan besaran Rp5.500.000 x 2: Rp11.000.000. Marla sudah memakai seluruh jatah cuti tahunannya sehingga dia tidak berhak menerima uang penggantian hak. Jadi, total jumlah pesangon yang diterima Marla berkisar Rp38.500.000.

Besaran Uang Pesangon Berdasarkan Kondisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Seperti yang dijelaskan pada awal artikel, besaran uang pesangon yang diberikan berbeda-beda sesuai kondisi PHK yang dialami oleh karyawan. Hal ini berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, tepatnya pada pasal 41 sampai 57. 

Berikut tabel lengkap yang membahas tentang kondisi PHK karyawan dan besaran uang pesangon yang diterima.

Kondisi PHKBesaran Uang Pesangon
PHK karena pengusaha melakukan efisiensi perusahaan akibat mengalami kerugian.0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.
Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau kerugian tidak secara terus-menerus selama 2 tahun.0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.
Perusahaan tutup karena keadaan yang memaksa (force majeure).0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.
PHK karena perusahaan bangkrut (pailit).0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.
Karyawan mengundurkan diri karena pengusaha melakukan perbuatan yang melanggar hukum (Pasal 36 huruf g PP No.35/2021).1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.
Karyawan mengundurkan diri (resign) karena kemauan sendiri dan memenuhi syarat seperti di Pasal 36 huruf i.Uang penggantian hak dan uang pisah yang jumlahnya diatur sesuai perjanjian kerja.
PHK karena karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan dilengkapi bukti sah serta dipanggil oleh pengusaha dua kali secara lisan dan tertulis.Uang penggantian hak dan uang pisah yang jumlahnya diatur sesuai perjanjian kerja.
PHK karena karyawan melakukan pelanggaran perjanjian kerja dan telah diberikan surat peringatan (SP) tiga kali secara berturut-turut.0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.
Karyawan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja.Uang penggantian hak dan uang pisah yang jumlahnya diatur sesuai perjanjian kerja.
Karyawan ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Dalam kasus ini, pengusaha tidak wajib membayar upah kepada karyawannya. Namun, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungan karyawan tersebut.1 orang tanggungan: 25% upah.2 orang tanggungan: 35% upah.3 orang tanggungan: 45% upah.4 orang tanggungan atau lebih: 50% upah.
Bantuan ini diberikan paling lama 6 bulan sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak berwajib.
Karyawan tidak bisa bekerja selama 6 bulan karena ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 36 huruf i dan menyebabkan kerugian perusahaan.Uang penggantian hak dan uang pisah yang jumlahnya diatur sesuai perjanjian kerja.
Pengusaha melakukan PHK karena karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melewati batas 12 bulan.2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.
Karyawan mengundurkan diri karena mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat  bekerja setelah melewati batas 12 bulan.2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.
Karyawan memasuki usia pensiun.1,75 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.
Karyawan meninggal dunia dan kompensasi diberikan kepada ahli warisnya.2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Intinya, pemberian uang pesangon tidak hanya didasarkan pada masa kerja karyawan saja. Kamu juga perlu memperhatikan kondisi PHK yang terjadi antara pengusaha dan pemberi kerja supaya bisa menghitung besaran pesangon yang tepat dan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kini, cara menghitung uang pesangon menjadi lebih tepat dengan layanan payroll dari RecruitFirst. Layanan ini juga mencakup manajemen benefit atau hak-hak yang diterima karyawan sehingga kamu bisa menghitung uang penggantian hak dengan tepat. Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut tentang layanan terbaik dari RecruitFirst ini!

Pertanyaan Umum tentang Cara Menghitung Uang Pesangon

Apa bedanya uang pesangon dan uang pensiun?

Uang pesangon dan uang pensiun adalah dua istilah yang sering dikaitkan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya masa kerja. Namun, terdapat perbedaan fundamental antara keduanya.

Uang pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK atau berakhirnya masa kerja. Uang pesangon diberikan sebagai penggantian atas hak-hak karyawan yang hilang akibat PHK atau berakhirnya masa kerja.

Uang pensiun adalah uang yang dibayarkan kepada karyawan yang telah mencapai usia pensiun. Uang pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua bagi karyawan.

Apakah perusahaan wajib memberikan uang pesangon?

Ya, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang mengalami PHK atau berakhirnya masa kerja.

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.