Aturan Terkait Cuti Haid berdasarkan Undang-Undang

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
16 May 2024
Aturan Terkait Cuti Haid berdasarkan Undang-Undang

Aturan cuti haid berlaku saat pekerja perempuan mengalami masa menstruasi yang menghalanginya untuk bekerja lebih produktif daripada biasanya. Ketika memasuki fase menstruasi, tubuh perempuan sering merasa tidak nyaman untuk bekerja.

Cuti haid termasuk dalam jenis cuti yang diberlakukan di regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, tidak sedikit pemberi kerja yang belum menyadari hal ini. Padahal, cuti haid berharga di mata pekerja perempuan.

Tak banyak yang sudah menyadari aturan mengenai cuti haid, tetapi belum paham dengan ketentuan praktis seperti pemberian upah. Sebagai pemberi kerja yang baik, kamu wajib memahami ketentuan mengenai cuti haid yang benar agar bisa diterapkan dengan bijak di tempat kerjamu.

Aturan Cuti Haid Menurut Undang-Undang yang Berlaku

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun

Peraturan mengenai cuti haid sebenarnya sudah ada jauh sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan pertama yang mengatur tentang cuti haid adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 1948 Pasal 13 ayat 1.

Pada aturan tersebut, dinyatakan bahwa buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid. Pekerja perempuan pada saat itu harus beristirahat ketika mulai mengalami fase menstruasi.

Baca juga: Kebijakan Cuti Orang Tua Meninggal yang Penting Dipahami

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan pada tahun 2003 masih menegaskan bahwa cuti haid merupakan hak karyawan perempuan yang harus dipenuhi.

Hanya saja ada syarat tambahan yang harus dilakukan pekerja perempuan ketika hendak mengajukan cuti haid, yaitu pembuktian perempuan yang merasa sakit ketika datang bulan. 

Hal ini tertuang dalam pasal 81 ayat 1 yang menyatakan bahwa pekerja perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid apabila merasakan sakit dan kondisi ini harus diberitahukan kepada pemberi kerja.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020

Perdebatan mengenai cuti haid kembali muncul karena peraturan ini tidak ditemukan dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Nyatanya, cuti haid masih ada dan tetap diberlakukan bersamaan dengan cuti melahirkan. Hanya saja tidak ada perubahan ketentuan cuti haid sehingga kamu masih perlu merujuk pada pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Apakah Cuti Haid tetap Mendapatkan Upah?

Cara pekerja perempuan bisa mengambil cuti haid sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau sesuai dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kalau ketentuannya tidak diatur dalam tiga aturan tersebut, pekerja perempuan tetap berhak mengambil cuti haid asalkan perlu memberitahukan kepada atasan dan departemen Human Resources.

Selain itu, pekerja perempuan yang mengambil cuti haid tetap berhak mendapatkan upah. Pernyataan ini ditegaskan dalam pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi: ‘Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan’.

Baca juga: Definisi Cuti Besar, Beserta Aturan Hukum yang Berlaku

Kenapa Perusahaan Harus Memberikan Cuti Haid pada Pekerja Perempuan?

Haid menyebabkan banyak perubahan dalam tubuh perempuan, termasuk perubahan hormon dan fisik. Ada beberapa pekerja perempuan merasa tidak nyaman pada hari pertama menstruasi, seperti mengalami kram perut, sakit, atau bahkan sampai pingsan (dismenore).

Menurut Kementerian Kesehatan, dismenore adalah rasa sakit pada perut bagian bawah yang bisa menyebabkan pinggang, punggung bawah, dan paha terasa sakit. Rasa sakit yang muncul pada saat haid ini membuat pekerja perempuan merasa susah fokus selama bekerja.

Apakah cuti haid ini hanya berlaku di Indonesia? Tentu saja tidak. Negara Asia seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang memberikan waktu istirahat bagi pekerja perempuan yang sedang haid.

Menariknya, Jepang sudah mempraktikkan ini sejak tahun 1947 dan perusahaan di Negeri Sakura tidak wajib membayar upah kepada pekerja karyawan meski cuti ini tidak dimanfaatkan. Sedangkan, di benua Afrika, Zambia baru menerapkan aturan cuti haid pada tahun 2015.

Percayakan Kegiatan Outsourcing Bersama RecruitFirst

Sekarang kamu sudah paham kenapa aturan cuti haid penting bagi pekerja perempuan, kan? Selain cuti haid, mereka juga berhak mendapatkan cuti melahirkan yang butuh waktu sampai 3 bulan.

Kamu sedang berencana untuk mencari talenta baru di perusahaan? Serahkan saja kepada RecruitFirst, perusahaan outsourcing Indonesia yang siap membantumu dalam mencari tenaga kerja yang sesuai dengan spesifikasi kamu.

Hubungi kami untuk mulai berkonsultasi untuk mendapatkan talenta yang mau berkontribusi besar bagi perusahaan kamu!

Baca juga: Mengenal Block Leave: Cuti yang Wajib Diterapkan di Sektor Perbankan

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.