Aturan Terkait Cuti Menikah sesuai dengan Undang-undang

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
16 Jan 2024
Aturan Terkait Cuti Menikah sesuai dengan Undang-undang

Tahukah kamu kalau hak cuti karyawan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia bukan hanya cuti tahunan saja? Ya, masih banyak jenis cuti untuk alasan penting yang disahkan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah cuti menikah.

Sebagai pemberi kerja, kamu wajib memahami aturan tentang cuti menikah. Cuti ini diberikan supaya karyawan bisa mempersiapkan yang terbaik untuk merayakan hari spesialnya. Seperti apa aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia? Yuk, cari tahu jawabannya di artikel ini supaya kamu bisa menerapkannya di perusahaanmu.

Aturan Cuti Menikah menurut Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tepatnya pasal 93 ayat 2 huruf c dan ayat 4 huruf a mengatur tentang cuti menikah. Ayat 2 huruf c menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah jika karyawan  tidak masuk bekerja karena menikah. Sedangkan ayat 4 huruf a menetapkan bahwa karyawan berhak mendapatkan cuti menikah selama 3 hari berturut-turut, mulai dari H-1 pernikahan, hari H pernikahan, dan H+1 pernikahan.

Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Berdasarkan Undang-Undang serta Jenis-Jenisnya

Walaupun undang-undang ketenagakerjaan tidak membedakan hak cuti antara karyawan kontrak dan tetap, beberapa perusahaan menetapkan aturan tersendiri. Faktanya, terdapat perbedaan dalam pengajuan cuti menikah antara karyawan kontrak dan karyawan tetap. 

Contohnya, perusahaan yang memiliki sistem karyawan kontrak (PKWT) selama dua tahun pertama, kemudian tahun selanjutnya diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT). Mereka tidak memberikan jatah cuti reguler kepada karyawan PKWT, tetapi tetap memberikan jatah cuti yang sifatnya mendesak seperti sakit atau menikah. Hanya saja, karyawan kontrak di perusahaan tersebut tidak bisa mengajukan jumlah hari lebih seperti halnya karyawan tetap yang memiliki jatah cuti reguler.

Baca Juga: Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja Berikut Ini

Kesimpulannya, beberapa poin yang harus diperhatikan tentang cuti menikah adalah:

  • Jumlah hari cuti minimal 3 hari berturut-turut.
  • Tidak memotong gaji selama cuti baik untuk karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
  • Karyawan bisa menggabungkan cuti menikah dengan jatah cuti tahunan apabila memilikinya, tetapi harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan.
  • Mengisi formulir pengajuan cuti sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan.

Apakah Cuti Menikah Memotong Cuti Tahunan?

Cuti menikah adalah cuti khusus (special leave), sehingga tidak termasuk dalam cuti tahunan atau cuti istirahat. Namun demikian, karyawan yang mengajukan cuti menikah tetap mendapatkan gaji sebagaimana mestinya. Singkatnya, cuti menikah tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang diberikan karyawan, kecuali jika karyawan tersebut mengambil cuti tahunan untuk memperpanjang cuti menikah.

Simak contoh berikut ini untuk memahami aturan cuti menikah dan cuti tahunan. Arun bekerja di PT XYZ dan hendak mengambil cuti menikah. Arun masih memiliki jatah cuti menikah selama 3 hari dan jatah cuti tahunan (paid leave) sebanyak 15 hari dari PT XYZ. 

Jika Arun hanya ingin mengambil seluruh cuti menikah yang tersedia, maka jatah cuti tahunannya tetap 15 hari. Lain halnya jika Arun mengambil cuti menikah dan 2 hari cuti tahunan, maka jatah cuti tahunannya terpotong menjadi 13 hari. PT XYZ tetap membayar upah Arun meski dia mengambil cuti menikah dan cuti tahunan sekaligus.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Mengabaikan Aturan Cuti Menikah

Pengusaha perlu mengetahui sanksi jika mengabaikan aturan cuti menikah. Apabila pengusaha tidak memberikan izin cuti menikah atau memberikan izin tetapi tidak membayar upahnya selama 3 hari sesuai peraturan yang berlaku, mereka bisa terkena sanksi pidana. 

Pasal 186 ayat pertama Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan cuti menikah dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp10.000.000 dan maksimal Rp400.000.000.

Bagaimana? Apakah kamu sudah memahami aturan cuti menikah yang berlaku di Indonesia? Singkatnya, cuti menikah sudah diatur dalam undang-undang sehingga perusahaan perlu mematuhinya. Namun, perusahaan bisa menetapkan aturan cuti menikah tersendiri yang tidak melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia.

Nah, status karyawan yang telah mengambil cuti menikah dan melangsungkan pernikahan pasti berubah sehingga kamu harus memperbaruinya. Langkah ini penting apabila perusahaanmu menyediakan tunjangan keluarga. Kini, kamu tidak akan kesulitan lagi mengelola data karyawan karena ada layanan iHRS dari RecruitFirst. Seluruh data karyawan bisa dilacak dan dikelola dalam database terpusat sehingga lebih praktis saat diakses. 

Tidak hanya itu, RecruitFirst juga menyediakan layanan payroll yang bisa digunakan untuk manajemen benefit yang diterima oleh karyawanmu. Ayo, hubungi kami segera dan mulailah menggunakan layanan RecruitFirst untuk kemudahan pekerjaanmu dalam manajemen karyawan.

Pertanyaan Umum tentang Cuti Menikah

Apakah boleh memotong gaji karyawan yang mengambil cuti?

Tidak boleh. Pengusaha tidak boleh memotong gaji karyawan yang mengambil cuti, baik cuti tahunan maupun cuti bersama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerjanya saat pekerja melaksanakan hak istirahat.

Apakah perusahaan wajib memberikan cuti pada karyawan outsourcing?

Cuti adalah hak fundamental pekerja, tercantum dalam UU Ketenagakerjaan dan diperkuat dalam UU Cipta Kerja. Karyawan outsourcing berhak mendapat cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Lama cuti dan ketentuan teknisnya mengikuti aturan umum ketenagakerjaan, namun detail pelaksanaannya bisa diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.