Kebijakan Cuti Orang Tua Meninggal yang Penting Dipahami

RecruitFirst
Undang Undang Ketenagakerjaan
09 May 2024
Kebijakan Cuti Orang Tua Meninggal yang Penting Dipahami

Kehilangan menjadi duka mendalam bagi setiap orang, terlebih keluarga dekat seperti orang tua. Tentunya, momen ini akan berpengaruh pada psikis sehingga membuat seseorang sulit untuk bekerja. Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan tentang cuti orang tua meninggal atau dikenal juga dengan cuti berkabung.

Lantas, bagaimana kebijakan tentang cuti orang tua meninggal? Berapa banyak cuti yang bisa diajukan? Yuk, simak penjelasan selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Aturan Cuti Orang Tua Meninggal

Pada dasarnya, aturan tentang cuti karyawan sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Cuti kedukaan atau cuti berkabung sendiri merupakan cuti yang bisa diajukan oleh karyawan ketika ada keluarga dekat yang meninggal dunia.

Namun, sebagai informasi, UU ketenagakerjaan tidak menyebut secara langsung tentang hak cuti karyawan yang keluarganya meninggal dunia, baik saudara maupun orang tua. Kendati demikian, karyawan diperbolehkan izin atau tidak masuk kerja ketika ada keluarga yang meninggal dunia, namun perusahaan tetap diharuskan membayar upah.

Cuti berduka bisa digunakan bila salah satu dari daftar keluarga ini meninggal dunia:

  • Suami atau istri.
  • Anak.
  • Orang tua.
  • Menantu.
  • Anggota keluarga satu rumah.

Cuti Orang Tua Meninggal Berapa Hari?

Masing-masing durasi cuti berduka berbeda. Untuk cuti orang tua meninggal, karyawan bisa tidak masuk kerja selama 2 hari. Hal ini juga berlaku bila yang meninggal dunia adalah istri, suami, mertua, atau anak. Sementara itu, bila yang meninggal anggota keluarga 1 rumah, karyawan diperbolehkan cuti selama 1 hari.

Baca juga: Definisi Cuti Besar, Beserta Aturan Hukum yang Berlaku

Cara Pengajuan Cuti Orang Tua Meninggal

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, hak cuti orang tua meninggal tidak secara langsung diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Artinya, untuk prosedur pengajuannya tergantung dari masing-masing perusahaan.

Yang perlu digarisbawahi, perusahaan tetap harus memberikan upah 1–2 hari selama karyawan cuti. Pasalnya, jika perusahaan tidak membayar, maka akan dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 bulan atau paling lama 4 tahun dan/atau denda minimal Rp10 juta atau paling banyak Rp400 juta.

Jika perusahaan ingin memberikan durasi lebih banyak kepada karyawan untuk mengajukan cuti orang meninggal, hal ini diperbolehkan. Asalkan, perusahaan tidak mengurangi jumlah minimal yang sudah ditentukan.

Apakah karyawan perlu menyertakan dokumentasi tertentu? Kembali lagi, hal ini tergantung dari kebijakan perusahaan. Beberapa organisasi atau perusahaan mungkin memerlukan dokumentasi untuk melakukan verifikasi terhadap permintaan cuti orang tua meninggal.

Baca juga: Ini Aturan Cuti Melahirkan yang Perlu Diketahui, Yuk Simak!

Pentingnya Cuti Orang Tua Meninggal

Terdapat beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan mengapa cuti orang tua meninggal penting untuk diterima oleh perusahaan, di antaranya sebagai berikut:

  • Karyawan membutuhkan waktu untuk berduka. Tentunya, kehilangan orang terdekat memberikan kesedihan mendalam. Pasalnya, bila dipaksa pun, sulit bagi mereka untuk bekerja dalam kondisi berduka.
  • Dengan adanya cuti ini, karyawan bisa membantu dan mengikuti proses pemakaman orang tua sebagai tanda penghormatan terakhir. 
  • Saat kehilangan orang tercintanya, kebanyakan orang akan merasa sedih, cemas, bahkan stres sehingga tidak fokus pada hal-hal lain di sekelilingnya, termasuk pekerjaan. Jadi, cuti ini bisa membantu karyawan untuk menenangkan diri dan kembali produktif.

Itulah penjelasan mengenai aturan cuti orang tua meninggal yang penting untuk diketahui. Jadi, bisa disimpulkan bahwa meskipun cuti tersebut tidak diatur secara langsung dalam Undang-Undang, namun perusahaan wajib memberikan cuti berduka pada karyawan dan memberikan upah (tanpa memotong gaji karyawan). Bila tidak, maka perusahaan akan dikenai sanksi.

Ingin mengelola cuti karyawan dengan lebih mudah? Kamu bisa menggunakan aplikasi HRIS dari RecruitFirst. Aplikasi ini dapat membantu perusahaan terhubung dengan tenaga kerja dan dirancang agar mudah digunakan sejak proses onboarding sehingga perusahaan bisa menggunakannya sejak 1 hari karyawan masuk ke perusahaan.

Aplikasi HRIS dari RecruitFirst sudah mencakup pengelolaan cuti karyawan, pengajuan klaim, penilaian kerja, perencanaan jadwal staf, hingga penggajian, pembayaran instan, dan laporan. Yuk, kembangkan kinerja SDM perusahaan bersama RecruitFirst! 

Baca juga: Aturan Terkait Cuti Haid berdasarkan Undang-Undang

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.