Hak dan Kewajiban Karyawan yang Perlu Diketahui Pekerja

RecruitFirst
Undang Undang Ketenagakerjaan
21 Mar 2024
Hak dan Kewajiban Karyawan yang Perlu Diketahui Pekerja

Selama berkecimpung di dunia kerja, penting untuk mengetahui serta memahami hak dan kewajiban karyawan sebagai landasan dalam membangun hubungan profesional dengan perusahaan. Hak-hak ini mengatur berbagai aspek pekerjaan, termasuk upah yang sesuai dengan jenis kontrak kerja, cuti, dan lain sebagainya. 

Dengan memahami hak dan kewajiban karyawan, kamu dapat memikirkan bagaimana contoh hak dan kewajiban karyawan tersebut terealisasikan. Sehingga, kamu sebagai karyawan dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, untuk meningkatkan produktivitas dan performa kerja. 

Lantas, apa saja hak dan kewajiban karyawan yang telah diatur oleh undang-undang? Yuk, pahami kedua hal penting tersebut dalam bacaan menarik ini! 

Hak Karyawan yang Perlu Diketahui 

Kesejahteraan di tempat kerja merupakan faktor penting yang dapat menunjang produktivitas dan kebahagiaan karyawan. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut, penting untuk memahami dan menegakkan hak dan kewajiban karyawan yang dilindungi oleh undang-undang. Berikut ini adalah beberapa hak karyawan yang perlu diketahui:

1. Hak Mendapat Upah

Gaji yang memadai dan tepat waktu merupakan salah satu faktor utama yang mendorong semangat dan loyalitas karyawan dalam bekerja. Hal ini bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga tentang penghargaan atas kontribusi dan dedikasi karyawan terhadap perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami bahwa gaji yang diberikan tepat waktu merupakan hak fundamental karyawan yang dilindungi oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh dengan cara dan waktu yang telah ditentukan.

2. Hak Mendapat Kesempatan dan Perlakuan yang Sama 

Kesempatan dan perlakuan yang sama di tempat kerja merupakan hak fundamental bagi setiap karyawan. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di lingkungan kerja.

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020, pasal 88, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, usia, dan status lainnya.

3. Hak Mendapat Pelatihan Kerja 

Pelatihan kerja merupakan hak bagi setiap karyawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 153 Nomor 11 Tahun 2020. Hak ini penting untuk memastikan karyawan memiliki kesempatan dalam mengembangkan bakat, minat, kemampuan, serta meningkatkan kompetensi kerja.

Baca juga: Perbedaan JHT dan JP yang Perlu Diketahui, Jangan Keliru!

4. Hak Penempatan Tenaga Kerja 

Setiap orang memiliki bakat dan keahlian masing-masing dan bekerja sesuai dengan keahlian merupakan kunci untuk mencapai kepuasan dan kesuksesan dalam pekerjaan. Oleh karena itu, menempatkan tenaga kerja sesuai keahliannya merupakan salah satu hak utama untuk seorang pegawai.

5. Hak Memiliki Waktu Kerja Manusiawi

Di era modern, tuntutan pekerjaan yang tinggi dapat mendorong karyawan untuk bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan. Namun, keseimbangan antara waktu kerja dan waktu istirahat merupakan hak bagi setiap karyawan agar dapat menjaga kesehatan mental dan fisik mereka.

6. Hak Mendapat Kesehatan dan Keselamatan Kerja 

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan hak fundamental bagi setiap karyawan. Hal ini karena risiko kecelakaan, cacat, dan bahkan kematian selalu mengintai di tempat kerja. Oleh karena itu, negara ikut serta dalam melindungi karyawan melalui aturan haknya yang mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan fasilitas dan fitur yang dapat menjaga keselamatan pekerjanya.

7. Hak Mendapat Jaminan Sosial

Kinerja seorang karyawan dapat terhambat oleh berbagai faktor di luar kendalinya, seperti kematian atau penyakit berat. Dalam situasi seperti ini, penting bagi karyawan untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan agar mereka dapat fokus pada pemulihan tanpa khawatir dengan beban finansial.

Pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang hak karyawan untuk menerima jaminan kesejahteraan berupa uang kompensasi yang memadai dari asuransi kesehatan. 

8. Hak Bebas Berserikat

Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 secara tegas melindungi hak setiap karyawan untuk berserikat. Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh karyawan untuk memperjuangkan kepentingan bersama, seperti memperbaiki kondisi kerja, meningkatkan standar gaji, hingga melindungi hak karyawan. 

9. Hak Melaksanakan Ibadah

Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara Indonesia. Hak ini juga berlaku di tempat kerja, di mana karyawan berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinan yang dianutnya.

Baca juga: Undang-Undang tentang Cuti Besar yang Perusahaan harus Pahami

10. Hak Istirahat dan Cuti 

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 pasal 81 menjamin hak cuti bagi karyawan untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Hak cuti yang diatur dalam undang-undang seperti, cuti 12 hari kerja selama satu tahun dan hak cuti pada hari pertama dan kedua haid untuk karyawan perempuan. 

Kewajiban Karyawan yang Perlu Diketahui

Hak dan kewajiban karyawan adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Untuk menikmati semua hak yang telah dijabarkan sebelumnya, karyawan perlu memahami dan menjalankan kewajibannya terlebih dahulu. Berikut adalah kewajiban karyawan yang perlu diketahui:

  • Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan seksama.
  • Menaati peraturan dan tata tertib perusahaan.
  • Menjaga rahasia perusahaan.
  • Bekerja dengan penuh tanggung jawab.
  • Menjaga kebersihan dan kerapian tempat kerja.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban tempat kerja.
  • Menghormati atasan dan rekan kerja.
  • Menjalin hubungan yang baik dengan atasan maupun rekan kerja.
  • Tidak melakukan diskriminasi dan pelecehan seksual.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan.
  • Menjaga nama baik perusahaan.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah informasi terkait hak dan kewajiban karyawan yang perlu dipahami. Hak dan kewajiban karyawan seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dengan memahami keduanya, kamu dapat menciptakan lingkungan kerja yang baik dan menguntungkan semua pihak, terlebih jika kamu adalah seorang HRD. 

Usai memahami hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan, sebagai HRD yang bertugas merekrut karyawan, kamu pasti menginginkan proses rekrutmen berjalan mulus dari interview hingga penandatanganan kontrak kerja. Dalam hal ini, kamu dapat bekerja sama dengan RecruitFirst yang berpengalaman dalam membantu perusahaan mencari talenta terbaik melalui proses rekrutmen yang efektif. 

Melalui kerja sama dengan RecruitFirst, kamu pun dapat menghemat waktu dan biaya perusahaan. Jadi, yuk hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses rekrutmen dan bagaimana RecruitFirst dapat membantu kamu! 

Baca juga: Cara Menghitung PTKP dengan Mudah serta Besaran Tarifnya

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.