7 Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Perusahaan

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
23 Mar 2023
7 Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Perusahaan

Wajar saja jika kamu memutuskan untuk merekrut karyawan kontrak. Beberapa perusahaan di industri tertentu sering merekrut karyawan kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara sampai proyek yang dijalankan berakhir. Namun, kamu juga harus ingat bahwa mereka juga bagian dari tenaga kerja yang berperan penting dalam kesuksesan perusahaan. Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia juga mengatur hak karyawan kontrak yang wajib dipenuhi untuk menjamin kesejahteraan mereka.

Karyawan kontrak memiliki kegelisahan dan tantangan tersendiri yang jarang disadari oleh pemberi kerja. Sebagai tim Human Resources (HR), kamu juga harus memahami hak dan perlindungan yang layak didapatkan oleh karyawan kontrak. Mari jelajahi lebih lanjut mengenai hak karyawan kontrak dalam artikel ini agar kamu bisa menerapkan prinsip keadilan di perusahaanmu.

Daftar Hak Karyawan Kontrak yang Harus Dipenuhi oleh Perusahaan

Karyawan kontrak berhak mendapatkan upah yang layak, THR, hingga jam kerja yang adil sama seperti karyawan tetap di perusahaan. Berikut deretan hak karyawan kontrak yang perlu kamu perhatikan.

1. Hak atas Upah yang Layak

Karyawan kontrak berhak mendapatkan upah yang layak sesuai Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan mengenai upah yang adil diberlakukan pada seluruh karyawan terlepas dari status kerjanya. 

Upah yang diberikan harus sesuai ketentuan Upah Minimum Regional yang berlaku pada periode tersebut. Selain itu, karyawan kontrak juga berhak mendapatkan upah lembur apabila bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan.

2. Hak Tunjangan Hari Raya (THR)

Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jumlah THR yang diterima sebesar gaji pokok satu bulan apabila karyawan tersebut telah bekerja setidaknya selama satu tahun. Jika masa kerja masih kurang dari 1 tahun, tetapi telah lewat minimal 1 bulan, besaran THR dihitung menggunakan rumus (masa kerja/12 x upah bulanan). Untuk contoh perhitungan besaran THR yang lebih lengkap, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Cara Menghitung THR berdasarkan Masa Kerja dengan Mudah

THR biasanya diberikan maksimal tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, perusahaan bisa memberikan THR pada hari raya keagamaan lainnya asalkan disepakati dalam perjanjian kerja. Peraturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

3. Hak Jaminan Sosial dan K3

Karyawan kontrak berhak atas jaminan sosial serta keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan pemberi kerja harus mendaftarkan karyawan kontrak agar mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mencakup kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Karyawan kontrak bisa mengajukan keberatan apabila tidak memperoleh jaminan sosial.

Hak ini perlu diperhatikan kalau kamu merekrut karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja di lapangan. Keselamatan dan keamanan kerja mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawabmu.

4. Hak Cuti dan Istirahat

Karyawan juga membutuhkan libur dan cuti untuk mengistirahatkan dirinya. Mereka berhak mendapatkan libur 1 hari untuk waktu kerja 6 hari dalam 1 minggu atau libur 2 hari untuk waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat 3 juga menetapkan jatah cuti karyawan 12 hari dalam setahun. Peraturan ini hanya berlaku kalau karyawan kontrak sudah bekerja setidaknya 12 bulan secara berturut-turut. Jumlah cuti setiap perusahaan berbeda-beda dan harus dicantumkan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan waktu istirahat selama bekerja. Mereka harus beristirahat maksimal 1 jam setelah bekerja selama 4 jam. Kalau kamu membutuhkan panduan lebih lengkap tentang cuti karyawan, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Aturan Cuti Karyawan Berdasarkan Undang-Undang serta Jenis-Jenisnya

5. Hak atas Perlindungan terhadap PHK

Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan kompensasi apabila perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa berlaku perjanjian kerjanya selesai. Kompensasi ini terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak.

Penghitungan uang kompensasi untuk karyawan kontrak didasarkan pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Besaran uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja karyawan tersebut. Berikut rincian ketentuannya.

  • Karyawan kontrak yang bekerja selama 12 bulan terus-menerus mendapatkan 1 bulan upah.
  • Karyawan kontrak yang bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
  • Karyawan kontrak yang bekerja lebih dari 12 bulan juga dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Ada pun upah yang digunakan dalam penghitungan uang kompensasi mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Apabila perusahaan tidak menerapkan konsep tunjangan, pembayaran kompensasi hanya menggunakan gaji tanpa tunjangan.

6. Hak atas Jam Kerja yang Adil dan Upah Lembur

Karyawan kontrak juga memiliki waktu kerja sama seperti karyawan tetap. Karyawan kontrak hanya bekerja selama 7 jam jika bekerja selama 6 hari dalam seminggu atau 8 jam jika bekerja 5 hari dalam seminggu. Karyawan perempuan tidak boleh bekerja pada pukul 23.00 sampai 07.00. Kamu dapat menemukan aturan tentang jam kerja lebih lengkap di artikel ini: Pelajari Aturan Jam Kerja menurut Peraturan Undang-Undang

Perusahaan wajib membayarkan upah lembur apabila mereka bekerja melebihi jam kerja yang seharusnya. Upah lembur ini didasarkan pada jumlah jam kerja yang dilakukan oleh karyawan.

7. Hak Kompensasi ketika Masa Kontrak Berakhir

Hak ini mulai berlaku sejak terbitnya UU Cipta Kerja alias Omnibus Law. Karyawan kontrak berhak memperoleh kompensasi apabila masa kerjanya sudah berakhir. Besaran kompensasi ini diatur dalam PP No. 35/2021.

Apabila karyawan kontrak bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, mereka berhak mendapatkan kompensasi sebesar 1 bulan upah. Apabila masa kerjanya kurang dari 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan rumus (masa kerja/12 bulan x upah bulanan).

UU Cipta Kerja baru berlaku sejak bulan November 2020 sehingga penghitungan masa kerjanya tidak berlaku untuk seluruh karyawan kontrak. Apabila karyawan tersebut mulai bekerja sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan, masa penghitungan masa kerjanya tidak dihitung dari awal, melainkan sejak bulan November 2020.

Setelah memahami hak karyawan kontrak di atas, barulah kamu bisa mulai merekrut dan mencari tenaga kerja kontrak untuk perusahaanmu. Proses perekrutan tentu memakan waktu yang banyak, padahal kamu juga harus fokus pada pekerjaan lainnya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan. Solusinya, kamu dapat menggunakan jasa outsourcing RecruitFirst untuk mencari dan menemukan kandidat karyawan yang tepat.

Konsultasikan mengenai kebutuhan rekrutmen kamu bersama konsultan ahli RecruitFirst dan kami langsung mengeksekusinya. Kami juga turun tangan dalam proses perekrutan dan orientasi sampai mencapai talent unggulan untuk perusahaanmu. Tidak hanya itu, kamu juga bisa memanfaatkan toolbox seperti pengiriman surat perjanjian kerja dan tanda tangan digital yang membuat proses onboarding berjalan lebih efektif.

Tertarik untuk menggunakan layanan RecruitFirst? Hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut dan menggunakan jasa headhunter ini. Dapatkan kandidat karyawan berkualitas dengan layanan terbaik dari RecruitFirst!

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.