Daftar Lengkap Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

RecruitFirst
Pengembangan Organisasi
20 Nov 2023
Daftar Lengkap Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta juga diharuskan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Wajar kalau kamu masih bingung mengenai mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi jika perusahaanmu masih seumur jagung, kamu pasti merasa bingung mengenai mekanisme penghitungan iuran per bulannya. Tenang saja, RecruitFirst akan memberikan panduan lengkap mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan serta regulasi yang mengikatnya. Yuk, simak artikel ini sampai selesai supaya kamu memahami langkah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Setiap Bulannya

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program jaminan yang beragam. Setiap program tersebut memiliki langkah penghitungan yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta contohnya.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang memberikan proteksi terhadap risiko kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja. Proteksi yang diberikan mencakup pula kecelakaan yang terjadi ketika berkendara ke lokasi pekerjaan. Iuran JKK dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan.

Setiap pekerjaan memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang berbeda sehingga jumlah iuran yang harus dibayarkan juga berbeda. Inilah daftar tingkat risiko serta besaran iuran JKK yang dibebankan:

  • Sangat rendah: 0,24% dari upah bulanan
  • Rendah: 0,54% dari upah bulanan
  • Sedang: 0,89% dari upah bulanan
  • Tinggi: 1,27% dari upah bulanan
  • Sangat tinggi: 1,74% dari upah bulanan

Perhatikan contoh kasus berikut sebagai perhitungannya. Dani bekerja sebagai kontraktor di perusahaan A dan memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi. Upah Dani setiap bulannya adalah Rp4.000.000. Iuran program JKK yang harus dibayarkan Dani setiap bulannya adalah: 1,27% x Rp4.000.000 = Rp50.800 per bulan.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin hari tua karyawan agar hidup sejahtera. Karyawan yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai. Ada tiga kondisi yang memungkinkan karyawan menerima uang tunai dari program JHT, yakni:

  • Berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun
  • Diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia
  • Peserta mengalami cacat total yang bersifat tetap

Besaran iuran JHT mencakup 5,7% dari upah setiap bulannya. Pembayarannya dibagi antara perusahaan dan karyawan dengan pembagian sebagai berikut:

  • Karyawan membayar 2%
  • Perusahaan membayar 3,7%.

Agar lebih jelas, lihat contoh kasus ini: Tuan Satrio menerima upah Rp15.000.000 setiap bulannya. Berapa iuran program JHT yang harus dibayarkan?

  • Iuran JHT total: 5,7% x Rp15.000.000 = Rp855.000
  • Iuran JHT yang dibayar Tuan Satrio = 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000
  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp15.000.000 = Rp555.000

3. Jaminan Pensiun (JP)

Apa perbedaan JHT dan jaminan pensiun? JHT tidak sekadar bisa dicairkan ketika karyawan pada masa pensiun, tetapi juga ketika karyawan mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia. Sementara itu, JP dapat dicairkan hanya ketika karyawan pensiun dalam kondisi apa pun, termasuk pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun orang tua, bahkan pensiun janda atau duda.

Karyawan yang terdaftar dalam program JP akan mendapatkan uang tunai setiap bulannya ketika sudah berusia pensiun. Namun, karyawan harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan atau 15 tahun. Uang JP bisa diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia selama masa iuran.

Lantas, bagaimana penghitungan iurannya? Besaran iuran JP adalah 3% dari upah bulanan peserta. Pembayarannya dibagi 2 dengan rasio 1% dibayarkan oleh karyawan dan 2% dibayarkan oleh perusahaan. Apabila upah peserta di atas Rp8.754.600, iurannya menggunakan angka Rp8.754.600 dan tidak perlu menghitung sisanya.

Untuk memudahkan, berikut contoh ilustrasinya. Tuan Karim memiliki upah sebesar Rp25.000.000 per bulan. Iuran JP yang dibayarkan per bulannya terdiri dari:

  • Total iuran JP: 3% x Rp8.754.600 = Rp262.638
  • Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp8.754.600 = Rp175.092
  • Iuran JP yang dibayar Tn. Karim = 1% x Rp8.754.600 = Rp87.546

Lain halnya jika upah karyawan di bawah Rp8.754.600, penghitungannya menggunakan upah bulanan. Sebagai contoh Mario mendapatkan upah sebesar Rp6.700.000 per bulannya. Maka penghitungannya sebagai berikut:

  • Total iuran JP: 3% x Rp6.700.000 = Rp201.000
  • Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp6.700.000 = Rp134.000
  • Iuran JP yang dibayar Mario = 1% x Rp6.700.000 = Rp67.000

4. Jaminan Kematian (JKM)

Program BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir adalah JKM. Program ini akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris apabila peserta BPJS meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Rincian uang yang diberikan mencakup:

  • Santunan berkala: Rp12.000.000
  • Santunan kematian: Rp20.000.000
  • Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah

Pembayaran iuran program JKM menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh perusahaan. Biaya iuran JKM yakni 0,3% dari upah sebulan.

Contohnya, Ibu Dahlia mempunyai upah sebesar Rp9.000.000 setiap bulannya. Maka iuran JKM Ibu Dahlia yang harus dibayarkan perusahaan adalah: 0,3% x Rp9.000.000 = Rp27.000 per bulan.

Regulasi Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Selain mengetahui mekanismenya, kamu juga perlu mengetahui regulasi yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Pasal 2 ayat 3, bunyinya: “Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.”

Bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan? Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mencakup teguran tertulis dan denda. Perusahaan juga tidak mendapat pelayanan publik apabila sanksi ini muncul atas permintaan BPJS.

Perusahaan juga mendapatkan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar. Sanksi ini dikenakan pada perusahaan yang melakukan berbagai tindakan berikut:

  • Belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan padahal telah memenuhi kriteria wajib
  • Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • Hanya mendaftarkan sebagian pekerja
  • Tidak melaporkan upah yang sebenarnya
  • Hanya mengikuti sebagian program

Mekanisme penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak sulit, bukan? Perusahaan kamu harus memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan demi kesejahteraan karyawan. 

Tantangan terbesar dalam menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan terletak pada pengelolaan fakturnya, apalagi jika jumlah karyawanmu cukup banyak. Selesaikan saja masalah ini dengan fitur iHRS dari RecruitFirst. Fitur ini akan menyimpan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dalam satu database sehingga bisa lebih mudah melacak dan memasukkannya ke dalam slip gaji karyawanmu. Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut mengenai fitur ini! Mudahkan pekerjaan kamu hanya dengan RecruitFirst!

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.