Logo RF White

Karyawan Kontrak Resign: Ini Denda dan Kompensasi yang Harus Dipahami

Labour Law
16 Aug 2024
Karyawan Kontrak Resign: Ini Denda dan Kompensasi yang Harus Dipahami

Tak jarang karyawan kontrak resign atau mengundurkan diri sebelum waktunya atau mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir. Pengunduran diri yang lebih awal ini bisa menimbulkan berbagai masalah bagi karyawan maupun perusahaan. Dalam situasi ini, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka dengan jelas agar transisi ke resign dapat berjalan lancar dan menghindari sengketa yang mungkin merugikan kedua pihak. Baik perusahaan maupun karyawan yang mengundurkan diri perlu mengetahui kemungkinan penalti finansial, hak kompensasi, dan kewajiban yang berlaku.

Dengan memahami faktor-faktor ini secara mendalam, Anda dapat memastikan proses resign yang lebih mulus dan mematuhi ketentuan kontrak, sambil menangani kekhawatiran yang timbul akibat resign lebih awal. Simak lebih lanjut untuk mengetahui denda dan kompensasi untuk karyawan yang resign sebelum kontrak berakhir!

Denda untuk Pengunduran Diri Karyawan Kontrak

Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 62, apabila salah satu pihak, baik karyawan atau perusahaan, mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Ganti rugi yang dimaksud adalah sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Namun, terdapat pengecualian terhadap kewajiban pembayaran denda ini. Menurut Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, beberapa kondisi dapat menyebabkan pengakhiran hubungan kerja tanpa perlu membayar denda, antara lain:

1. Pekerja meninggal dunia

Jika karyawan kontrak meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir, maka tidak ada kewajiban untuk membayar denda.

2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

Ketika masa kontrak berakhir sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, tidak ada denda yang perlu dibayarkan.

3. Putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan

Jika ada putusan hukum yang memutuskan hubungan kerja, baik dari pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka denda tidak berlaku.

4. Keadaan atau kejadian tertentu

Keadaan atau kejadian yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja tanpa denda.

Kompensasi untuk Karyawan Kontrak

Tak hanya denda, karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran kompensasi ini bergantung pada lama masa kerja karyawan kontrak tersebut.

1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah. Ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama periode tersebut.

2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan

Jika karyawan kontrak telah bekerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, kompensasi yang diberikan dihitung secara proporsional. Cara perhitungannya adalah dengan membagi masa kerja karyawan dengan 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.

3. PKWT selama lebih dari 12 bulan

Untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung dengan cara yang sama, yaitu dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah. Cara ini dapat memastikan bahwa kompensasi yang diterima sesuai dengan lama masa kerja.

Pengunduran diri karyawan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memang dapat menimbulkan beberapa akibat, baik dari segi denda maupun kompensasi. Karyawan dan perusahaan perlu saling memahami hak dan kewajiban masing-masing untuk menghindari sengketa. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, denda dapat dikenakan kepada pihak yang mengakhiri kontrak lebih awal, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah disebutkan. Di sisi lain, kompensasi harus diberikan kepada karyawan kontrak sesuai dengan lama masa kerja mereka.

Memahami peraturan ini akan membantu perusahaan dalam merancang kebijakan yang adil dan sesuai hukum, serta membantu karyawan dalam mengelola keputusan mereka terkait pengunduran diri. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan meminimalisir potensi konflik di masa depan.

Jika perusahaan Anda perlu bantuan dalam mengelola perjanjian kerja, RecruitFirst Indonesia sebagai perusahaan outsourcing siap membantu. Kami menawarkan solusi komprehensif dalam hal manajemen sumber daya manusia, termasuk penanganan kontrak kerja. Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami dapat memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hubungi kami hari ini untuk bekerja sama, agar Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku!

Alfiariny Wigi Utari
Author
Alfiariny Wigi Utari

Alfi, our Recruitment Consultant, brings a wealth of experience from various industries, including Banking, Financial, Technology, and Retail. Specialising in project and people management, Alfi effectively addresses a broad spectrum of recruitment needs. Rely on Alfi for tailored solutions that match your industry requirements.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *