Sebelum menerapkan sistem outsourcing pada perusahaan, kamu perlu mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan outsourcing terlebih dahulu. Sistem outsourcing memang dapat lebih menghemat biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ketika mencari karyawan baru, tetapi tentu saja ada beberapa aspek yang harus diperhatikan sebelum menerapkannya.
Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari apa saja kelebihan dan kekurangan outsourcing agar dapat menerapkannya dengan lebih nyaman. Namun sebelum itu, mari ketahui apa yang dimaksud dengan sistem outsourcing secara mendalam terlebih dahulu. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pekerja outsourcing adalah seseorang yang bekerja untuk sebuah perusahaan klien melalui alih daya tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa outsourcing. Umumnya, pekerja outsourcing hanya akan ditempatkan untuk mengisi posisi pendukung di perusahaan klien, seperti call center, keamanan, kebersihan, dan lain sebagainya.
Peraturan mengenai sistem outsourcing di Indonesia sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan dari satu perusahaan (perusahaan klien) kepada perusahaan lain (perusahaan penyedia jasa outsourcing).
Status dari pekerja outsourcing bukan merupakan karyawan, baik kontrak atau tetap, dari perusahaan klien, melainkan karyawan dari perusahaan penyedia jasa outsourcing. Pembahasan lebih lengkap tentang sistem outsourcing dan regulasi yang mengaturnya dapat kamu temukan di artikel berikut ini: Pengertian Sistem Outsourcing dan Kegunaannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 65 Ayat 2 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebuah perusahaan agar dapat menyerahkan tugasnya kepada pekerja outsourcing, antara lain:
Pekerja outsourcing biasanya akan mendapatkan dua kontrak kerja, yaitu dengan perusahaan klien dan dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing. Selain itu, jenis kontrak kerja yang bisa didapatkan juga cukup beragam. Pekerja outsourcing bisa mendapatkan kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Untuk memahami perbedaan antara pekerja PKWT dan outsourcing, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Perbedaan PKWT dan Outsourcing Dalam Berbagai Aspek
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menjelaskan bahwa kontrak kerja PKWT dari pekerja outsourcing harus memasukkan klausul Transfer of Undertaking Protection of Employee (TUPE). Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan bagi pekerja outsourcing, terutama jika terjadi perubahan pada perusahaan asalnya dan selama objek pekerjaan masih ada.
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan perusahaan ketika mengalihdayakan pekerjaan pendukung dalam bisnisnya. Berikut ini adalah beberapa kelebihan outsourcing bagi perusahaan.
Pengalihdayaan proses bisnis seperti call center, akuntansi, dan administrasi bersama dengan aktivitas terkait SDM dapat menghasilkan penghematan biaya yang besar. Sebagai contoh, perusahaan dapat mengalihdayakan posisi untuk pekerjaan tersebut kepada tenaga kerja dari negara lain yang rerata gajinya lebih kecil. Dengan begitu, perusahaan dapat lebih menghemat pengeluarannya untuk gaji karyawan.
Tugas khusus yang dialihdayakan ke perusahaan penyedia jasa outsourcing dapat meningkatkan efisiensi bisnis. Sebagai contoh, tugas SDM untuk perekrutan, penggajian, dan penjadwalan dapat dilakukan oleh vendor outsourcing selama organisasi tersebut berspesialisasi dalam prosedur SDM dan mengetahui semua kebijakan bisnis perusahaanmu. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi bisnis karena kamu dapat lebih fokus kepada tugas lain yang lebih esensial, seperti produksi dan distribusi.
Penerapan sistem outsourcing dapat membebaskan ruang dan menghemat biaya untuk perekrutan staf, membeli peralatan kantor, sistem komputer, dan biaya sewa gedung. Selain itu, biaya operasional sehari-hari juga dapat berkurang karena perusahaan tidak perlu lagi menginvestasikan waktu dan uang untuk pengembangan infrastruktur, pelatihan karyawan, atau rekrutmen. Tanggung jawab ini sekarang dialihkan ke perusahaan penyedia jasa outsourcing yang bertanggung jawab untuk perekrutan, pelatihan, dan manajemen.
Ketika perusahaan mengalihdayakan komponen tertentu dari proses bisnisnya, mereka juga mengalihkan tanggung jawab yang terkait dengan proses tersebut ke vendor yang dialihdayakan. Vendor tersebut lah yang sekarang bertanggung jawab atas semua risiko terkait dengan proses bisnis tersebut dan karena mereka adalah spesialis, mereka dapat memitigasi risiko tersebut dengan lebih baik.
Seluruh tugas yang dialihdayakan akan langsung dikelola oleh vendor outsourcing yang dipilih. Hal ini tentu saja akan sangat menyederhanakan manajemen proyek yang harus kamu lakukan. Dengan cara ini, kamu hanya perlu berkomunikasi dengan perwakilan dari vendor outsourcing saja untuk memantau seluruh jalannya tugas yang dialihkan.
Salah satu alasan utama bisnis kecil cenderung menerapkan sistem outsourcing adalah karena hal itu akan membantu menyelesaikan berbagai macam pekerjaan dengan lebih cepat. Jika bisnis masih memiliki karyawan dalam jumlah yang terbatas, maka pekerja outsourcing adalah pilihan yang sangat tepat untuk membantu operasional bisnis. Dengan begitu, karyawan kamu tidak akan memiliki beban kerja yang terlalu banyak dan pekerjaan akan dapat selesai dengan lebih cepat.
Sebelumnya, jenis pekerjaan di-outsource hanya untuk pekerjaan penunjang saja (bukan bagian dari bisnis inti), yaitu terbatas pada: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha tenaga pengamanan (security atau satuan pengamanan), usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja (jemputan).
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jenis pekerjaan yang dapat di-outsource sudah tidak dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang saja. Hal tersebut membuat perusahaan menjadi lebih fleksibel untuk mengalihdayakan pekerjaan yang sedang dibutuhkan.
Apabila membutuhkan bantuan dalam proses perekrutan dan pencarian pihak outsource yang tepat, langsung saja hubungi RecruitFirst sekarang juga! Tim kami siap untuk mencari pekerja outsource yang terbaik untuk membantu kamu dalam menjalankan bisnis saat ini.
There is a proliferation of job related scams across multiple platforms which include websites, WhatsApp and Telegram.
These scams include impersonation of our brand and consultants, including the usage of EA personnel numbers obtained from MOM website.
The scammers may ask for your personal and/or financial information. Please do not share any personal data and do not engage further. Click on the button below to find out how to identify a potential scam message and other important information.