Ketahui 4 Poin Penting Tentang Maternity Leave di UU KIA

RecruitFirst
Undang Undang Ketenagakerjaan
30 Jun 2024
Ketahui 4 Poin Penting Tentang Maternity Leave di UU KIA

Maternity leave adalah hak bagi para pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Baru-baru ini, undang-undang yang berisi tentang kesejahteraan ibu dan anak, termasuk peraturan terbaru tentang cuti maternity leave telah disahkan.

Dengan disahkannya undang-undang tersebut, tentunya akan merubah beberapa aturan cuti karyawan yang sudah berlaku selama ini. Buat kamu yang masih belum tahu tentang maternity leave dan undang-undang terbarunya, sebaiknya baca artikel ini sampai akhir.

Apa itu Maternity Leave?

Sebelum melanjutkan ke pembahasan poin penting dalam peraturan baru maternity leave di Indonesia, sebaiknya kamu perlu mengetahui apa itu maternity leave terlebih dahulu. Maternity leave adalah hak milik pekerja untuk mengajukan cuti ketika akan melahirkan atau sedang hamil. 

Secara sederhana, maternity leave artinya cuti melahirkan dalam bahasa Indonesia. Pada umumnya, setiap perusahaan memiliki peraturan dan kebijakan tersendiri mengenai maternity leave. Namun, peraturan atau kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan dasar hukum yang ada di Indonesia.

Dasar Hukum Maternity Leave di Indonesia

Perlu diketahui, dasar hukum mengenai maternity leave dan peraturan lain terkait hal tersebut telah mengalami pembaruan di Indonesia. Peraturan terbaru di Indonesia mengenai maternity leave adalah Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau lebih sering disebut sebagai UU KIA. UU yang satu ini baru saja disahkan pada tanggal 4 Juni 2024 dalam rapat paripurna DPR.

Undang-undang tersebut telah disusun dengan tujuan memberikan perlindungan serta dukungan kepada para ibu hamil dan melahirkan. Tak hanya itu, UU KIA juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak. 

Baca juga: Kebijakan Cuti Orang Tua Meninggal yang Penting Dipahami

Poin Penting UU KIA

Peraturan terdahulu yang mengatur maternity leave adalah Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Peraturan tersebut kini telah digantikan oleh UU KIA yang memiliki banyak perbedaan di dalamnya. Adapun beberapa poin penting dalam UU KIA mengenai maternity leave adalah sebagai berikut.

1. Durasi Cuti Melahirkan Diperpanjang

Pada peraturan terdahulu, durasi maternity leave adalah selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Kini, durasi tersebut telah diperpanjang dalam UU KIA. Menurut Pasal 4 Ayat 3, durasi maternity leave adalah selama 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Kondisi khusus yang dimaksud adalah kondisi di mana ibu atau anaknya mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi pascapersalinan. Lalu, pada Pasal 4 Ayat 3 Poin B disebutkan bahwa, pekerja juga akan mendapat cuti selama 1,5 bulan apabila mengalami keguguran. Perlu diketahui, selama maternity leave, pekerja tersebut juga tetap mendapatkan gaji.

Pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa pekerja yang telah melaksanakan cuti melahirkan akan tetap mendapat gaji secara penuh untuk 4 bulan pertama, dan 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam.

2. Cuti Pendampingan Istri

Dalam UU KIA, suami dari pekerja yang melahirkan juga akan mendapat jatah cuti yang disebut sebagai cuti pendampingan istri. Berdasarkan Pasal 6 Ayat 2, suami dari pekerja yang melahirkan berhak mendapat cuti pendampingan istri dengan durasi selama 2-3 hari selama masa persalinan dan 2 hari jika mengalami keguguran. 

Durasi tersebut merupakan durasi minimal, apabila perusahaan memberikan durasi cuti lebih panjang maka tetap diperbolehkan. Selain cuti tersebut, dalam Pasal 6 Ayat 4 disebutkan bahwa suami dari pekerja yang melahirkan memiliki kewajiban untuk menjaga istri dan anak, memberikan gizi yang seimbang, mendampingi, serta mendukung istri dalam pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan.

3. Penyesuaian Jam Kerja Setelah Melahirkan

Selain mendapat perpanjangan masa cuti, para pekerja yang melahirkan juga mendapat beberapa penyesuaian jam kerja serta tugas-tugasnya. Menurut Pasal 30 Ayat 4, para pemberi kerja wajib memberikan dukungan pada para pekerja yang telah melahirkan dengan memberikan penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja. 

Baca juga: Aturan Terkait Cuti Haid berdasarkan Undang-Undang

4. Kewajiban Pemberi Kerja Terhadap Pekerja Hamil dan Melahirkan 

Selain peraturan mengenai maternity leave bagi para pekerja, UU KIA juga memuat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pemberi kerja. Pada Pasal 30 Ayat 3 disebutkan bahwa para pemberi kerja harus menyediakan fasilitas bagi para ibu hamil dan setelah melahirkan. Adapun beberapa fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Ruang laktasi.
  • Tempat penitipan anak.

Itulah beberapa informasi mengenai maternity leave dan undang-undang terbarunya yang perlu kamu ketahui. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, maternity leave adalah salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan. 

Apabila perusahaan tersebut melanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi. Maka dari itu, kamu perlu memenuhi kewajiban tersebut untuk mematuhi peraturan dan menghargai para pekerja.

Berhubungan dengan karyawan yang mengambil cuti, mungkin perusahaan akan membutuhkan tenaga kerja tambahan agar bisnis tetap berjalan. Dalam hal ini, RecruitFirst dapat menjadi solusi yang praktis.

Dengan layanan Outsourcing dari RecruitFirst, kamu bisa mendapatkan karyawan pengganti dengan mudah. Tim kami akan membantu dari awal proses rekrutmen hingga pembuatan kontrak. Dengan cara ini, kamu bisa lebih fokus untuk urusan internal perusahaan.

So, tunggu apalagi? Hubungi RecruitFirst dan mulai kerja sama saling menguntungkan sekarang!.

Baca juga: Ini Cara Menghitung THR Karyawan Harian, Anti Bingung

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.