Apa itu Pekerja Lepas serta Aturannya di Indonesia

RecruitFirst
Undang Undang Ketenagakerjaan
24 Aug 2023
Apa itu Pekerja Lepas serta Aturannya di Indonesia

Pekerja lepas atau freelance adalah jenis tenaga kerja yang semakin populer di Indonesia. Banyak perusahaan yang memilih untuk mempekerjakan pekerja lepas karena berbagai alasan, seperti fleksibilitas waktu dan tempat kerja, mengurangi biaya operasional, meningkatkan produktivitas, dan mendapatkan tenaga kerja spesialis.

Artikel ini akan membahas segala hal yang perlu diketahui oleh pemilik bisnis dan HR leader tentang pekerja lepas, mulai dari pengertian hingga undang-undang yang mengaturnya. Selain itu, artikel ini juga akan membahas kelebihan mempekerjakan pekerja lepas bagi perusahaan dan cara efektif mempekerjakannya. Jadi, jika Anda ingin mempekerjakan pekerja lepas, artikel ini wajib dibaca!

Pengertian Pekerja Lepas

Pekerja lepas adalah seseorang yang bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak terikat dengan perusahaan tertentu. Mereka biasanya bekerja secara mandiri dan menghasilkan pendapatan dari proyek-proyek yang mereka kerjakan.

Perbedaan utama antara pekerja lepas dan karyawan tetap adalah status kepegawaian. Karyawan tetap biasanya terikat dengan perusahaan dan menerima gaji setiap bulan, sedangkan pekerja lepas tidak terikat dengan perusahaan dan dibayar berdasarkan proyek yang mereka kerjakan.

Perusahaan umumnya mencari pekerja lepas untuk menyelesaikan pekerjaan jangka pendek yang membutuhkan kemampuan tertentu, seperti mendesain website atau membuat video untuk kebutuhan pemasaran.

Undang-Undang yang Mengatur Pekerja Lepas

Penting bagi pekerja lepas untuk mengetahui hak-hak dan perlindungan yang mereka miliki sesuai dengan undang-undang di Indonesia. Berikut adalah beberapa undang-undang yang mengatur pekerja lepas di Indonesia

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja, termasuk pekerja lepas. Meskipun pekerja lepas tidak terikat dengan perusahaan, mereka tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati oleh perusahaan.

2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga berdampak pada pekerja lepas karena menghadirkan beberapa perubahan dalam ketenagakerjaan. UU ini memberikan kesempatan lebih luas bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja lepas dalam rangka meningkatkan fleksibilitas dan produktivitas.

3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial

Undang-Undang ini memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja lepas. Meskipun mereka bekerja secara mandiri, pekerja lepas berhak atas jaminan sosial seperti kesehatan, ketenagakerjaan, dan kecelakaan kerja.

4. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Peraturan ini mengatur tentang pengupahan bagi pekerja, termasuk pekerja lepas. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan upah yang layak dan adil sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja lepas.

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan Lepas dan Tenaga Kerja Asing

Peraturan ini membahas tentang pekerja lepas dan tenaga kerja asing di Indonesia. Di dalamnya diatur tentang ketentuan kerja, izin kerja, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekerja lepas.

Kelebihan Mempekerjakan Pekerja Lepas bagi Perusahaan

Pekerja lepas atau freelance telah menjadi pilihan yang semakin populer bagi banyak perusahaan di Indonesia. Tidak hanya memberikan fleksibilitas, tetapi juga menawarkan banyak kelebihan lain yang dapat meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Berikut beberapa keuntungan menarik yang didapatkan perusahaan dengan mempekerjakan pekerja lepas!

1. Fleksibilitas Waktu dan Tempat Kerja

Salah satu kelebihan mempekerjakan pekerja lepas adalah fleksibilitas waktu dan tempat kerja. Pekerja lepas dapat bekerja dari mana saja dan kapan saja, asalkan mereka dapat menyelesaikan proyek yang diberikan tepat waktu.

2. Mengurangi Biaya Operasional

Pekerja lepas dapat membantu perusahaan mengurangi biaya operasional. Perusahaan tidak perlu membayar gaji bulanan atau memberikan tunjangan lainnya kepada pekerja lepas dan hanya membayar gaji pekerja lepas sesuai total hari atau jam kerja mereka. Selain itu, perusahaan juga tidak perlu menyediakan tempat kerja atau peralatan kerja untuk pekerja lepas.

3. Meningkatkan Produktivitas

Pekerja lepas dapat membantu meningkatkan produktivitas perusahaan. Mereka biasanya memiliki keterampilan yang spesifik dan dapat menyelesaikan proyek dengan cepat dan efisien.

4. Mendapatkan Tenaga Kerja Spesialis

Perusahaan dapat merekrut tenaga kerja lepas untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja spesialis tertentu. Contoh tenaga kerja spesialis yang perusahaan sering cari dari pekerja lepas adalah desain grafis dan pengembangan website. Pekerja lepas biasanya memiliki keterampilan yang spesifik dan dapat memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan tetap.

Cara Efektif Mempekerjakan Pekerja Lepas

Ingin mempekerjakan pekerja lepas dengan efektif? Tenang, berikut ini ada tips-tips menarik yang akan membantu kamu dalam merekrut dan bekerja dengan pekerja lepas.

1. Memahami Kebutuhan Perusahaan

Sebelum mencari pekerja lepas, perusahaan harus memahami kebutuhan tenaga kerjanya terlebih dahulu. Perusahaan harus menentukan jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja lepas dan kualifikasi yang dibutuhkan.

2. Menentukan Kualifikasi yang Dibutuhkan

Perusahaan harus menentukan kualifikasi yang tepat untuk mendapatkan pekerja lepas yang tepat. Misalnya, jika perusahaan membutuhkan desainer grafis, maka perusahaan harus mencari pekerja lepas yang memiliki keterampilan dan pengalaman dalam menggunakan Adobe Creative Suite.

3. Menyesuaikan Biaya

Perusahaan harus menentukan kemampuan mereka untuk mempekerjakan pekerja lepas dari segi biaya. Perusahaan harus mempertimbangkan seberapa besar gaji yang bisa mereka tawarkan dan menyesuaikan biaya dengan kemampuan mereka.

4. Membuka Lowongan Kerja

Perusahaan dapat membagikan lowongan kerja di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube. Perusahaan juga harus memilih platform yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja lepas dan memilih platform yang memiliki reputasi baik dan menawarkan fitur-fitur yang dibutuhkan.

5. Memeriksa Portfolio

Perusahaan harus memeriksa pengalaman pekerja lepas yang melamar melalui portfolio mereka untuk memastikan perusahaan menemukan talenta yang tepat. Portfolio dapat memberikan gambaran tentang keterampilan dan pengalaman pekerja lepas.

6. Menjalin Hubungan dengan Pekerja Lepas

Sesudah proyek selesai, perusahaan sebaiknya menjalin hubungan jangka panjang dengan pekerja lepas agar perusahaan tidak perlu memulai pencarian pekerja lepas dari awal lagi ketika membutuhkannya. Hal ini dapat membantu perusahaan menghemat waktu dan biaya dalam mencari pekerja lepas.

Pekerja lepas dapat memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, seperti fleksibilitas waktu dan tempat kerja, mengurangi biaya operasional, meningkatkan produktivitas, dan mendapatkan tenaga kerja spesialis. Namun, perusahaan juga harus memperhatikan risiko yang terkait dengan mempekerjakan pekerja lepas, seperti ketidakpastian dan keamanan data. Oleh karena itu, perusahaan harus mempekerjakan pekerja lepas dengan cara yang efektif dan aman.

Jika perusahaan kamu ingin memanfaatkan potensi pekerja lepas dengan optimal, pertimbangkan untuk bekerja sama dengan perusahaan outsourcing terpercaya seperti RecruitFirst. Dengan pengalaman dan reputasi yang solid, RecruitFirst dapat membantu kamu dalam mencari pekerja lepas berkualitas sesuai dengan kebutuhan perusahaan.?

Silakan hubungi kami di sini untuk menemukan solusi terbaik dalam merekrut dan bekerja dengan pekerja lepas dengan aman dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan produktivitas dan kesuksesan perusahaanmu bersama RecruitFirst!

Pertanyaan Umum tentang Pekerja Lepas

Apakah perusahaan harus memberikan pesangon bagi pekerja lepas?

Perusahaan wajib memberikan pesangon bagi pekerja lepas apabila pekerja lepas tersebut telah bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut karena pekerja lepas yang bekerja selama itu telah masuk dalam kategori karyawan PKWT.

Apakah perusahaan harus memberikan pekerja lepas waktu cuti?

Perusahaan tidak wajib memberikan waktu cuti bagi pekerja lepas karena undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia hanya mengatur pemberian cuti bagi karyawan kontrak dan tetap.

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.