Pahami Dengan Baik Peraturan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
13 Mar 2023
Pahami Dengan Baik Peraturan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap

Status karyawan kontrak tidak akan menjadi masalah apabila kamu memiliki rencana untuk bekerja di tempat lain setelah masa kontraknya habis. Lain halnya jika ingin mempertahankan kariermu di perusahaan tersebut, kamu pasti sering merasa gelisah karena bekerja tanpa jaminan menjadi karyawan tetap. Namun, tahukah kamu kalau Indonesia memiliki peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap yang diberlakukan dalam regulasi perundang-undangan?

Aturan mengenai pengubahan status karyawan ini perlu kamu ketahui sebelum menerima pekerjaan sebagai karyawan kontrak di suatu perusahaan. Kamu tidak akan merasa gelisah selama bekerja karena sudah memiliki kepastian mengenai masa kerjamu. Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang peraturan ini? Yuk, simak artikel berikut ini sebagai sumber edukasimu!

Regulasi Terkait Perubahan Status Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap

Sebelum Omnibus Law muncul pada tahun 2020, kita mengenal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan alias UU Ketenagakerjaan. Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa karyawan kontrak yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dibatasi selama 2 tahun. Untuk memahami apa itu PKWT lebih baik, kamu bisa membaca artikel ini: Pahami Apa Itu PKWT dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Pemberi kerja hanya bisa memperpanjang kontrak sebanyak 1 kali dengan jangka waktu 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Apabila ingin diperpanjang lagi, pemberi kerja harus mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap dan memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kini, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap ini dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang disahkan Presiden Jokowi. 

Dalam regulasi terbaru, pemberi kerja bisa mempekerjakan karyawan kontrak atau PKWT maksimal 5 tahun. Pemberi kerja berhak memperpanjang kontrak apabila pekerjaan belum selesai pada batas waktu yang diberikan sesuai peraturan dalam Pasal 7 ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021.

Artinya, tidak ada batasan perpanjangan kontrak PKWT setelah 5 tahun tersebut berakhir. Pengubahan status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap sepenuhnya diserahkan pada keputusan pemberi kerja sampai pekerjaannya sudah selesai.

Kalau kamu ingin tahu lebih banyak tentang perbedaan antara PKWT dan PKWTT, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja Berikut Ini

Proses dan Persyaratan Perubahan Status Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap

Apakah karyawan kontrak bisa diangkat menjadi karyawan tetap? Tentu saja bisa. Hanya saja karyawan tersebut harus menyelesaikan masa kontraknya sesuai perjanjian atau aturan yang telah disepakati.

Perusahaan berhak menetapkan ketentuan atau persyaratan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Contoh persyaratan pengangkatan karyawan tetap yang bisa kamu terapkan sebagai berikut:

  • Karyawan kontrak harus menjalani masa percobaan (probation) selama 3 bulan. Perusahaan bisa mengganti status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap apabila mereka lulus dari masa probation. Selama masa ini, karyawan berhak mendapatkan gaji minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
  • Perusahaan wajib memperbarui kontrak kerja dan menyertakan gaji, tunjangan, serta fasilitas sesuai kesepakatan dengan karyawan.
  • Karyawan kontrak bisa langsung diangkat menjadi karyawan tetap apabila tidak ada kontrak kerja PKWT secara tertulis. Perusahaan juga berhak membuat perjanjian kerja PKWTT secara lisan karena tidak ada bentuk tertulis dari kontrak kerja sebelumnya.

Pemberian Uang Kompensasi ketika Masa Kerja Karyawan Kontrak Berakhir

Lantas, bagaimana jika pemberi kerja tidak ingin melanjutkan masa kerja karyawan kontrak atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap. Pasal 14 PP No. 35 Tahun 2021 juga menegaskan mengenai uang kompensasi. Pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak setelah masa PKWT berakhir. Karyawan kontrak yang mendapatkan uang kompensasi harus memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. 

Pasal 16 Ayat 1 menetapkan besaran uang kompensasi yang berhak diterima oleh karyawan berstatus PKWT sesuai masa kerjanya. Berikut rincian mengenai uang kompensasi:

  1. Karyawan PKWT yang bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
  2. Karyawan PKWT yang sudah bekerja selama 1 bulan tetapi masih kurang dari 12 bulan mendapatkan uang kompensasi yang dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah (masa kerja/12 bulan) x 1 upah.
  3. Karyawan PKWT yang bekerja lebih dari 12 bulan juga mendapatkan uang kompensasi yang dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah (masa kerja/12 bulan) x 1 upah.

Begitu pula ketika pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan berstatus PKWT. Pemberi kerja yang mengakhiri perjanjian PKWT sebelum berakhirnya masa kontrak wajib membayar uang ganti rugi serta uang kompensasi sesuai ketentuan. Jumlah uang yang dibayarkan sebesar 50% dari gaji karyawan tersebut.

Untuk lebih memahami lebih baik tentang hak karyawan kontrak yang tidak kamu perpanjang kontraknya, kamu bisa membaca artikel berikut: Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang menurut Undang-undang

Bagaimana keputusanmu setelah mengetahui peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap terbaru ini? Tentu saja kamu harus mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru sebelum masa PKWT-mu berakhir. Tidak perlu pusing mencari lowongan pekerjaan karena ada RecruitFirst sebagai portal pencari kerja terbaik yang bisa kamu gunakan. Kamu bisa mendapatkan pekerjaan dari berbagai bidang dan posisi yang sesuai dengan tujuan kariermu. Wujudkan karier impianmu bersama RecruitFirst!

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.