Logo RF White

Ingin Merekrut Tenaga Kerja di Indonesia? Ini 4 Hal Penting yang Perusahaan Asing Wajib Tahu!

RecruitFirst
You Ask, We Answer
24 Jul 2024
Ingin Merekrut Tenaga Kerja di Indonesia? Ini 4 Hal Penting yang Perusahaan Asing Wajib Tahu!

Pasar tenaga kerja di Indonesia saat ini terus berkembang pesat, bahkan hingga ke perusahaan-perusahaan asing. Namun, dalam mempekerjakan tenaga kerja lokal, perusahaan asing harus memahami hak dan kewajiban karyawan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari hukum tenaga kerja, perpajakan individu, dan jaminan sosial.

Memahami jenis-jenis peraturan ketenagakerjaan tersebut sangatlah penting agar perusahaan dapat mematuhi hukum yang berlaku dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, mari baca artikel ini hingga akhir.

Jenis-Jenis Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa jenis peraturan ketenagakerjaan di Indonesia yang dirancang untuk melindungi hak-hak karyawan dan memastikan praktik kerja yang adil. Berikut adalah penjelasan lengkap dari setiap jenis peraturan ketenagakerjaan:

1. Hukum Tenaga Kerja Lokal

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Kedua undang-undang ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk:

a. Kontrak Kerja

Di Indonesia, kontrak kerja terdiri dari dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan atau proyek sementara, sementara PKWTT digunakan untuk pekerjaan tetap.

b. Upah Minimum

Pemerintah Indonesia menetapkan upah minimum yang berbeda-beda di setiap provinsi. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan upah karyawan mereka tidak kurang dari upah minimum yang berlaku.

c. Jam Kerja dan Lembur

Jam kerja normal yang ditetapkan di Indonesia adalah 40 jam per minggu. Pekerjaan yang melebihi jam kerja normal harus dihitung sebagai lembur dan diberi kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

d. Hak Cuti

Karyawan berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti menikah, cuti keagamaan, dan cuti lainnya. Perusahaan harus memenuhi setiap jenis cuti tersebut untuk menjaga kesejahteraan karyawan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca juga: Apa Saja Jenis-Jenis Tenaga Kerja yang Ada di Indonesia?

2. Perpajakan dan Jaminan Sosial

Selain memahami hukum tenaga kerja, perusahaan asing juga perlu mematuhi peraturan perpajakan dan jaminan sosial yang berlaku di Indonesia, termasuk perpajakan individu (Employee Taxation).

Pajak di Indonesia diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh 21). Sistem TER (Tarif Efektif Rata-Rata) adalah sistem terbaru yang digunakan dalam penarikan pajak PPh 21. Sistem ini berlaku untuk:

  • Wajib pajak individu yang memiliki status sebagai pegawai tidak tetap dan menerima penghasilan bruto secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. 
  • Wajib pajak individu yang memiliki status sebagai pegawai tetap dan menerima penghasilan bruto secara bulanan.

Perusahaan dapat mengakses kalkulator pajak situs Ortax untuk mempermudah gambaran perhitungan TER.

 

3. Jaminan Sosial

Terdapat dua jenis jaminan sosial yang wajib diikuti oleh perusahaan dan karyawan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

a. BPJS Kesehatan (Health Social Security)

BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh semua warga negara Indonesia dan penduduk, termasuk WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari enam bulan. BPJS kesehatan ini mencakup perawatan primer, layanan spesialis, rawat inap, operasi, obat resep, dan layanan kesehatan preventif, seperti imunisasi. 

Rincian premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan untuk Pekerja Penerima Upah adalah sebagai berikut:

Total tarif premi: 5% dari gaji bulanan karyawan.

Kontribusi perusahaan: 4% dari gaji bulanan karyawan.

Kontribusi karyawan: 1% dari gaji bulanannya.

Batas gaji: Rp12.000.000. Jika gaji karyawan melebihi batas ini, premi tetap dihitung berdasarkan Rp12.000.000.

Contoh perhitungan 1:

Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka:

Kontribusi perusahaan 4% = 0,04 × Rp10.000.000 

= Rp400.000

Kontribusi karyawan 1% = 0,01 × Rp10.000.000 

 = Rp100.000

Total pembayaran 5% =  Rp400.000 + Rp100.000 

 = Rp500.000

Jadi, total premi yang dibayar setiap bulannya oleh perusahaan dan karyawan dengan gaji Rp10.000.000 adalah Rp500.000.

Contoh perhitungan 2:

Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp15.000.000 per bulan. Berdasarkan peraturan, terdapat batas gaji sebesar Rp12.000.000 untuk perhitungan premi. Oleh karena itu, gaji yang digunakan untuk perhitungan premi karyawan tersebut tetap Rp12.000.000. Berikut rinciannya:

Kontribusi perusahaan 4% = 0,04 × Rp12.000.000 = Rp480.000

Kontribusi karyawan 1% = 0,01 × Rp12.000.000 = Rp120.000

Total pembayaran 5% =  Rp480.000 + Rp120.000 = Rp600.000

Jadi, total premi yang dibayar setiap bulannya oleh perusahaan dan karyawan dengan gaji Rp15.000.000 adalah Rp600.000.

Baca juga: 8 Cara Menghitung Kebutuhan Tenaga Kerja Untuk Perusahaan

b. BPJS Ketenagakerjaan (Employment Social Security)

BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan sektor swasta terdiri dari empat komponen dengan rincian sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Seluruhnya dibayar oleh perusahaan dengan tarif berkisar antara 0.24% hingga 1.74% dari gaji bulanan karyawan berdasarkan klasifikasi risiko berikut ini.
Kategori Risiko Tarif Premi Deskripsi
Risiko Rendah (Kelas I) 0.24% Pekerjaan administrasi, pekerjaan clerical, dll.
Risiko Menengah-Rendah (Kelas II) 0.54% Pekerjaan ritel, manufaktur dengan risiko sedang.
Risiko Menengah (Kelas III) 0.89% Berbagai pekerjaan teknis dan layanan.
Risiko Menengah-Tinggi (Kelas IV) 1.24% Pekerjaan dengan faktor risiko tinggi.
Risiko Tinggi (Kelas V) 1.74% Pekerjaan berbahaya, risiko cedera tinggi.
  • Jaminan Kematian (JKM): Seluruhnya dibayar oleh perusahaan sebesar 0.3% dari gaji bulanan karyawan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Pembayaran sebesar 5.7% dari gaji bulanan karyawan dengan besaran kontribusi perusahaan 3.7% dan karyawan 2%.
  • Jaminan Pensiun (JP): Sebesar 3% dari gaji bulanan karyawan dengan batas gaji IDR 10,042,300. Kontribusi karyawan sebesar 1% dan kontribusi perusahaan sebesar 2%.

Demikian penjelasan mengenai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari hukum tenaga kerja, perpajakan individu, dan jaminan sosial. Seperti yang bisa kamu lihat di atas, peraturan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini menjadi semakin kompleks. 

Oleh karena itu, segera pertimbangkan untuk menggunakan Layanan Outsourcing dari RecruitFirst Indonesia guna mengalihkan beban administratif tersebut kepada tim kami yang sudah berpengalaman. 

Dengan demikian, perusahaan kamu bisa fokus pada inti bisnis dan tidak perlu kerepotan mengurus detail administratif yang memakan waktu. Selain membantu meningkatkan efisiensi operasional, layanan kami juga memastikan perusahaan kamu berpatokan secara penuh pada regulasi yang berlaku. 

Ayo, hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

Baca juga: Dari Efisiensi hingga Biaya, Simak 6 Kelebihan Outsourcing bagi Perusahaan

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *