Perbedaan JHT dan JP yang Perlu Diketahui, Jangan Keliru!

RecruitFirst
Undang Undang Ketenagakerjaan
14 Mar 2024
Perbedaan JHT dan JP yang Perlu Diketahui, Jangan Keliru!

Pemerintah Indonesia telah menyediakan dua program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja mempersiapkan masa pensiun, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sayangnya, banyak pekerja masih belum memahami perbedaan JHT dan JP. Apakah kamu salah satunya?

Sekilas, mungkin kedua jaminan sosial ini tampak mirip karena dananya sama-sama diberikan ketika pekerja sudah tidak mampu untuk bekerja lagi, entah karena memasuki masa pensiun ataupun adanya keterbatasan fisik.

Padahal, JHT dan JP memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tujuan, manfaat, dan cara kerja. Memahami perbedaan ini sangatlah penting bagi para pekerja agar mereka dapat merencanakan keuangan mereka di masa depan dengan lebih baik.

Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari pengertian hingga perbedaan JHT dan JP selengkapnya. Yuk, simak sampai habis!

Apa itu JHT dan JP?

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program tabungan jangka panjang yang dirancang untuk membantu peserta dalam mencapai kesiapan finansial saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Di sisi lain, JP adalah program perlindungan yang memberikan penghasilan bulanan kepada peserta dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak setelah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Apa Perbedaan JHT dan JP?

Meski sama-sama jaminan sosial, dua program ini memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda. Penting bagi kamu untuk memahami perbedaannya agar dapat mempersiapkan perencanaan finansial yang baik.

1. Perbedaan Tujuan JHT dan JP

Menurut penjelasan di atas, perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada tujuan dari kedua program ini. JHT bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta yang menghadapi tiga kondisi, yaitu masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, JP memiliki tujuan yang lebih luas untuk menyokong status finansial. JP bertujuan untuk menjamin bahwa peserta akan memiliki derajat kehidupan yang layak saat memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Baca juga: Apa itu Pekerja Lepas serta Aturannya di Indonesia

2. Perbedaan Manfaat JHT dan JP

Perbedaan JHT dan JP berikutnya adalah dari sisi manfaat. Dalam program JHT, uang tunai diberikan secara sekaligus kepada peserta. Manfaat ini tentunya dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan.

Pembayaran uang tunai ini diberikan kepada peserta yang: 

  • Mencapai usia pensiun 56 tahun. 
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak lagi aktif bekerja di mana pun. 
  • Terkena pemutusan hubungan kerja. 
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. 
  • Mengalami cacat total tetap. 
  • Meninggal dunia. Dalam hal ini, uang tunai akan diberikan kepada ahli waris dari peserta.

Di samping itu, peserta yang telah aktif selama setidaknya 10 tahun dan memiliki rencana untuk bergabung dengan program kepemilikan rumah dapat mengambil hingga 30% dari saldo JHT mereka. Namun, perlu diingat bahwa manfaat tambahan ini hanya dapat digunakan satu kali saja.

Pada program JP, manfaat uang tunai mencakup:

  • Pembayaran bulanan kepada peserta setelah mereka membayar iuran minimal selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika mencapai usia pensiun hingga mereka meninggal dunia.
  • Pembayaran bulanan kepada janda atau duda yang terdaftar sebagai ahli waris peserta hingga mereka meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Pembayaran bulanan jika peserta mengalami cacat total tetap yang terjadi paling sedikit satu bulan setelah menjadi peserta dan tingkat ketaatan 80 persen.
  • Pembayaran bulanan kepada anak-anak dari ahli waris peserta (maksimal dua orang) yang terdaftar dalam program JP hingga usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Baca juga: Cara Menghitung PTKP dengan Mudah serta Besaran Tarifnya

3. Perbedaan Peserta JHT dan JP

Perbedaan mendasar berikutnya adalah mengenai siapa yang dapat menjadi peserta dalam program tersebut. Menurut PP No. 60 Tahun /2015, peserta program JHT merupakan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). 

PU mencakup pekerja di perusahaan, pekerja perorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Sementara itu, BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri, serta pekerja lainnya selain pekerja mandiri.

Di sisi lain, peserta JP adalah pekerja yang bekerja untuk pemerintah dan yang bekerja di tempat lain selain pemerintah.

Pemberi kerja penyelenggara negara yang dimaksud adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI.

Sedangkan pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi, orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Maka dari itu, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program JP.

4. Perbedaan Iuran JHT dan JP

Last but not least, perbedaan JHT dan JP adalah besar iuran masing-masing program. Dalam JHT, kontribusi iuran dari peserta PU adalah 5,7% dari upah bulanan, di mana 2% dibebankan kepada pekerja dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan.

Sedangkan bagi peserta BPU, iuran yang harus dibayarkan disesuaikan berdasarkan pendapatan masing-masing peserta, dengan kisaran antara Rp20.000 hingga Rp414.000.

Adapun dalam program Jaminan Pensiun (JP), pekerja di perusahaan non-pemerintah diminta untuk membayar iuran sebesar 3%, dengan perincian 2% dari perusahaan dan 1% dari pekerja.

Itulah informasi terkait perbedaan JHT dan JP yang perlu kamu ingat. JHT dan JP dapat saling melengkapi dan memberikan perlindungan finansial yang maksimal di masa pensiun. Dengan memahami perbedaan JHT dan JP, kamu dapat membuat keputusan yang lebih baik tentang cara mengelola dana pensiunmu.  

Sekarang, kamu pastinya sudah tahu kan apa saja yang membedakan kedua program perlindungan ini? Semoga bisa bermanfaat, ya!

Nah, bila perusahaan kamu membutuhkan bantuan dalam mengatur benefit karyawan, termasuk BPJS, gunakan saja Payroll Services dari RecruitFirst. Melalui layanan payroll kami, karyawan bisa merasakan profesionalisme dan ketepatan dalam perhitungan gaji serta pencairan tepat waktu.

Lalu, jika kamu adalah seorang HRD dan tengah mencari kandidat terbaik untuk perusahaanmu, serahkah saja urusan ini pada RecruitFirst. Tim profesional RecruitFirst siap membantu proses perekrutan dan menemukan talenta terbaik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaanmu. Yuk, permudah proses kepegawaian perusahaanmu bersama RecruitFirst sekarang juga!

Baca juga: Apa itu PTKP serta Besaran dan Undang-undang yang Mengaturnya

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.