Perbedaan PKWT dan Outsourcing Dalam Berbagai Aspek

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
21 Dec 2023
Perbedaan PKWT dan Outsourcing Dalam Berbagai Aspek

Tahukah kamu apa perbedaan PKWT dan outsourcing? Ketika melakukan perekrutan karyawan, memang ada beberapa jenis kontrak yang dapat kamu gunakan, seperti PKWT dan outsourcing. Kedua jenis kontrak kerja tersebut tentu saja berbeda, mulai dari ketentuan hingga lama kontraknya.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari apa saja perbedaan PKWT dan outsourcing secara lebih mendalam. Namun sebelum itu, kamu harus mengetahui apa yang dimaksud dengan pekerja PKWT (kontrak) dan pekerja outsourcing terlebih dahulu. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Pekerja Kontrak?

Pekerja atau karyawan kontrak adalah seseorang yang bekerja dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut akan disesuaikan dengan kontrak kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pekerja dan pihak perusahaan atau individu yang memberikan pekerjaan tersebut. Di Indonesia, biasanya pekerja kontrak akan diberikan kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kontrak kerja PKWT sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut, PKWT dijelaskan sebagai jenis kontrak kerja yang diberikan kepada calon karyawan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam batas waktu tertentu juga.

Pekerja kontrak PKWT tidak memiliki status sebagai karyawan tetap dari sebuah perusahaan, sehingga tidak mendapatkan manfaat yang sama seperti karyawan tetap, seperti tunjangan atau hak cuti yang sama. Pekerja kontrak biasanya diberikan pekerjaan sementara atau proyek tertentu, dan setelah selesai akan dipekerjakan kembali (diperpanjang atau diangkat menjadi karyawan tetap) atau dihentikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Batas waktu dari kontrak kerja PKWT sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan, seorang pekerja kontrak PKWT hanya boleh bekerja dalam batas waktu maksimal dua tahun dengan opsi perpanjangan sebanyak satu kali maksimal satu tahun, atau dengan kata lain maksimal tiga tahun. Selain itu, pekerja kontrak PKWT tidak memerlukan masa percobaan kerja (probation); mereka dapat langsung bekerja setelah menandatangani kontrak kerja.

Berdasarkan Permenaker Nomor Per-02/Men/1993, kontrak kerja PKWT harus dibuat secara tulisan dan setidaknya dalam tiga rangkap; satu untuk pekerja (karyawan), satu untuk pemberi kerja (perusahaan), dan satu lagi untuk Dinas Tenaga Kerja. Dalam suatu kasus, kontrak kerja PKWT dapat berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), jika kontrak kerja tersebut dibuat secara lisan, bukan tulisan.

Apa Itu Pekerja Outsourcing?

Pekerja atau karyawan outsourcing adalah seseorang yang bekerja untuk perusahaan atau individu lain melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing. Artinya, tanggung jawab untuk mengelola pekerja outsourcing tersebut berada di tangan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan perusahaan di mana mereka ditempatkan untuk bekerja.

Selain itu, pekerja outsourcing juga tidak memiliki status sebagai karyawan dari perusahaan di mana mereka ditempatkan. Status dari pekerja outsourcing adalah sebagai karyawan dari perusahaan penyedia jasa outsourcing yang menempatkan mereka. Pekerja outsourcing biasanya diberikan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau individu yang menggunakan jasa mereka.

Umumnya, pekerjaan yang diberikan untuk pekerja outsourcing hanya yang berupa bagian pendukung saja, seperti customer support, cleaning service, satpam, dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan mereka bukan karyawan dari perusahaan tersebut. Jadi, untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data perusahaan, tidak ada karyawan outsourcing yang diberikan tugas pada bagian inti perusahaan, seperti administrasi dan produksi.

Di Indonesia, sistem outsourcing dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, yaitu perusahaan penyedia jasa outsourcing. Pekerja outsourcing umumnya akan mendapatkan dua kontrak kerja, yang satu dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing dan satu lagi dengan perusahaan mereka ditempatkan. Selain itu, pekerja outsourcing juga bisa mendapatkan kontrak kerja PKWT maupun PKWTT.

Jika ingin tahu lebih banyak tentang sistem outsourcing dan regulasi yang mengaturnya di Indonesia, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Pengertian Sistem Outsourcing dan Kegunaannya

Apa Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing?

Walaupun pekerja outsourcing bisa mendapatkan kontrak kerja PKWT, tetapi kedua jenis kontrak kerja tersebut tetap berbeda. Berikut ini adalah beberapa perbedaan PKWT dan outsourcing yang perlu kamu ketahui.

1. Batas Waktu Kerja

Pekerja kontrak PKWT dan pekerja outsourcing memang sama-sama bekerja untuk batas waktu tertentu. Namun, batas waktu kerja yang dimiliki oleh keduanya tetap memiliki perbedaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, batas waktu kerja maksimal pekerja kontrak PKWT adalah tiga tahun (dua tahun + perpanjangan satu tahun).

Sementara itu, batas waktu kerja dari pekerja outsourcing akan disesuaikan dengan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dan perusahaan klien. Jadi, bisa saja pekerja outsourcing memiliki batas waktu kerja yang lebih lama daripada pekerja kontrak PKWT.

2. Jenis dan Tanggung Jawab Pekerjaan

Pada dasarnya, pekerja kontrak PKWT akan memiliki jenis dan tanggung jawab pekerjaan yang sama dengan pekerja tetap. Hal tersebut karena status pekerja kontrak PKWT adalah karyawan dari perusahaan tersebut. Di sisi lain, pekerja outsourcing hanya akan diberikan jenis dan tanggung jawab pekerjaan yang sifatnya sebagai pendukung, seperti customer support, cleaning service, satpam, dan masih banyak lagi.

3. Prinsip Kerja

Pekerja kontrak PKWT memiliki prinsip kerja yang didasarkan pada kontrak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pekerja dan pihak pemberi kerja. Sementara itu, pekerja outsourcing bekerja berdasarkan kontrak kerja yang disetujui oleh pihak perusahaan penyedia jasa outsourcing dan pihak perusahaan klien, baik itu berupa  kontrak PKWT (dengan TUPE) maupun kontrak PKWTT.

Apakah kamu sudah memahami beberapa perbedaan PKWT dan outsourcing yang dijelaskan di atas? Jika kamu membutuhkan bantuan untuk melakukan perekrutan karyawan baru, yuk langsung saja gunakan jasa dari RecruitFirst. Kami menyediakan banyak sekali rangkaian solusi digital yang dapat membantu proses HR perusahaanmu. Tertarik menggunakannya? Hubungi kami di sini!

Pertanyaan Umum tentang Perbedaan PKWT dan Outsourcing

Berapa lama maksimal kontrak outsourcing?

Lama maksimal kontrak outsourcing Undang-undang Republik Indonesia No.13 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.100 / MEN / VI / 2004 yang mengatakan bahwa maksimal lama kontrak outsourcing adalah 3 tahun dengan rinci 2 tahun kontrak dan 1 tahun perpanjangan.

Kenapa perusahaan lebih memilih karyawan outsourcing?

Perusahaan lebih memilih karyawan outsourcing karena beberapa hal, utamanya biaya dan fokus. Dengan karyawan outsourcing, perusahaan dapat menghemat biaya untuk operasional karyawan sehari-harinya dan mereka tetap bisa mendapatkan karyawan yang memiliki keahlian atau spesialisasi yang mereka butuhkan. Sementara dari sisi fokus, karyawan outsourcing dapat membantu dengan mengerjakan tugas-tugas yang tidak terkait dengan inti bisnis perusahaan dan membuat perusahaan dapat fokus untuk mengembangkan dan menjaga kualitas inti dari bisnis mereka, misalnya produk atau jasa yang mereka tawarkan.

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.