Logo RF White

Berapa Batas Durasi Kontrak Kerja Menurut UU Ciptaker? Ini Jawabannya!

RecruitFirst
Labour Law
28 Aug 2024
Berapa Batas Durasi Kontrak Kerja Menurut UU Ciptaker? Ini Jawabannya!

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu jenis kontrak kerja yang mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan dengan batasan waktu tertentu. Kontrak ini menetapkan durasi kerja serta ketentuan mengenai perpanjangan. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku sejak tahun 2020, terjadi perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk dalam hal durasi kontrak kerja. 

Untuk memahami dampak perubahan ini secara lebih mendalam, penting untuk memeriksa bagaimana ketentuan batas durasi kontrak kerja diatur dalam regulasi terbaru. Simak pembahasannya hingga akhir untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang implikasi dan pentingnya ketentuan ini.

Batas Durasi Kontrak Kerja Menurut UU Ciptaker

Bahasan seputar kontrak kerja tentu tak terlepas dari PKWT. PKWT merupakan perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan untuk pekerjaan tertentu atau dalam jangka waktu tertentu. Secara umum, PKWT terbagi menjadi dua kategori, antara lain:

  • Berdasarkan jangka waktu, untuk pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang relatif singkat. Dalam hal ini, pekerjaan tersebut bersifat musiman atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, ataupun produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.
  • Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai. Di samping itu, ini juga bisa berlaku pada pekerjaan tertentu lainnya yang sifat, jenis, dan kegiatannya tidak tetap.

Berdasarkan dua kategori tersebut, PKWT tidak bisa dilaksanakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Jika pelaksanaan PKWT tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, hukum PKWT akan berubah menjadi PKWTT (Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu). 

Jadi, berapa lama minimal kontrak kerja PKWT yang diatur Undang-Undang? Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, batas durasi kontrak kerja PKWT adalah maksimal 5 tahun untuk pekerjaan tertentu yang memerlukan waktu lebih panjang. Hal ini merupakan perubahan yang signifikan dari regulasi sebelumnya, yang tidak secara jelas membatasi durasi kontrak kerja.

Akan tetapi, apabila dalam jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum juga selesai, bisa dilakukan perpanjangan PKWT UU Cipta Kerja. Perpanjangan kontrak PKWT harus sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Sementara itu, jika suatu pekerjaan tertentu yang dijanjikan dalam PKWT belum selesai sesuai dengan waktu kesepakatan, maka bisa dilakukan perpanjangan PKWT terhadap batas waktu sampai selesainya pekerjaan. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah masa kerja karyawan, baik berdasarkan jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan, di mana tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Implikasi dan Dampak Kontrak Kerja UU Ciptaker

Pemberlakuan UU Cipta Kerja di Indonesia memiliki dampak yang signifikan bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja. Mereka harus memperhatikan masa berakhirnya kontrak dan memastikan pemenuhan hak-hak karyawan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bagi karyawan kontrak, hal ini dapat memengaruhi stabilitas pekerjaan mereka dan kepastian dalam memperoleh tunjangan dan asuransi. Sebab, ketika hubungan kerja PKWT telah berakhir, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan dengan syarat sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Jika ada perpanjangan PKWT UU Cipta Kerja, maka uang kompensasi diberikan ketika jangka waktu PKWT selesai, tepat sebelum adanya perpanjangan PKWT. Kemudian, terhadap jangka waktu perpanjangan kontrak PKWT, uang kompensasi selanjutnya akan diberikan sesudah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir. 

Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi karyawan asing. Besaran uang kompensasi karyawan dengan masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus bisa dihitung dengan rumus, seperti (Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji.

Baca Juga: Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja Berikut Ini

Perbandingan dengan Peraturan di Negara Lain

Dibandingkan dengan beberapa negara lain, batas durasi kontrak kerja di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja terbilang cukup kompetitif. Beberapa negara mungkin memiliki batasan yang lebih ketat atau lebih longgar, tergantung pada kebutuhan sosial-ekonomi masing-masing. 

Jadi, pengaruh terhadap keberhasilan implementasinya pun akan berbeda-beda di setiap negara.

Demikian pemaparan terkait batas durasi kontrak kerja menurut Undang-Undang, termasuk perpanjangan PKWT. Dengan begitu, penting bagi semua pihak terlibat dalam industri ketenagakerjaan di Indonesia. 

Oleh karena itu, pastikan untuk membuat kontrak kerja yang sesuai dengan aturan berlaku dan mudah dipahami. Berkaitan dengan hal tersebut, Anda tentu harus mencari kandidat karyawan yang tepat terlebih dahulu.

Agar proses rekrutmen karyawan berjalan lancar dari tahap awal hingga akhir, Anda dapat bekerja sama dengan perusahaan outsourcing, seperti RecruitFirst Indonesia. RecruitFirst siap membantu dalam mencari kandidat yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Tunggu apa lagi? Segera hubungi kami untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Temukan talenta yang tepat bersama RecruitFirst!

Baca Juga: Kenali Cara Membuat Kontrak Kerja dengan Tepat

Sherly
Author
Sherly

Sherly, our Executive Senior Consultant, specialises in the FMCG industry with over 8 years of experience. Her extensive expertise and industry insights make her an invaluable asset in connecting top talent with leading brands. Count on Sherly for all your hiring needs to drive your company's success.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *