Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK merupakan situasi yang tak hanya berdampak pada sisi emosional, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait hak dan kewajiban karyawan, khususnya dalam hal pesangon. Dalam hal ini, PMTK adalah regulasi yang mengatur tentang pesangon bagi karyawan terdampak PHK.
Memahami tentang PMTK adalah hal yang sangat penting bagi setiap karyawan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan informasi mengenai PMTK, mulai dari definisi, hak, hingga perhitungan terkait pesangon. Yuk, simak ulasannya di bawah ini.
PMTK singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga kerja adalah aturan mengenai hak karyawan atau buruh ketika mengalami pemutusan kerja. Peraturan ini telah diatur dalam Kepmenaker KEP-150/MEN/2000 dan diperbaharui oleh KEP-78/MEN/2001. Hingga saat ini, PMTK adalah hukum yang mengatur tentang besaran pembayaran hak-hak bagi karyawan ketika terjadi PHK oleh perusahaan.
UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 telah mengatur bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan beberapa macam hak dari perusahaan. Hak tersebut dalam PMTK adalah pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Adapun penjelasan mengenai hak PMTK adalah sebagai berikut:
Karyawan yang terkena PHK wajib mendapatkan hak pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan terbaru. Adapun ketentuan mengenai uang pesangon atau UP PMTK adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa upah yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap karyawan.
Baca juga: Aturan Cuti Karyawan Berdasarkan Undang-Undang serta Jenis-Jenisnya
Karyawan berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK sesuai masa kerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Adapun besaran UPMK dalam PMTK adalah sebagai berikut:
Selain Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, karyawan yang di-PHK juga berhak atas Uang Penggantian Hak atau UPH. UPH ini diberikan sebagai kompensasi atas hak-hak karyawan yang seharusnya mereka terima namun tidak dapat dipenuhi karena PHK. Berikut adalah beberapa hak yang termasuk dalam UPH:
1 PMTK artinya situasi di mana pemberi kerja atau perusahaan melakukan PHK kepada karyawan dan diwajibkan untuk memberikan kompensasi berupa pesangon. Adapun ketentuan pesangon 1 PMTK meliputi uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan 1 PMTK ini berlaku jika PHK dilakukan karena alasan-alasan berikut:
Baca juga: Undang-Undang tentang Cuti Besar yang Perusahaan harus Pahami
Istilah 2 PMTK adalah situasi di mana perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara massal dan diwajibkan memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK dengan nilai yang lebih tinggi dari aturan standar. Skema ini diberlakukan untuk meminimalkan dampak negatif PHK massal dan membantu karyawan terdampak mendapatkan kompensasi yang lebih adil.
Adapun ketentuan 2 PMTK adalah sebagai berikut:
Demikian ulasan mengenai PMTK, aturan, dan perhitunganya. Perlu diingat, PMTK adalah hak bagi karyawan dan kewajiban perusahaan untuk memberikannya saat adanya PHK.
Memang, pengelolaan karyawan bukanlah hal mudah. Tak heran jika banyak HR yang membutuhkan bantuan tambahan untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber daya manusia.
Apabila kamu adalah seorang HR yang sedang mengalami kesulitan dalam menemukan karyawan yang cocok untuk berbagai posisi di perusahaan, kamu bisa mengandalkan layanan Outsourcing dari RecruitFirst.
Dengan menggunakan layanan ini, kamu tak perlu repot memikirkan proses panjang rekrutmen dan sistem penggajian mereka karena kami dapat melakukannya untukmu. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi kami apabila membutuhkan konsultasi bisnis dengan konsultan ahli.
Baca juga: Apa itu PTKP serta Besaran dan Undang-undang yang Mengaturnya
There is a proliferation of job related scams across multiple platforms which include websites, WhatsApp and Telegram.
These scams include impersonation of our brand and consultants, including the usage of EA personnel numbers obtained from MOM website.
The scammers may ask for your personal and/or financial information. Please do not share any personal data and do not engage further. Click on the button below to find out how to identify a potential scam message and other important information.