Sabbatical leave adalah jenis cuti yang diambil oleh karyawan yang sudah memenuhi masa kerja tertentu. Perusahaan dapat memberikan persetujuannya apabila aturan cuti karyawan yang berlaku sudah terpenuhi dengan baik.
Namun, istilah sabbatical leave memang masih terdengar asing bagi sebagian orang. Tidak hanya itu, banyak yang belum mengetahui tentang aturan sabbatical leave di Indonesia.
Baik karyawan maupun perusahaan, memahami apa itu sabbatical leave dan aturannya adalah hal yang penting. Oleh karena itu, simak penjelasan berikut untuk mendapatkan informasi selengkapnya!
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, sabbatical leave adalah kebijakan cuti yang diberikan oleh perusahaan bagi karyawan yang telah menjalani masa kerja tertentu untuk beristirahat sejenak dari pekerjaan.
Namun, karyawan tersebut tetap akan mendapatkan tunjangan, gaji, dan hak-hak karyawan lainnya dari perusahaan selama sabbatical leave berlangsung. Jadi, sabbatical leave artinya periode waktu istirahat yang diambil karyawan dengan tetap mempertahankan status sebagai karyawan aktif.
Singkatnya, sabbatical leave artinya cuti panjang atau istirahat dari pekerjaan. Sabbatical leave diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk berbagai tujuan tertentu, seperti:
Sebenarnya, praktik sabbatical leave lebih umum terjadi di lembaga pendidikan. Misalnya, seorang profesor yang ingin melakukan riset, maka ia akan mengambil sabbatical leave selama 1-2 semester.
Namun, praktik sabbatical leave justru masih belum banyak diterapkan di perusahaan sehingga pihak perusahaan terkadang tidak memberikan hak sabbatical leave kepada karyawannya. Sedangkan pada sisi karyawan, masih ada sebagian dari mereka yang belum mengetahui tentang hak sabbatical leave.
Setelah memahami apa itu sabbatical leave, kamu mungkin bertanya-tanya mengenai durasi sabbatical leave berapa lama secara umum. Durasi waktu sabbatical leave pada setiap perusahaan biasanya berbeda-beda.
Pada lembaga pendidikan, durasi waktu sabbatical leave adalah selama 6 bulan hingga 1 tahun di beberapa universitas. Di perusahaan swasta, durasi waktu pemberian sabbatical leave adalah sekitar satu sampai beberapa bulan. Namun, hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan masa kerja karyawan.
Ada perusahaan yang memberikan sabbatical leave setelah karyawannya bekerja selama 5 tahun dengan jangka waktu 1 bulan. Selain itu, ada pula perusahaan yang menetapkan 1 tahun cuti bagi karyawan yang biasa disebut dengan sabbatical years.
Baca juga: Mengenal Block Leave: Cuti yang Wajib Diterapkan di Sektor Perbankan
Selama ini, cuti yang lebih familiar terdengar adalah cuti melahirkan, cuti sakit, cuti tahunan, maupun cuti haid. Meskipun begitu, sabbatical leave di Indonesia sudah memiliki regulasinya sendiri. Adapun aturan sabbatical leave adalah sebagai berikut.
Sabbatical leave diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Pada aturan tersebut, dinyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat selama minimal 2 bulan kepada karyawan.
Waktu istirahat tersebut diberikan pada tahun ke tujuh atau delapan dengan masing-masing durasi 1 bulan per tahunnya bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama.
Akan tetapi, dalam waktu 2 tahun itu karyawan tidak berhak atas jatah cuti tahunan dan selanjutnya, jatah cuti besar akan diberlakukan kembali setelah berjalan 6 tahun. Regulasi ini diperjelas kembali di peraturan Kepmenakertrans 51/2004 mengenai Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia menyatakan bahwa karyawan berhak atas gaji penuh ketika melakukan sabbatical leave. Selain itu, pada tahun ke delapannya di perusahaan, karyawan pun berhak atas kompensasi istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Jika suatu perusahaan telah menerapkan kebijakan sabbatical leave sebelum ditetapkannya peraturan Kepmenakertrans 51/2004, maka perusahaan tersebut wajib memberikan sabbatical leave kepada karyawan. Tetapi jika yang terjadi sebaliknya, maka keputusan tentang sabbatical leave bisa ditentukan oleh pihak perusahaan itu sendiri.
Pada informasi terbaru saat ini, Pemerintah telah mengesahkan Perpu UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan tersebut berpengaruh pada jatah cuti dan istirahat para pekerja.
Dalam aturan Perpu Cipta Kerja, perusahaan hanya wajib memberikan hak cuti tahunan, yaitu minimal 12 hari kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan. Artinya, cuti panjang saat ini bukan lagi menjadi kewajiban dari perusahaan karena tidak diatur dalam peraturan terbaru.
Karyawan bisa mendapatkan hak sabbatical leave hanya jika perusahaan memiliki kebijakan khusus dan harus dilakukan dengan kesepakatan yang sudah disahkan melalui perjanjian kerja di awal masa kerja.
Baca juga: Aturan Terkait Cuti Haid berdasarkan Undang-Undang
Pemberian jatah sabbatical leave memang belum terlaksana secara universal di Indonesia. Namun sebenarnya, cuti panjang ini memiliki dampak yang positif, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Adapun beberapa manfaat sabbatical leave adalah sebagai berikut.
Sabbatical leave adalah salah satu strategi yang bisa dilakukan perusahaan untuk mempertahankan karyawan. Dengan adanya kemungkinan sabbatical leave, maka karyawan tidak akan berpikir untuk berhenti dan mencari pekerjaan yang baru di tempat lain.
Hal ini membuat turnover karyawan lebih berkurang. Selain itu, manfaat sabbatical leave adalah membuat biaya perusahaan menjadi lebih hemat karena tidak perlu menghabiskan banyak uang untuk melatih individu atau karyawan baru. Turnover yang terlalu sering bisa berdampak negatif pada keseimbangan kerja perusahaan.
Manfaat lain dari sabbatical leave adalah sebagai sarana refreshing. Menjauh sejenak dari pekerjaan akan membuat pikiran lebih tenang. Seorang karyawan bisa memanfaatkan waktunya untuk melakukan aktivitas yang menyenangkan, seperti berlibur atau sekadar beristirahat di rumah.
Berikutnya, sabbatical leave adalah salah satu langkah perusahaan untuk menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan karyawan. Dengan memberikan sabbatical leave, maka dapat meningkatkan strategi employer branding dan budaya kerja perusahaan.
Selanjutnya, manfaat sabbatical leave adalah untuk meningkatkan maupun menggali potensi baru. Karyawan akan menggunakan kesempatan ini untuk mengembangkan diri dan mengasah keterampilan mereka. Setelah kembali bekerja nanti, karyawan bisa menemukan dan melakukan inovasi baru pada pekerjaannya. Hal tersebut tentu akan menjadi aset besar bagi perusahaan untuk semakin berkembang.
Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu sabbatical leave beserta regulasinya di Indonesia. Mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan sabbatical leave akan membantu kamu dalam memahami kebutuhan karyawan.
Apabila perusahaanmu membutuhkan temporary replacement saat ada karyawan yang sedang mengambil cuti, kamu bisa menggunakan layanan Outsourcing dari RecruitFirst. Melalui layanan tersebut, RecruitFirst akan membantu perusahaan kamu menjalankan bisnis tanpa meskipun terdapat karyawan yang sedang cuti dalam jangka waktu yang lama.
RecruitFirst adalah solusi inovatif yang dapat membantu dalam mendorong kesuksesan bisnis di era digital. Tunggu apalagi? Segera hubungi kami yuk!
Baca juga: Kebijakan Cuti Orang Tua Meninggal yang Penting Dipahami
There is a proliferation of job related scams across multiple platforms which include websites, WhatsApp and Telegram.
These scams include impersonation of our brand and consultants, including the usage of EA personnel numbers obtained from MOM website.
The scammers may ask for your personal and/or financial information. Please do not share any personal data and do not engage further. Click on the button below to find out how to identify a potential scam message and other important information.