Mahasiswa Indonesia masa kini diarahkan untuk merasakan pengalaman dunia kerja melalui program magang. Fenomena ini bisa kamu manfaatkan untuk membuka program magang bagi para mahasiswa tersebut. Magang tentu membawa keuntungan besar karena bisa meningkatkan produktivitas kerja dan mendapatkan ide baru untuk kemajuan perusahaan kamu. Tentu kamu perlu memahami undang-undang magang sebelum mencetuskan program ini.
Magang dianggap sebagai latihan atau persiapan kerja. Namun, kamu harus ingat bahwa karyawan magang masih memiliki status pekerja di perusahaan. Mereka juga mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Yuk, pelajari lebih dalam tentang aturan program magang yang berlaku di tanah air kita.
Regulasi mengenai program magang bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 Ayat 11 menjelaskan definisi pemagangan sebagai berikut:
“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”
Aturan mengenai pemagangan dibahas lebih lanjut dalam pasal 22. Perusahaan penyelenggara program magang harus membuat perjanjian pemagangan dengan pesertanya. Perjanjian ini dibuat secara tertulis dan mencantumkan hak dan kewajiban pengusaha dan peserta magang serta jangka waktu pemagangan.
Lantas, bagaimana jika tidak ada perjanjian tertulis selama masa magang? Pasal 22 ayat 3 menegaskan bahwa program magang yang diselenggarakan tanpa perjanjian tertulis dianggap tidak sah. Status peserta magang berubah menjadi pekerja dari perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Pengertian Pekerja Paruh Waktu serta Undang-undangnya di Indonesia
Peserta magang memiliki hak dan kewajiban selama masa magangnya. Regulasi mengenai hak dan kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Bab IV dalam Permenaker ini membahas khusus tentang hak dan kewajiban masing-masing peserta dan pengusaha selama masa magang.
Hak peserta magang yang tercantum dalam Pasal 13 terdiri dari:
Apabila peserta magang tidak memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan, mereka hanya mendapatkan surat keterangan sudah mengikuti magang di perusahaan tersebut.
Pasal 14 membahas secara lengkap mengenai kewajiban peserta magang yang terdiri dari:
Perusahaan sebagai penyelenggara program magang juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama masa magang. Lihat penjelasan lengkap mengenai hak dan kewajiban perusahaan di bawah ini.
Hak Penyelenggara Pemagangan diatur dalam Pasal 15 Permenaker yang mencakup beberapa poin berikut.
Perusahaan sebagai penyelenggara program magang juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi kepada pesertanya. Pasal 16 mengatur kewajiban perusahaan sebagai berikut:
Hak dan kewajiban di atas bisa menjadi panduan kamu dalam menulis Perjanjian Pemagangan. Perjanjian ini nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan menjadi pedoman bagi peserta serta perusahaan selama program magang.
Tentu saja masih banyak hal yang diatur dalam undang-undang magang, salah satunya mengenai aturan jam kerja. Kamu bisa mendalami Permenaker No. 6 Tahun 2020 agar bisa menjalankan program yang sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca juga: Aturan Terkait Cuti Menikah sesuai dengan Undang-undang
Setelah memahami undang-undang magang, barulah kamu bisa menjalankan program pemagangan di perusahaan. Tentu kamu membutuhkan aplikasi terbaik agar proses pencarian peserta magang berjalan lebih praktis. Gunakan saja RecruitFirst yang telah dilengkapi fitur ELLA agar proses pengiriman surat Perjanjian Pemagangan bisa dilakukan secara elektronik dan tidak memakan waktu lama.
RecruitFirst juga mempunyai fitur eToS yang bisa memudahkan proses penandatanganan surat Perjanjian Pemagangan secara digital dan tetap sah di mata hukum. Tidak hanya untuk keperluan magang, RecruitFirst juga bisa menjadi pilihan terbaik untuk manajemen karyawan tetap di perusahaan kamu. Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut mengenai aplikasi ini. Rasakan kemudahan merekrut karyawan hanya bersama RecruitFirst!
There is a proliferation of job related scams across multiple platforms which include websites, WhatsApp and Telegram.
These scams include impersonation of our brand and consultants, including the usage of EA personnel numbers obtained from MOM website.
The scammers may ask for your personal and/or financial information. Please do not share any personal data and do not engage further. Click on the button below to find out how to identify a potential scam message and other important information.