Di dalam dunia kerja, istilah unpaid leave bukanlah sesuatu yang asing untuk di dengar. Pasalnya, unpaid leave adalah jenis cuti tidak berbayar yang diberikan oleh perusahaan, di luar jatah cuti tahunan. Biasanya, jenis cuti ini diambil ketika cuti tahunan karyawan sudah habis atau karyawan baru yang belum mendapatkan jatah cuti.
Lantas, adakah regulasi yang mengatur unpaid leave seperti aturan cuti karyawan lainnya? Kemudian, bagaimana cara menghitung unpaid leave? Untuk mendapatkan jawabannya, jangan lewatkan penjelasan di bawah ini!
Unpaid leave adalah cuti yang tidak berbayar. Jadi, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan gaji dan tunjangan kepada karyawan yang mengambil cuti tersebut karena sudah di luar tanggungan.
Biasanya, unpaid leave diambil oleh karyawan karena mereka benar-benar tidak dapat meninggalkan kewajiban lain di luar perusahaan. Adapun beberapa situasi yang mengharuskan karyawan mengajukan unpaid leave adalah sebagai berikut.
Perlu diketahui bahwa pengajuan unpaid leave tidak selalu langsung diterima oleh perusahaan. Terkadang, perusahaan akan menolak pengajuan tersebut karena alasan tertentu, seperti kekurangan tenaga kerja.
Tidak hanya itu, pengajuan unpaid leave tidak bisa dilakukan oleh sembarang karyawan. Umumnya, karyawan berhak mengajukan unpaid leave jika sudah bekerja minimal 1 tahun di perusahaan.
Lalu, kira-kira berapa lama karyawan boleh mengajukan unpaid leave? Pada dasarnya, durasi waktu unpaid leave bersifat tidak pasti dan tentatif. Jadi, HRD dan karyawan tentu akan mendiskusikan hal tersebut terlebih dahulu hingga mencapai kesepakatan.
Di Indonesia, regulasi terkait cuti karyawan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Adapun cuti berbayar yang tercakup di dalamnya, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti haid, cuti sakit, dan cuti melahirkan (namun jika memerlukan waktu lebih panjang setelah maternity leave untuk merawat bayi, maka bisa mengambil unpaid leave).
Sementara itu, aturan unpaid leave sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik. Namun, pada pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa “upah tidak dibayarkan apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”.
Artinya, perusahaan boleh menerapkan prinsip no work no pay. Dengan begitu, karyawan boleh mengajukan unpaid leave atas alasan pribadi yang tidak diatur oleh ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perusahaan pun bisa memberikan cuti tanpa upah kepada karyawan. Jadi, unpaid leave adalah cuti yang bersifat opsional sehingga perusahaan tidak wajib memberlakukannya. Jika diberlakukan, maka aturan unpaid leave akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca juga: Mengenal Block Leave: Cuti yang Wajib Diterapkan di Sektor Perbankan
Saat ingin mengambil unpaid leave, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengajuan diterima oleh pihak perusahaan. Adapun beberapa cara mengajukan unpaid leave adalah sebagai berikut.
Sebelum mengajukan unpaid leave, sebaiknya lakukanlah riset terlebih dahulu terkait aturan cuti tersebut yang berlaku di perusahaan. Pasalnya, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda. Misalnya, durasi cuti, prosedur pengajuan, atau syarat lain sebelum mengajukannya.
Setelah itu, pahami dan pelajari aturan tersebut secara cermat. Langkah ini berguna untuk membantu dalam merencanakan alasan dan durasi waktu unpaid leave yang akan diambil nantinya.
Jika aturan unpaid leave telah dipahami, maka pastikan pula untuk mempertimbangkan segala hal secara matang, termasuk risiko jangka panjangnya. Pasalnya, selama menjalani unpaid leave, tidak menutup kemungkinan ada banyak peluang dan kesempatan yang terlewatkan. Bahkan, perusahaan bisa saja mencari kandidat baru untuk menggantikan posisi yang kosong.
Sebelum memutuskan untuk mengambil unpaid leave, akan lebih baik jika berdiskusi terlebih dahulu dengan atasan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah rencana unpaid leave akan memberikan pengaruh signifikan terhadap alur dan sistem kerja tim. Melalui diskusi tersebut, kesepakatan terkait waktu dan durasi unpaid leave pun bisa diputuskan secara tepat.
Seperti yang diketahui, cuti tidak berbayar berada di luar tanggungan perusahaan dan tidak secara detail diatur dalam undang-undang. Tetapi, perusahaan mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan terkait cuti tidak berbayar, termasuk cara menghitung unpaid leave.
Umumnya, cara menghitung unpaid leave yang diterapkan perusahaan menggunakan rumus tertentu. Adapun rumus perhitungan unpaid leave adalah sebagai berikut.
Hasil gaji = Gaji pokok – (Jumlah gaji per hari x Jumlah cuti tidak berbayar)
Rumus perhitungan tersebut tentunya bisa berbeda pada setiap perusahaan. Alasannya, karena hal itu bergantung pula pada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan. Walaupun tidak dibayar, namun bukan berarti upah bulanan karyawan akan dipotong.
Selain itu, unpaid leave tidak sama dengan jenis cuti lainnya yang berlaku di dunia kerja. Oleh karena itu, sebelum mengajukan unpaid leave karyawan diimbau untuk memperhatikan setiap detail aturannya.
Baca juga: Setiap Karyawan Berhak Sabbatical Leave, Kenali Aturannya
Itulah pemaparan informasi seputar apa itu unpaid leave, aturan, dan cara menghitungnya. Pengetahuan terkait unpaid leave tidak hanya perlu dipahami oleh karyawan, tetapi juga HRD perusahaan.
Jadi, ketika ada karyawan yang mengajukan unpaid leave, HRD dapat menindaklanjutinya berdasarkan regulasi undang-undang. Alhasil, pengelolaan karyawan perusahaan pun dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Namun, apabila mengalami kesulitan dalam hal tersebut, maka kamu tidak perlu khawatir. Kini, kamu dapat mengandalkan layanan outsourcing dari RecruitFirst Indonesia. Sebagai perusahaan alih daya, RecruitFirst Indonesia siap membantu perusahaanmu dalam mengelola karyawan.
Jadi, HRD perusahaanmu tidak perlu merasa bingung lagi karena seluruh pekerjaan akan ditangani dan diurus oleh RecruitFirst. Menarik sekali, bukan? Apakah kamu tertarik? Yuk, segera hubungi kami dan rasakan kemudahaan proses manajemen SDM dengan dukungan dari RecruitFirst Indonesia.
Baca juga: Aturan Terkait Cuti Menikah sesuai dengan Undang-undang
There is a proliferation of job related scams across multiple platforms which include websites, WhatsApp and Telegram.
These scams include impersonation of our brand and consultants, including the usage of EA personnel numbers obtained from MOM website.
The scammers may ask for your personal and/or financial information. Please do not share any personal data and do not engage further. Click on the button below to find out how to identify a potential scam message and other important information.