Karyawan memang memiliki andil yang besar bagi perusahaan kamu. Kontribusi dan kerja keras yang mereka berikan tentunya membuat perusahaanmu kian maju dan berkembang pesat selama beberapa bulan terakhir. Sebagai wujud apresiasi atas kerja keras yang mereka lakukan, kamu bisa memberikan bonus tahunan karyawan.
Tunggu dulu, ternyata memberikan bonus tahunan karyawan ada aturan pemerintah yang perlu kamu ikuti. Penghitungan bonus tahunan juga perlu dilakukan dengan teliti supaya sesuai dengan kondisi dan kinerja yang diberikan oleh karyawan.
Seperti apa aturan yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai bonus karyawan? Kemudian, bagaimana mekanisme penghitungan bonus karyawan yang benar? Untuk mengetahui jawabannya, simak saja artikel ini sampai selesai!
Apa itu bonus tahunan karyawan? Bonus adalah pemberian perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kinerja yang mereka lakukan selama setahun penuh. Biasanya, bonus tahunan diberikan pada akhir tahun. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan bonus tahunan pada bulan-bulan lainnya, jadi tidak melulu pada akhir bulan Desember. Keputusan mengenai waktu pemberian bonus tahunan karyawan ditetapkan oleh perusahaan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku.
Bonus tahunan bisa beragam bentuknya, mulai dari uang tunai, insentif, hingga tunjangan spesial lainnya. Selain berupa uang tunai, bonus tahunan bisa juga berupa tambahan cuti tahunan atau kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Ada juga perusahaan yang memberikan bonus dalam bentuk voucher belanja atau produk perusahaan gratis. Menariknya, karyawan yang melakukan kontribusi maksimal mendapatkan penghargaan atau sertifikat di samping pemberian bonus.
Lantas, kenapa kamu harus memberikan bonus tahunan? Tentu saja, bonus tahunan bermanfaat untuk memotivasi karyawan biar makin semangat dalam bekerja. Bonus tahunan juga dapat memperkuat ikatan karyawan dengan perusahaan sekaligus menjaga talenta terbaik agar mau bekerja bersama kamu. Intinya, bonus tahunan adalah salah satu strategi meningkatkan produktivitas, kinerja, dan loyalitas karyawan.
Bonus ternyata diatur dalam regulasi pengupahan di Indonesia, tepatnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 11 pada peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan bisa memberikan bonus kepada pekerjanya atas keuntungan yang telah diperoleh. Hanya saja ketentuan pemberian bonusnya harus kamu tentukan sendiri dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaanmu.
Bonus berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Pada Pasal 9 PP Pengupahan, ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Sementara itu, bonus merupakan pemberian yang sifatnya opsional. Perbedaan lainnya terletak pada peraturan yang mengikatnya. Pemberian THR dilakukan berdasarkan himbauan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja, sedangkan pemberian bonus ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku di perusahaan kamu.
Ada lima jenis bonus tahunan karyawan yang bisa kamu berikan kepada mereka, yaitu:
Jenis bonus inilah yang sering kali dinantikan oleh karyawan. Sesuai namanya, bonus ini diberikan oleh perusahaan kepada seluruh karyawan pada akhir tahun. Nominal bonusnya bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan laba pada tahun sebelumnya. Bonus akhir tahun bisa menjadi penyemangat bagi karyawan dalam menyambut tahun kerja yang baru.
Lalu, ada bonus prestasi yang diberikan kepada karyawan yang menghasilkan kinerja luar biasa. Hanya karyawan berprestasi dan memberikan kontribusi besar yang mendapatkan bonus ini. Besaran bonus prestasi yang diberikan karyawan berbeda pula antara satu dengan yang lainnya, tergantung pada nilai kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
Bonus retensi bisa menjadi cara cerdas untuk mempertahankan karyawan berbakat. Perusahaan memberikan bonus ini kepada karyawan terbaik dengan jumlah yang signifikan, mulai dari 10% sampai 25% dari gaji pokok mereka. Namun, ada syaratnya, yaitu karyawan harus berjanji untuk tetap bekerja di tempat yang sama dalam jangka waktu tertentu. Besaran bonusnya juga perlu disesuaikan dengan kontribusi yang karyawan berikan kepada perusahaan.
Praktik bonus ini mungkin terdengar jarang dilakukan. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan bonus referral kepada karyawannya. Bonus referral diberikan ketika karyawan merekomendasikan teman atau kerabat untuk bergabung dengan perusahaanmu. Tentunya kamu harus membuat syarat dan ketentuannya dulu sebelum mempertimbangkan pemberian bonus referral ini. Misalnya, jika talenta yang dirujuk tetap bekerja dalam jangka waktu 6 bulan dan memiliki KPI yang baik, karyawan berhak mendapatkan bonus referral.
Jenis bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang mau mengembangkan dirinya. Karyawan yang mengambil pelatihan dan mendapatkan sertifikasi baru yang bermanfaat bagi perusahaan bisa mendapatkan bonus skill atau keahlian. Bonus skill adalah insentif yang bagus untuk memotivasi karyawan biar mereka terus belajar dan berkembang.
Sejatinya, penghitungan bonus tahunan karyawan diserahkan kembali kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. Namun, kamu bisa menggunakan beberapa variabel supaya penghitungan bonus karyawan bisa lebih efektif. Variabel yang digunakan mencakup masa kerja, tingkatan jabatan, departemen yang digeluti, dan surat peringatan yang mereka dapatkan. Rumus penghitungannya sebagai berikut:
Bonus Tahunan= (Poin masa kerja x tingkatan jabatan x departemen x gaji pokok) x sanksi surat peringatan
Berikut adalah patokan penghitungan bonus berdasarkan keempat variabel di atas.
Untuk lebih memahaminya, lihat contoh ini. Rani telah bekerja di perusahaan XYZ dan menerima gaji sebesar Rp5.000.000. Rani bekerja menempati posisi foreman di departemen produksi selama 1 tahun dan belum pernah mendapatkan surat peringatan. Berapa bonus tahunan yang diterima oleh Rani?
Bonus Tahunan = (Poin masa kerja x tingkatan jabatan x departemen x gaji pokok) x sanksi surat peringatan
Bonus Tahunan = (90% x 90% x 120% x Rp5.000.000) x 100%
= Rp4.860.000
Ternyata mudah sekali menghitung bonus tahunan karyawan, kan? Meskipun demikian, penghitungan bonus bisa menjadi hal yang menantang karena membutuhkan ketelitian, apalagi jumlah karyawan yang mendapatkan bonus tidak sedikit.
Inilah alasannya kamu perlu menggunakan payroll services dari RecruitFirst. Kami siap mengelola seluruh proses penggajian dalam bisnis kamu, termasuk pembayaran bonus tahunan karyawan untuk mereka yang telah berkontribusi untuk perusahaanmu. Hubungi kami sekarang juga untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan penggajian unggulan di RecruitFirst!
There is a proliferation of job related scams across multiple platforms which include websites, WhatsApp and Telegram.
These scams include impersonation of our brand and consultants, including the usage of EA personnel numbers obtained from MOM website.
The scammers may ask for your personal and/or financial information. Please do not share any personal data and do not engage further. Click on the button below to find out how to identify a potential scam message and other important information.