Mengenal Cuti Besar Beserta dan Aturan Hukum yang Berlaku

Undang Undang Ketenagakerjaan
26 Apr 2024

Cuti besar adalah salah satu jenis cuti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Manajemen cuti perusahaan pastinya sudah familiar dengan cuti tahunan, cuti sakit, cuti hamil, dan sebagainya.

Sebelum disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, cuti kerja ternyata sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Tidak ada salahnya mengenal istilah cuti besar meskipun kita tidak lagi mengikuti pedoman UU Ketenagakerjaan.

Menariknya, cuti besar bisa dimasukkan sebagai bagian dari paket kompensasi dalam merekrut talenta baru. Tanpa perlu berlama-lama lagi, mari kita kupas tuntas tentang cuti besar ini!

Apa Itu Cuti Besar?

Cuti besar adalah hak yang diterima oleh karyawan untuk beristirahat dari pekerjaan dalam waktu panjang. Namun, cuti besar tidak diberikan tanpa pertimbangan atau persyaratan tertentu.

Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, cuti besar dikenal sebagai istirahat panjang yang diberikan pada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.

Karyawan yang mengambil cuti besar berhak untuk beristirahat selama 2 bulan penuh pada tahun ketujuh dan kedelapan alias satu tahun sejak cuti besar diberikan. Artinya, mereka bisa mengambil masing-masing satu bulan istirahat penuh pada tahun ketujuh dan kedelapan. 

Namun, karyawan yang sudah mengambil cuti besar tidak lagi mendapatkan istirahat tahunan. Cuti besar hanya bisa diberikan setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. Jadi, karyawan kembali mendapatkan cuti besar pada tahun ke-12 dan diambil pada tahun ke-13 dan ke-14 dari masa kerja mereka.

Cuti besar diberikan pada perusahaan tertentu yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu. Dalam pasal 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum, contohnya adalah anak perusahaan.

Baca juga: Pahami Aturan Cuti Melahirkan Berdasarkan Undang-undang

Aturan Cuti Besar dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Aturan cuti besar diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku pada saat ini? Apakah cuti besar tetap diberlakukan?

Sekarang, regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia tidak lagi mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti besar kepada karyawannya. Hal ini dikarenakan sejak pemerintah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam peraturan tersebut, perusahaan hanya wajib memberikan cuti tahunan minimal 12 hari kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan. Intinya, cuti besar ini tidak lagi menjadi kewajiban yang harus diikuti oleh perusahaan karena tidak diatur lagi dalam peraturan terbaru.

Namun, perusahaan kamu masih bisa memberikan cuti besar kepada karyawan. Hanya saja, perjanjian mengenai cuti besar ini perlu diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang disepakati dengan karyawan kamu pada awal masa kerja mereka.

Baca juga: Aturan Cuti Karyawan Berdasarkan Undang-Undang serta Jenis-Jenisnya

Bersama RecruitFirst Jadi Lebih Mudah

Selain cuti besar, masih ada jenis-jenis cuti lainnya yang perlu kamu terapkan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Hak karyawan seperti cuti besar dan jenis cuti lainnya ini sebaiknya dimasukkan ke dalam paket kompensasi ketika mengadakan rekrutmen.

Kini, kamu tidak perlu menghabiskan waktu dalam mencari talenta yang memiliki spesifikasi sesuai keinginan perusahaan.

RecruitFirst sebagai perusahaan outsourcing siap membantu dalam mencari talenta yang tepat bagi perusahaanmu.

Klik di sini dan dapatkan paket lengkap talent recruitment dengan proses yang mulus hanya bersama RecruitFirst!

Baca juga: Mengenal Block Leave: Cuti yang Wajib Diterapkan di Sektor Perbankan

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.