Apa itu PMTK? Pengertian, Aturan, dan Perhitungannya

RecruitFirst
Pengembangan Organisasi
02 Jul 2024
Apa itu PMTK? Pengertian, Aturan, dan Perhitungannya

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK merupakan situasi yang tak hanya berdampak pada sisi emosional, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait hak dan kewajiban karyawan, khususnya dalam hal pesangon. Dalam hal ini, PMTK adalah regulasi yang mengatur tentang pesangon bagi karyawan terdampak PHK.

Memahami tentang PMTK adalah hal yang sangat penting bagi setiap karyawan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan informasi mengenai PMTK, mulai dari definisi, hak, hingga perhitungan terkait pesangon. Yuk, simak ulasannya di bawah ini. 

Apa itu PMTK?

PMTK singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga kerja adalah aturan mengenai hak karyawan atau buruh ketika mengalami pemutusan kerja. Peraturan ini telah diatur dalam Kepmenaker KEP-150/MEN/2000 dan diperbaharui oleh KEP-78/MEN/2001. Hingga saat ini, PMTK adalah hukum yang mengatur tentang besaran pembayaran hak-hak bagi karyawan ketika terjadi PHK oleh perusahaan. 

Hak Karyawan Terkait Pesangon

UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 telah mengatur bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan beberapa macam hak dari perusahaan. Hak tersebut dalam PMTK adalah pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Adapun penjelasan mengenai hak PMTK adalah sebagai berikut:

1. Hak Pesangon 

Karyawan yang terkena PHK wajib mendapatkan hak pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan terbaru. Adapun ketentuan mengenai uang pesangon atau UP PMTK adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas UP sebesar 1 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 1 – 2 tahun berhak atas UP sebesar 2 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 2 – 3 tahun berhak atas UP sebesar 3 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 3 – 4 tahun berhak atas UP sebesar 4 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 4 – 5 tahun berhak atas UP sebesar 5 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 5 – 6 tahun berhak atas UP sebesar 6 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 6 – 7 tahun berhak atas UP sebesar 7 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 7 – 8 tahun berhak atas UP sebesar 8 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih berhak atas UP sebesar 9 bulan upah.

Perlu dicatat bahwa upah yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap karyawan. 

Baca juga: Aturan Cuti Karyawan Berdasarkan Undang-Undang serta Jenis-Jenisnya

2. Hak Penghargaan Masa Kerja 

Karyawan berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK sesuai masa kerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Adapun besaran UPMK dalam PMTK adalah sebagai berikut:

  • 3 tahun – kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
  • 6 tahun – kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
  • 9 tahun – kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
  • 12 tahun – kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
  • 15 tahun – kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
  • 18 tahun – kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
  • 21 tahun – kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
  • 24 tahun ke atas: 10 bulan upah. 

3. Penggantian Hak 

Selain Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, karyawan yang di-PHK juga berhak atas Uang Penggantian Hak atau UPH. UPH ini diberikan sebagai kompensasi atas hak-hak karyawan yang seharusnya mereka terima namun tidak dapat dipenuhi karena PHK. Berikut adalah beberapa hak yang termasuk dalam UPH:

  • Karyawan berhak atas penggantian hak cuti tahunan yang belum mereka ambil dan hangus.
  • Karyawan berhak atas penggantian biaya atau ongkos pulang ke tempat asal mereka diterima bekerja.
  • Karyawan yang memenuhi syarat berhak atas penggantian biaya pengobatan, perawatan, dan perumahan. 
  • Karyawan juga berhak atas penggantian hak lain yang telah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Perhitungan 1 PMTK 

1 PMTK artinya situasi di mana pemberi kerja atau perusahaan melakukan PHK kepada karyawan dan diwajibkan untuk memberikan kompensasi berupa pesangon. Adapun ketentuan pesangon 1 PMTK meliputi uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ketentuan 1 PMTK ini berlaku jika PHK dilakukan karena alasan-alasan berikut:

  • Force majeure: keadaan yang tidak terduga dan tidak dapat dihindarkan, seperti bencana alam atau kerusuhan.
  • Pailit: keadaan di mana perusahaan tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada krediturnya.
  • Merugi berkepanjangan: perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

Baca juga: Undang-Undang tentang Cuti Besar yang Perusahaan harus Pahami

Perhitungan 2 PMTK  

Istilah 2 PMTK adalah situasi di mana perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara massal dan diwajibkan memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK dengan nilai yang lebih tinggi dari aturan standar. Skema ini diberlakukan untuk meminimalkan dampak negatif PHK massal dan membantu karyawan terdampak mendapatkan kompensasi yang lebih adil.

Adapun ketentuan 2 PMTK adalah sebagai berikut: 

  • Uang Pesangon: diberikan dua kali lipat dari besaran yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): diberikan dua kali lipat dari besaran yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): diberikan seperti biasa sesuai dengan perhitungan standar.

Demikian ulasan mengenai PMTK, aturan, dan perhitunganya. Perlu diingat, PMTK adalah hak bagi karyawan dan kewajiban perusahaan untuk memberikannya saat adanya PHK. 

Memang, pengelolaan karyawan bukanlah hal mudah. Tak heran jika banyak HR yang membutuhkan bantuan tambahan untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber daya manusia. 

Apabila kamu adalah seorang HR yang sedang mengalami kesulitan dalam menemukan karyawan yang cocok untuk berbagai posisi di perusahaan, kamu bisa mengandalkan layanan Outsourcing dari RecruitFirst. 

Dengan menggunakan layanan ini, kamu tak perlu repot memikirkan proses panjang rekrutmen dan sistem penggajian mereka karena kami dapat melakukannya untukmu. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi kami apabila membutuhkan konsultasi bisnis dengan konsultan ahli. 

Baca juga: Apa itu PTKP serta Besaran dan Undang-undang yang Mengaturnya

Author

Debby Lim

As the practice leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings to the table over 13 years of industry experience.