Dalam proses rekrutmen, istilah “gaji all-in” seringkali menjadi bahan pertimbangan bagi kandidat dan HR. Gaji all-in berarti seluruh komponen kompensasi—baik gaji pokok, tunjangan tetap, maupun insentif lainnya—dijadikan satu dalam angka bulat yang ditawarkan kepada karyawan. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah skema gaji all-in tanpa benefit itu aman?
Mari kita bahas secara tuntas dari sisi praktik HR di Indonesia, legalitas, hingga implikasi bagi perusahaan dan karyawan.
Gaji all-in sendiri merujuk pada sistem penggajian di mana seluruh komponen pendapatan karyawan: mulai dari gaji pokok, tunjangan tetap, hingga tunjangan tidak tetap. Ketiga komponen tersebut kemudian dijumlahkan menjadi satu angka total. Dalam skema ini, tidak ada rincian tunjangan terpisah seperti tunjangan makan, tunjangan jabatan, atau transportasi.
Jadi, jika gaji all-in yang ditawarkan adalah Rp 12 juta, maka di dalamnya sudah termasuk seluruh bentuk kompensasi rutin, baik yang sifatnya tetap maupun variabel.
Praktik gaji all-in kurang lazim di Indonesia, karena sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang lebih mengedepankan pemisahan komponen gaji. Hal ini berkaitan dengan perhitungan tunjangan hari raya (THR) yang, sesuai peraturan, hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan tetap.
Oleh sebab itu, jika skema gaji dibuat all-in, maka seluruh jumlah yang disebutkan—meskipun termasuk tunjangan tidak tetap—harus ikut dihitung dalam perhitungan THR. Artinya, beban perusahaan bisa menjadi lebih besar saat harus membayar THR atau kompensasi akhir masa kerja.
Jadi, apa bedanya gaji All-In dengan gaji yang dipisah komponennya?
Gaji dipisah komponennya, misalnya:
Sementara contoh skema gaji all-In:
Jawabannya: tidak aman secara regulasi, jika perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan yang diwajibkan undang-undang.
Yang wajib diberikan oleh perusahaan:
Jika gaji all-in tidak disertai dengan penyediaan hak-hak di atas, maka itu melanggar regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Artinya, perusahaan tersebut bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan harus bertanggung jawab secara hukum.
Perlu diingat bahwa BPJS dan THR bukanlah benefit, melainkan kewajiban perusahaan. Menyamarkan kewajiban ini sebagai “sudah termasuk all-in” adalah praktik yang tidak sesuai aturan.
Benefit merujuk pada tambahan fasilitas atau keuntungan yang diberikan di luar kewajiban hukum perusahaan. Contohnya:
Benefit seperti ini bisa meningkatkan daya tarik perusahaan dan memperkuat employer branding. Bahkan perusahaan besar dan mapan cenderung memiliki banyak komponen benefit untuk mempertahankan karyawan terbaik.
Skema all-in bisa dianggap wajar jika status hubungan kerja bukan sebagai karyawan tetap atau kontrak kerja PKWT/PKWTT, melainkan freelancer atau project-based. Dalam hal ini:
Jadi, skema all-in dalam bentuk proyek atau kemitraan sah-sah saja, selama bukan dalam konteks hubungan kerja penuh waktu.
Gaji all-in tanpa benefit bukanlah skema yang aman jika tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan Indonesia. Skema ini bisa saja digunakan, tapi harus tetap memperhatikan:
Karena itu sebagai kandidat, penting untuk membaca kontrak dengan teliti dan bertanya langsung ke HR tentang komponen gaji, benefit, dan kewajiban perusahaan. Sebagai HR, penting untuk memastikan sistem penggajian tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga mematuhi hukum dan menarik secara jangka panjang.
Jika Anda dan perusahaan membutuhkan konsultasi tentang skema penggajian, talent mapping, atau employer branding yang tepat, Hubungi RecruitFirst Indonesia untuk solusi strategis yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.