Logo Recruit First White

Apakah Gaji All-In Tanpa Benefit Aman? Ini Penjelasan Lengkapnya 

Learning from Recruiter
Publish Date: 18 Jun 2025
Last Edited: 18 Jun 2025
Apakah Gaji All-In Tanpa Benefit Aman? Ini Penjelasan Lengkapnya 

Dalam proses rekrutmen, istilah “gaji all-in” seringkali menjadi bahan pertimbangan bagi kandidat dan HR. Gaji all-in berarti seluruh komponen kompensasi—baik gaji pokok, tunjangan tetap, maupun insentif lainnya—dijadikan satu dalam angka bulat yang ditawarkan kepada karyawan. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah skema gaji all-in tanpa benefit itu aman? 

Mari kita bahas secara tuntas dari sisi praktik HR di Indonesia, legalitas, hingga implikasi bagi perusahaan dan karyawan. 

Apa Itu Gaji All-In? 

Gaji all-in sendiri merujuk pada sistem penggajian di mana seluruh komponen pendapatan karyawan: mulai dari  gaji pokok, tunjangan tetap, hingga tunjangan tidak tetap. Ketiga komponen tersebut kemudian dijumlahkan menjadi satu angka total. Dalam skema ini, tidak ada rincian tunjangan terpisah seperti tunjangan makan, tunjangan jabatan, atau transportasi. 

Jadi, jika gaji all-in yang ditawarkan adalah Rp 12 juta, maka di dalamnya sudah termasuk seluruh bentuk kompensasi rutin, baik yang sifatnya tetap maupun variabel. 

Apakah Gaji All-in itu Praktik Umum di Indonesia? 

Praktik gaji all-in kurang lazim di Indonesia, karena sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang  lebih mengedepankan pemisahan komponen gaji. Hal ini berkaitan dengan perhitungan tunjangan hari raya (THR) yang, sesuai peraturan, hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan tetap. 

Oleh sebab itu, jika skema gaji dibuat all-in, maka seluruh jumlah yang disebutkan—meskipun termasuk tunjangan tidak tetap—harus ikut dihitung dalam perhitungan THR. Artinya, beban perusahaan bisa menjadi lebih besar saat harus membayar THR atau kompensasi akhir masa kerja. 

Jadi, apa bedanya gaji All-In dengan gaji yang dipisah komponennya? 

Gaji dipisah komponennya, misalnya: 

  • Gaji pokok: Rp 8 juta 
  • Tunjangan makan: Rp 1 juta 
  • Tunjangan jabatan: Rp 1 juta 
  • Insentif lain: Rp 2 juta (misalnya berdasarkan performa) 
  • Hanya gaji pokok + tunjangan tetap yang dihitung untuk THR 
  • Perusahaan punya fleksibilitas untuk menambah/mengurangi tunjangan berdasarkan performa 

Sementara contoh skema gaji all-In: 

  • Total langsung Rp 12 juta 
  • Semua dianggap “tetap”, sehingga THR dihitung dari angka Rp 12 juta 
  • Tidak ada fleksibilitas untuk memberi tunjangan tambahan tanpa menambah beban besar 

Gaji All-In Tanpa Benefit: Apakah Aman? 

Jawabannya: tidak aman secara regulasi, jika perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan yang diwajibkan undang-undang. 

Yang wajib diberikan oleh perusahaan: 

  1. BPJS Kesehatan 
  1. BPJS Ketenagakerjaan 
  1. THR 
  1. Cuti tahunan minimal 12 hari setelah 12 bulan kerja 

Jika gaji all-in tidak disertai dengan penyediaan hak-hak di atas, maka itu melanggar regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Artinya, perusahaan tersebut bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan harus bertanggung jawab secara hukum. 

Perlu diingat bahwa BPJS dan THR bukanlah benefit, melainkan kewajiban perusahaan. Menyamarkan kewajiban ini sebagai “sudah termasuk all-in” adalah praktik yang tidak sesuai aturan. 

Apa Itu Benefit Sebenarnya? 

Benefit merujuk pada tambahan fasilitas atau keuntungan yang diberikan di luar kewajiban hukum perusahaan. Contohnya: 

  • Diskon produk dari mitra perusahaan (misalnya produk telekomunikasi, elektronik, dan lainnya) 
  • Asuransi tambahan di luar BPJS 
  • Cuti tambahan di luar yang diwajibkan UU 
  • Program kesejahteraan (senam mingguan, grup olahraga) 
  • Fleksibilitas jam kerja (misalnya hybrid atau hanya 3 hari masuk kantor) 
  • Tunjangan anak, beasiswa internal, atau pengembangan karier 

Benefit seperti ini bisa meningkatkan daya tarik perusahaan dan memperkuat employer branding. Bahkan perusahaan besar dan mapan cenderung memiliki banyak komponen benefit untuk mempertahankan karyawan terbaik. 

Apakah Skema All-In Cocok untuk Semua Jenis Pekerjaan? 

Skema all-in bisa dianggap wajar jika status hubungan kerja bukan sebagai karyawan tetap atau kontrak kerja PKWT/PKWTT, melainkan freelancer atau project-based. Dalam hal ini: 

  • Tidak ada jam kerja tetap 
  • Tidak ada kewajiban dari perusahaan untuk memberikan BPJS atau THR 
  • Kompensasi dibayar berdasarkan deliverables 

Jadi, skema all-in dalam bentuk proyek atau kemitraan sah-sah saja, selama bukan dalam konteks hubungan kerja penuh waktu. 

Kesimpulan 

Gaji all-in tanpa benefit bukanlah skema yang aman jika tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan Indonesia. Skema ini bisa saja digunakan, tapi harus tetap memperhatikan: 

  • Hak karyawan sesuai UU (BPJS, THR, cuti) 
  • Fleksibilitas dalam pemberian kompensasi tambahan 
  • Kepentingan budgeting perusahaan dan fairness terhadap performa karyawan 

Karena itu sebagai kandidat, penting untuk membaca kontrak dengan teliti dan bertanya langsung ke HR tentang komponen gaji, benefit, dan kewajiban perusahaan. Sebagai HR, penting untuk memastikan sistem penggajian tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga mematuhi hukum dan menarik secara jangka panjang. 

Jika Anda dan perusahaan membutuhkan konsultasi tentang skema penggajian, talent mapping, atau employer branding yang tepat, Hubungi RecruitFirst Indonesia untuk solusi strategis yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. 

Sherly
Author
Sherly

Sherly, our Executive Senior Consultant, specialises in the FMCG industry with over 8 years of experience. Her extensive expertise and industry insights make her an invaluable asset in connecting top talent with leading brands. Count on Sherly for all your hiring needs to drive your company's success.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *