Logo Recruit First White

Fakta Tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Pekerja Wajib Tahu

RecruitFirst
Labour Law
Publish Date: 21 Mar 2024
Last Edited: 26 Jul 2024
Fakta Tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Pekerja Wajib Tahu

Jaminan Kesehatan Nasional atau sering disebut dengan JKN adalah program dari pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk di Indonesia. Selain itu, JKN juga menjadi salah satu hak karyawan yang didapat ketika bekerja. 

Seperti yang tertulis di Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 1 di mana setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua) pada BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini sangatlah penting. Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahaminya. Nah, buat kamu yang masih belum mengerti atau bahkan masih belum tahu sama sekali apa yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan Nasional, yuk simak pembahasannya berikut ini!

Apa itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?

Jaminan Kesehatan Nasional adalah program yang dibuat pemerintah Indonesia untuk menjamin seluruh rakyatnya agar bisa memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup, yakni kesehatan. Program ini dijalankan oleh sebuah badan yang bernama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dalam menjalankan tugasnya, BPJS akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Peserta dari program ini adalah seluruh rakyat Indonesia, termasuk WNA yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan. Untuk kepesertaannya sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni kepesertaan mandiri dan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Adapun yang termasuk dalam kepesertaan mandiri adalah:

  • Pekerja penerima upah (PNS, pekerja swasta, pejabat negara, dan lain-lain).
  • Pekerja bukan penerima upah (Pedagang, petani, Nelayan, dan lain-lain).
  • Bukan pekerja (Investor, pemberi kerja, penerima pensiun, dan lain-lain).
  • Bayi baru lahir.

Sedangkan yang termasuk dalam kepesertaan PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang sudah melewati proses verifikasi, validasi, dan penetapan sasaran PBI yang diatur oleh Kementrian Sosial RI.

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional

Ada banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapatkan jika mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional. Manfaat yang bisa didapat dari mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional meliputi manfaat preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.

Manfaat preventif dan promotif akan memberikan jaminan dalam pencegahan penyakit dan meningkatkan taraf kesehatan pesertanya. Manfaat preventif dan promotif meliputi beberapa hal berikut ini:

  • Penyuluhan kesehatan.
  • Imunisasi dasar (BCG, Difteri pertusis tetanus, Hepatitis B, Polio, dan Campak).
  • Keluarga Berencana (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi).
  • Skrining kesehatan.

Untuk manfaat kuratif dan rehabilitatif, JKN akan menjamin pesertanya bisa sembuh dan memberikan rehabilitasi apabila diperlukan. Manfaat kuratif dan rehabilitatif meliputi pelayanan obat dan medis habis pakai, pelayanan kesehatan tingkat pertama, hingga pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut.

Baca juga: Pengertian Pekerja Paruh Waktu serta Undang-undangnya di Indonesia

Prinsip Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional

Dalam pelaksanaannya, Jaminan Kesehatan Nasional mempunya 4 prinsip. 4 prinsip tersebut menjadi pilar utama yang menjadikan JKN dapat terlaksana dengan baik. Berikut merupakan 4 prinsip dari JKN:

1. Prinsip Kegotong-royongan

Prinsip ini memiliki arti di mana para peserta akan saling membantu dalam pelaksanaannya. Peserta yang sehat membantu yang sakit dan yang mampu membantu yang kurang mampu. Dengan begitu, seluruh peserta dapat terjamin.

BPJS yang mengatur jalannya JKN sama sekali tidak mengambil keuntungan. Badan ini akan memutar uang para peserta yang mampu atau yang sehat kepada mereka yang saat itu sedang sakit dan kurang mampu. 

2. Prinsip Nirlaba

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, BPJS sama sekali tidak mengambil keuntungan dari pelaksanaan JKN. Tujuan utama dari BPJS bukan untuk mencari keuntungan, tapi untuk memenuhi kebutuhan para pesertanya.

Aliran dana yang didapat dari para peserta merupakan dana amanat. Oleh karena itu, BPJS akan semaksimal mungkin untuk memanfaatkan aliran dana tersebut demi memenuhi kebutuhan para pesertanya.

3. Prinsip Portabilitas

JKN dapat digunakan kapan saja dan dimana saja, asalkan kamu masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, buat kamu yang kerjanya sering luar kota dan berpindah-pindah sudah tidak perlu khawatir lagi.

Sebagai contoh, kamu berasal dari Jawa Timur dan sedang bekerja di Aceh. Apabila kamu sakit, kamu tidak perlu pulang dulu ke Jawa Timur untuk mendapatkan pelayanan JKN. Kamu bisa mendapatkan pelayanan JKN di tempat kamu sekarang tanpa perlu pulang terlebih dahulu.

Baca Juga: Aturan Terkait Cuti Menikah sesuai dengan Undang-undang

4. Prinsip Kepesertaan Bersifat Wajib

Kepesertaan dari program ini bersifat wajib dan menyeluruh. Namun meski begitu, pelaksanaannya juga mempertimbangkan  kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggara program. Jadi, sifat wajib di sini benar-benar fleksibel mengikuti kemampuan pesertanya.

Untuk yang tidak mampu atau fakir miskin, akan dibiayai pemerintah setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan sasaran PBI oleh Kementerian Sosial RI. Sedangkan untuk yang mampu, pembayarannya akan disesuaikan dengan persentase tertentu berdasarkan gaji mereka, atau mengikuti nominal berikut:

  • Kelas 1 dikenai biaya Rp59.500 per orang per bulan.
  • Kelas 2 dikenai biaya Rp42.500 per orang per bulan.
  • Kelas 3 dikenai biaya Rp25.500 per orang per bulan.

Obat dan pelayanan yang didapat oleh semua kelas masih sama hanya fasilitasnya saja yang berbeda. Jadi, meski bersifat wajib, keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional sama sekali tidak membebani para pesertanya.

Jaminan Kesehatan Nasional merupakan hal penting untuk seluruh masyarakat. Perlu diketahui juga bahwa program ini merupakan salah satu hak yang kamu dapatkan ketika bekerja. Jadi, kamu tidak perlu khawatir lagi soal biaya yang perlu dikeluarkan ketika kamu sakit. Dengan menghilangnya rasa khawatir dan beban pikiran, kamu bisa lebih fokus ketika bekerja sehingga produktivitas kerjamu bisa naik.

Dan untuk kamu yang masih bingung mau bekerja di mana, kamu bisa coba mencari lowongan pekerjaan lewat RecruitFirst. Di RecruitFirst kamu bisa menemukan berbagai macam lowongan pekerjaan dari berbagai bidang, mulai dari yang lokal hingga mancanegara. 

So, tunggu apa lagi? Yuk kunjungi RecruitFirst untuk menemukan informasi serta lowongan kerja terbaik!

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *