Logo Recruit First White

Ini Dia Perhitungan Lembur Hari Libur Karyawan & Aturannya

RecruitFirst
Labour Law
Publish Date: 09 Mei 2024
Last Edited: 01 Nov 2024
Ini Dia Perhitungan Lembur Hari Libur Karyawan & Aturannya

Seperti yang kamu ketahui, ada kalanya pekerja, baik karyawan kontrak maupun tetap diberikan banyak tugas karena ada kepentingan mendadak. Mau tidak mau, mereka dituntut untuk lembur di hari libur. Nah, perhitungan lembur di hari libur kerap menjadi hal yang diperdebatkan oleh sebagian orang.

Hal ini terjadi karena mayoritas pekerja tidak mengetahui bagaimana regulasi lembur tanggal merah. Sebetulnya, aturan lembur hari libur dijelaskan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai perhitungan lembur hari libur di bawah ini.

Regulasi Mengenai Upah Lembur

Secara konstitusional, perhitungan lembur hari libur diatur sedemikian rupa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Selain itu, aturan lembur hari libur juga dimuat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 bagian keempat pasal 31.

Adapun isi penting dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, antara lain:

(A) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:

  1. Kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam.
  2. Setiap kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

(B) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:

Perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam.
  2. Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam.
  3. Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Jika Hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam.
  2. Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam.
  3. Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

(C) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut: 

  1. Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam.
  2. Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan c. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Baca juga: 5 Strategi Pengembangan SDM yang Penting Dipahami

Perhitungan Lembur Hari Libur

Demi menjaga profesionalisme kerja, perusahaan, HR, dan karyawan harus mengetahui perhitungan lembur hari libur sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini beberapa ketentuan yang perlu diketahui:

Ketentuan Umum yang Harus Ditaati oleh Perusahaan

  • Jam kesatu sampai jam ketujuh, hitungan lembur dibayar 2x upah per jam.
  • Apabila sudah masuk jam kedelapan, hitungan lembur dibayar 3x upah per jam.
  • Lalu, jam kesembilan sampai jam kesebelas, hitungan lembur dibayar 4x upah per jam. 

Lembur Tanggal Merah Nasional untuk 5 Hari Kerja (40 Jam Seminggu)

  • Lembur pada jam pertama sampai jam kedelapan, dibayar 2x upah per jam.
  • Lebih dari jam kesembilan, dibayar 3x upah per jam.
  • Apabila sudah masuk jam kesepuluh sampai jam kedua belas, masing-masing dibayar 4x upah per jam.

Lembur Tanggal Merah Nasional untuk 6 Hari Kerja (40 Jam Seminggu)

  • Lembur pada jam pertama sampai jam kedelapan, masing-masing dibayar 2x upah per jam.
  • Lebih dari jam kesembilan, dibayar 3x upah per jam.
  • Apabila sudah masuk ke jam kesepuluh sampai jam kedua belas, masing-masing dibayar 4x upah per jam.

Baca juga: Apa itu Produktivitas dan Cara Meningkatkannya

Contoh Perhitungan Lembur Karyawan

Agar lebih paham tentang cara menghitung lembur di hari libur, kamu bisa menyimak contoh kasus berikut ini:

Selama bulan September, Nandya yang bekerja sebagai market researcher dengan bayaran Rp8.000.000 per bulan melakukan lembur di hari libur atau di luar hari kantor. Dia bekerja di perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu. 

Pada bulan tersebut, ia lembur di hari Sabtu tanggal 2 September (2/9) selama 10 jam,  kemudian lembur kembali pada hari Sabtu tanggal 9 September (9/9) selama 7 jam. Berapakah upah lembur Nandya yang harus perusahaan bayar?

Perhitungan lembur hari libur Nandya adalah sebagai berikut:

Hari/TanggalJumlah JamPerhitungan Lembur Hari LiburJumlah Upah yang Harus Dibayar
Sabtu, 2 September10 jam[(2 x 8) + 3 + 4] x upah per jam reguler23x upah per jam
Sabtu, 9 September7 jam(2 x 8) x upah per jam reguler16x upah per jam
Total upah lembur yang harus dibayar adalah 39x upah per jam reguler

Menghitung upah per jam reguler:

1173 x Rp8.000.000 = Rp46.462

Rp46.462 x 39x upah lembur = Rp1.803.438

Rp1.803.438 + Rp8.000.000= Rp9.803.468

Jadi, jumlah gaji yang harus diterima Nandya adalah sebesar Rp.9.803.468

Penjelasan:

  1. Lembur selama 2 hari, tanggal 2 September selama 10 jam dan 9 September selama 7 jam.
  2. Berdasarkan ketentuan di atas, upah lembur 8 jam pertama adalah 2x upah kerja jam reguler. Lalu, upah lembur di jam kesembilan dibayarkan 3x upah jam kerja reguler,serta di jam kesepuluh dibayar 4x upah jam kerja reguler.
  3. Mengingat tanggal 2 September lembur selama 10 jam, maka penulisan sistematikanya adalah (8×2), ditambah 3 (jam kesembilan), dan 4 (jam kesepuluh).
  4. Nah, upah lembur yang harus dibayar di hari pertama adalah 23x jam kerja reguler.
  5. Pada tanggal 9 September, Nandya lembur selama 7 jam, maka penulisan sistematikanya adalah (8×2) saja.
  6. Selanjutnya,jumlah upah lembur yang harus dibayar di hari kedua adalah 16x jam kerja reguler.
  7. Nah, didapatkan total upah lembur dua hari tersebut adalah 39x.
  8. Lalu, hitunglah upah per jamnya dengan rumus 1/173 x Rp8.000.000 (gaji per bulan) adalah Rp46.242.
  9. Selanjutnya, kalikan Rp46.242 dengan 39 upah lembur.
  10. Hasilnya adalah Rp1.803.438.
  11. Jadi total gaji yang diterima Nandya adalah Rp9.803.468  

Demikian pembahasan mengenai perhitungan lembur hari libur. Dengan mengetahui perhitungannya secara saksama, kamu tidak akan merasa bingung apabila terjadi sesuatu yang menyalahi hak upah kamu sebagai karyawan perusahaan. 

Jika kita lihat dari sisi personalia (HR),menerapkan sistem lembur bagi karyawan secara berturut-turut perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena dikhawatirkan membebankan biaya operasional perusahaan. 

Kamu boleh mempertimbangkan mencari karyawan baru yang lebih kompeten agar bisa lebih efektif dan efisien dalam menjalankan pekerjaan. Untuk itu, percayakan perekrutan karyawan baru bersama RecruitFirst

Kami bisa membantu kamu untuk melakukan perekrutan calon karyawan dari awal sampai akhir secara efektif. Yuk, persingkat proses perekrutan data calon karyawan bersama RecruitFirst sekarang juga.  

Baca juga: Apa itu Employee Value Proposition dan Manfaatnya bagi Perusahaan?

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *