Seperti yang kamu ketahui, ada kalanya pekerja, baik karyawan kontrak maupun tetap diberikan banyak tugas karena ada kepentingan mendadak. Mau tidak mau, mereka dituntut untuk lembur di hari libur. Nah, perhitungan lembur di hari libur kerap menjadi hal yang diperdebatkan oleh sebagian orang.
Hal ini terjadi karena mayoritas pekerja tidak mengetahui bagaimana regulasi lembur tanggal merah. Sebetulnya, aturan lembur hari libur dijelaskan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai perhitungan lembur hari libur di bawah ini.
Secara konstitusional, perhitungan lembur hari libur diatur sedemikian rupa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Selain itu, aturan lembur hari libur juga dimuat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 bagian keempat pasal 31.
Adapun isi penting dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, antara lain:
(A) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:
(B) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:
Perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
Jika Hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
(C) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:Â
Baca juga: 5 Strategi Pengembangan SDM yang Penting Dipahami
Demi menjaga profesionalisme kerja, perusahaan, HR, dan karyawan harus mengetahui perhitungan lembur hari libur sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini beberapa ketentuan yang perlu diketahui:
Baca juga: Apa itu Produktivitas dan Cara Meningkatkannya
Agar lebih paham tentang cara menghitung lembur di hari libur, kamu bisa menyimak contoh kasus berikut ini:
Selama bulan September, Nandya yang bekerja sebagai market researcher dengan bayaran Rp8.000.000 per bulan melakukan lembur di hari libur atau di luar hari kantor. Dia bekerja di perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu.
Pada bulan tersebut, ia lembur di hari Sabtu tanggal 2 September (2/9) selama 10 jam, kemudian lembur kembali pada hari Sabtu tanggal 9 September (9/9) selama 7 jam. Berapakah upah lembur Nandya yang harus perusahaan bayar?
Perhitungan lembur hari libur Nandya adalah sebagai berikut:
| Hari/Tanggal | Jumlah Jam | Perhitungan Lembur Hari Libur | Jumlah Upah yang Harus Dibayar |
| Sabtu, 2 September | 10 jam | [(2 x 8) + 3 + 4] x upah per jam reguler | 23x upah per jam |
| Sabtu, 9 September | 7 jam | (2 x 8) x upah per jam reguler | 16x upah per jam |
| Total upah lembur yang harus dibayar adalah 39x upah per jam reguler | |||
Menghitung upah per jam reguler:
1173 x Rp8.000.000 = Rp46.462
Rp46.462 x 39x upah lembur = Rp1.803.438
Rp1.803.438 + Rp8.000.000= Rp9.803.468
Jadi, jumlah gaji yang harus diterima Nandya adalah sebesar Rp.9.803.468
Penjelasan:
Demikian pembahasan mengenai perhitungan lembur hari libur. Dengan mengetahui perhitungannya secara saksama, kamu tidak akan merasa bingung apabila terjadi sesuatu yang menyalahi hak upah kamu sebagai karyawan perusahaan.
Jika kita lihat dari sisi personalia (HR),menerapkan sistem lembur bagi karyawan secara berturut-turut perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena dikhawatirkan membebankan biaya operasional perusahaan.
Kamu boleh mempertimbangkan mencari karyawan baru yang lebih kompeten agar bisa lebih efektif dan efisien dalam menjalankan pekerjaan. Untuk itu, percayakan perekrutan karyawan baru bersama RecruitFirst.
Kami bisa membantu kamu untuk melakukan perekrutan calon karyawan dari awal sampai akhir secara efektif. Yuk, persingkat proses perekrutan data calon karyawan bersama RecruitFirst sekarang juga. Â
Baca juga: Apa itu Employee Value Proposition dan Manfaatnya bagi Perusahaan?