Program Tabungan Perumahan Rakyat atau iuran Tapera adalah sebuah topik yang tengah ramai dibahas belakangan ini. Meskipun sudah menjadi topik umum dalam diskusi publik, beberapa orang mungkin belum memahami secara mendalam tentang bagaimana mekanisme dan apa saja tujuan dari program ini. Namun, meski memiliki banyak manfaat, program Tapera ternyata memiliki pengaruh terhadap perhitungan gaji karyawan.
Untuk lebih jelasnya, di artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai iuran Tapera, mulai dari definisi, manfaat dan tujuan, besaran iuran, hingga waktu diberlakukannya program ini. Mari simak hingga akhir.
Iuran Tapera adalah sebuah program yang mewajibkan pekerja untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka untuk dana perumahan. Program ini ditetapkan secara resmi pada 20 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebelum revisi PP tersebut, iuran Tapera awalnya hanya diwajibkan untuk para PNS, ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD. Namun, setelah revisi PP tersebut ditetapkan, iuran Tapera juga diberlakukan kepada semua pekerja dan pemberi kerja.
Iuran Tapera akan disetorkan secara rutin oleh peserta dalam jangka waktu tertentu. Dana yang terkumpul dari iuran Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Namun, jika peserta tidak menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan perumahan selama periode kepesertaan, maka dana pokok simpanan beserta hasil pengembangannya (seperti bunga atau keuntungan investasi) akan dikembalikan setelah periode kepesertaannya berakhir.
Iuran Tapera wajib dibayarkan oleh semua pekerja dan pemberi kerja di Indonesia, termasuk:
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Tapera, yaitu:
Baca juga: Apa itu UMK? Apa Perbedaannya dengan UMR?
Beberapa manfaat manfaat iuran Tapera adalah sebagai berikut:
Iuran Tapera adalah sebesar 3% dibagi antara pekerja dan pemberi kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Pekerja membayar 2,5% dari gaji mereka.
Pemberi kerja membayar 0,5% dari gaji pekerja.
Simulasi perhitungan untuk seorang pekerja dengan gaji Rp5.000.000 adalah sebagai berikut:
1. Potongan dari pekerja
Persentase yang dibayar oleh pekerja adalah 2,5%, maka:
Tapera pekerja = 2,5% x 5.000.000
= 0,025 x 5.000.000
= 125.000
Jadi, pekerja dengan gaji Rp.5.000.000 akan membayar Rp125.000 setiap bulannya untuk iuran Tapera.
2. Kontribusi dari pemberi kerja
Persentase yang dibayar oleh pemberi kerja adalah 0,5%, maka:
Tapera pemberi kerja = 0,5% x 5.000.000
= 0,005 x 5.000.000
= 25.000
Jadi, pemberi kerja akan menyumbang Rp25.000 setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Dengan demikian, total iuran Tapera yang terkumpul dari satu pekerja dengan gaji Rp5.000.000 adalah Rp150.000 per bulan (Rp125.000 dari pekerja + Rp25.000 dari pemberi kerja).
Jangka waktu iuran Tapera adalah sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Undang-Undang
Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, pemberlakuan mengenai pemotongan gaji untuk iuran Tapera adalah sejak peraturan tersebut ditetapkan, yaitu pada tanggal 20 Mei 2024. Selain itu, sesuai dengan Pasal 68 dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerja mereka sebagai peserta Tapera maksimal tujuh tahun setelah peraturan tersebut diberlakukan.
Dengan demikian, pemberlakuan iuran Tapera adalah sejak 20 Mei 2024, sementara pendaftaran kepesertaan Tapera paling lambat pada tanggal 20 Mei 2027.
Peserta dapat mengajukan pencairan dana dari Tapera setelah masa kepesertaannya berakhir. Situasi berakhirnya kepesertaan iuran Tapera adalah jika:
Demikian penjelasan lengkap mengenai iuran Tapera yang perlu kamu ketahui. Sebagai kesimpulan, iuran Tapera adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui program perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan.
Namun, selain berpengaruh ke pekerja, program Tapera secara otomatis juga mengharuskan departemen keuangan dan sumber daya manusia (HR) perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap penerapan aturan tersebut.
Selain dari tanggung jawab mendaftarkan karyawan, perusahaan harus mengubah formula perhitungan gaji, serta memastikan transparansi dalam setiap detail penghitungan yang tercantum dalam slip gaji karyawan. Dengan demikian, perubahan ini dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama jika perusahaan masih menggunakan metode manual dalam mengelola pekerjaan tersebut.
Nah, untuk mengoptimalkan efisiensi operasional, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan untuk menggunakan layanan outsourcing, salah satunya dari RecruitFirst Indonesia. Kami berpengalaman dalam membantu mengelola tugas-tugas administratif dan operasional sehingga perusahaan kamu dapat lebih fokus pada kegiatan inti dan strategi pengembangan. Ayo, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Baca juga: Pengertian Sistem Outsourcing dan Regulasinya di Indonesia