Logo Recruit First White

Iuran Tapera: Definisi, Syarat, Manfaat, & Besarannya

RecruitFirst
You Ask, We Answer
Publish Date: 16 Jul 2024
Last Edited: 26 Jul 2024
Iuran Tapera: Definisi, Syarat, Manfaat, & Besarannya

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau iuran Tapera adalah sebuah topik yang tengah ramai dibahas belakangan ini. Meskipun sudah menjadi topik umum dalam diskusi publik, beberapa orang mungkin belum memahami secara mendalam tentang bagaimana mekanisme dan apa saja tujuan dari program ini. Namun, meski memiliki banyak manfaat, program Tapera ternyata memiliki pengaruh terhadap perhitungan gaji karyawan.

Untuk lebih jelasnya, di artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai iuran Tapera, mulai dari definisi, manfaat dan tujuan, besaran iuran, hingga waktu diberlakukannya program ini. Mari simak hingga akhir. 

Apa itu Iuran Tapera? 

Iuran Tapera adalah sebuah program yang mewajibkan pekerja untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka untuk dana perumahan. Program ini ditetapkan secara resmi pada 20 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sebelum revisi PP tersebut, iuran Tapera awalnya hanya diwajibkan untuk para PNS, ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD. Namun, setelah revisi PP tersebut ditetapkan, iuran Tapera juga diberlakukan kepada semua pekerja dan pemberi kerja.

Iuran Tapera akan disetorkan secara rutin oleh peserta dalam jangka waktu tertentu. Dana yang terkumpul dari iuran Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Namun, jika peserta tidak menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan perumahan selama periode kepesertaan, maka dana pokok simpanan beserta hasil pengembangannya (seperti bunga atau keuntungan investasi) akan dikembalikan setelah periode kepesertaannya berakhir.

Iuran Tapera untuk Siapa? 

Iuran Tapera wajib dibayarkan oleh semua pekerja dan pemberi kerja di Indonesia, termasuk:

  • Pegawai negeri sipil (PNS).
  • Anggota TNI/Polri.
  • Pegawai di BUMN/BUMD.
  • Pekerja swasta yang bekerja di bawah perusahaan.
  • Pekerja mandiri atau wiraswasta.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Tapera, yaitu:

  • Warga negara Indonesia dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan telah membayar iuran Tapera.
  • Individu yang bekerja dan mendapatkan gaji.
  • Warga negara Indonesia yang bekerja sendiri tanpa bergantung pada pemberi kerja.
  • Setiap pekerja dengan penghasilan minimal setara upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
  • Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum boleh menjadi peserta, tapi tidak wajib.
  • Peserta diharuskan berusia minimal 20 tahun atau telah menikah pada saat melakukan pendaftaran.

Baca juga: Apa itu UMK? Apa Perbedaannya dengan UMR?

Iuran Tapera untuk Apa? 

Beberapa manfaat manfaat iuran Tapera adalah sebagai berikut: 

  • Semua peserta dapat mengajukan pinjaman untuk kepemilikan rumah atau perbaikan rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), atau Kredit Renovasi Rumah (KRR).
  • Uang dari iuran Tapera ini termasuk investasi sehingga nilai dari dana simpanan peserta dapat meningkat.
  • Setelah masa kepesertaan berakhir, peserta dapat menarik dana simpanannya untuk digunakan sesuai kebutuhan pribadi mereka.
  • Peserta berpenghasilan rendah dapat memperoleh pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah dari pasar.

Iuran Tapera Berapa Persen?

Iuran Tapera adalah sebesar 3% dibagi antara pekerja dan pemberi kerja, dengan rincian sebagai berikut:

Pekerja membayar 2,5% dari gaji mereka.

Pemberi kerja membayar 0,5% dari gaji pekerja.

Simulasi perhitungan untuk seorang pekerja dengan gaji Rp5.000.000 adalah sebagai berikut:

1.  Potongan dari pekerja

Persentase yang dibayar oleh pekerja adalah 2,5%, maka:

Tapera pekerja = 2,5% x 5.000.000 

= 0,025 x 5.000.000

= 125.000

Jadi, pekerja dengan gaji Rp.5.000.000 akan membayar Rp125.000 setiap bulannya untuk iuran Tapera.

2.  Kontribusi dari pemberi kerja

Persentase yang dibayar oleh pemberi kerja adalah 0,5%, maka:

Tapera pemberi kerja = 0,5% x 5.000.000

= 0,005 x 5.000.000 

= 25.000

Jadi, pemberi kerja akan menyumbang Rp25.000 setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Dengan demikian, total iuran Tapera yang terkumpul dari satu pekerja dengan gaji Rp5.000.000 adalah Rp150.000 per bulan (Rp125.000 dari pekerja + Rp25.000 dari pemberi kerja).

Berapa Lama Jangka Waktu Pembayaran Tapera? 

Jangka waktu iuran Tapera adalah sebagai berikut:

  • Untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Tapera atau KPR Tapera Syariah, peserta dapat memperoleh pembiayaan dalam jangka waktu maksimal 30 tahun. 
  • Untuk Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera atau KBR Tapera Syariah, peserta dapat memperoleh pembiayaan dalam jangka waktu maksimal 15 tahun.
  • Untuk Kredit Renovasi Rumah (KRR) Tapera atau KRR Tapera Syariah, peserta dapat memperoleh pembiayaan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun.

Baca juga: Aturan Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Undang-Undang

Tapera Berlaku Kapan?

Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, pemberlakuan mengenai pemotongan gaji untuk iuran Tapera adalah sejak peraturan tersebut ditetapkan, yaitu pada tanggal 20 Mei 2024. Selain itu, sesuai dengan Pasal 68 dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerja mereka sebagai peserta Tapera maksimal tujuh tahun setelah peraturan tersebut diberlakukan. 

Dengan demikian, pemberlakuan iuran Tapera adalah sejak 20 Mei 2024, sementara pendaftaran kepesertaan Tapera paling lambat pada tanggal 20 Mei 2027.

Kapan Iuran Tapera Bisa Dicairkan?

Peserta dapat mengajukan pencairan dana dari Tapera setelah masa kepesertaannya berakhir. Situasi berakhirnya kepesertaan iuran Tapera adalah jika:

  • Pekerja telah memasuki masa pensiun.
  • Pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun.
  • Wafatnya peserta.
  • Peserta tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut, misalnya karena tidak lagi bekerja.

Demikian penjelasan lengkap mengenai iuran Tapera yang perlu kamu ketahui. Sebagai kesimpulan, iuran Tapera adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui program perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan.

Namun, selain berpengaruh ke pekerja, program Tapera secara otomatis juga mengharuskan departemen keuangan dan sumber daya manusia (HR) perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap penerapan aturan tersebut.

Selain dari tanggung jawab mendaftarkan karyawan, perusahaan harus mengubah formula perhitungan gaji, serta memastikan transparansi dalam setiap detail penghitungan yang tercantum dalam slip gaji karyawan. Dengan demikian, perubahan ini dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama jika perusahaan masih menggunakan metode manual dalam mengelola pekerjaan tersebut.

Nah, untuk mengoptimalkan efisiensi operasional, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan untuk menggunakan layanan outsourcing, salah satunya dari RecruitFirst Indonesia. Kami berpengalaman dalam membantu mengelola tugas-tugas administratif dan operasional sehingga perusahaan kamu dapat lebih fokus pada kegiatan inti dan strategi pengembangan. Ayo, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut! 

Baca juga: Pengertian Sistem Outsourcing dan Regulasinya di Indonesia

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *