Lembur merujuk pada situasi karyawan bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan. Tentunya, karyawan yang lembur berhak atas upah lembur. Praktik ini sering dilakukan oleh perusahaan untuk mencapai target tertentu, baik dalam hal produksi maupun target lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 35 Tahun 2021, lembur diizinkan maksimal 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas bagi perusahaan. Oleh karena itu, dengan adanya PP, diharapkan karyawan dapat tetap produktif tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan.
Adapun sesuai dengan aturan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.102 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kerja lembur adalah sebagai berikut:
Selain itu, ditentukan pula bahwa karyawan tidak bisa melakukan kerja lembur setiap hari dan tanpa batasan waktu.
Ketentuan mengenai jam kerja bagi pekerja diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan bahwa pekerja diharapkan bekerja selama 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, dengan distribusi kerja selama enam hari dalam seminggu. Alternatif lainnya, karyawan dapat bekerja selama 8 jam sehari dengan total 40 jam dalam seminggu untuk lima hari kerja. Akan tetapi, terdapat tiga sektor pekerjaan tertentu yang tidak termasuk dalam ketentuan jam kerja tersebut, yaitu sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertambangan Umum, dan Perikanan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 78 UU 13-2003, lembur hanya diperbolehkan maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. Jika karyawan bekerja melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 77 UU yang sama, maka pengusaha wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur.
Untuk menghitung upah lembur, rumus yang digunakan adalah:
Dengan rumus ini, karyawan dapat menghitung berapa banyak upah lembur yang akan mereka terima berdasarkan jam lembur yang telah dilakukan.
Secara umum, kerja lembur terbagi menjadi dua jenis, yakni lembur di hari kerja dan juga di hari istirahat atau tanggal merah. Agar lebih jelas, simak penjelasannya berikut.
Jenis yang pertama dari lembur adalah pada hari kerja. Dalam waktu ini, pegawai memiliki hak mendapat upah sebanyak 1,5x untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya.
Jenis berikutnya dari lembur adalah pada hari istirahat atau tanggal merah (libur nasional). Dalam waktu ini, aturan lembur adalah sebagai berikut.
Jika perusahaan menjalankan 5 hari kerja dalam seminggu, maka perhitungan lembur adalah 2 kali upah per jam untuk 8 jam pertama, 3 kali per jam untuk jam ke 9, dan 4 kali per jam untuk jam ke 10 dan 11.
Namun, bila perusahaan beroperasi 6 hari dalam seminggu, maka perhitungan lembur adalah 2 kali upah per jam untuk 7 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 8, dan 4 kali per jam untuk jam ke 9 dan 10.
Banyak perusahaan yang mengikuti PP dalam mengatur kebijakan lembur. Namun, terdapat juga perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan sendiri. Biasanya, perusahaan outsourcing akan meminta peraturan perusahaan yang menetapkan besaran upah untuk setiap jam lembur.
Apapun kebijakan yang dipilih perusahaan, aturan lembur perusahaan harus diterapkan secara konsisten dan adil. Agar Anda bisa fokus pada strategi utama, percayakan perekrutan dan manajemen karyawan kepada RecruitFirst Indonesia. Sebagai perusahaan outsourcing, dapat memastikan informasi kebijakan lembur disampaikan dengan jelas dan transparan kepada karyawan sejak awal. Hubungi kami hari ini!