Dalam proses ketenagakerjaan, banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak atau karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menjalankan operasionalnya. Namun, peraturan ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan bahwa kontrak kerja karyawan tidak lebih dari lima tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Lantas, apakah perusahaan bisa memperpanjang kontrak karyawan yang sudah mencapai batas tersebut?
Sebenarnya, perusahaan bisa memperpanjang kontrak karyawan sesuai dengan peraturan perusahaan. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan selama ada kesepakatan antara pihak pemberi kerja dan karyawan. Bagaimana cara perusahaan memperpanjang kontrak karyawan setelah lima tahun?
Perusahaan dapat lanjut mempekerjakan karyawan kontrak dengan mengeluarkan adendum kontrak. Adendum kontrak adalah perjanjian tambahan yang dibuat untuk memperpanjang kontrak kerja yang sudah ada. Adendum dapat menjadi solusi ketika perusahaan masih memerlukan jasa karyawan dan karyawan setuju untuk melanjutkan hubungan kerja.
Adapun cara kerja adendum kontrak dapat dilakukan dengan:
Dengan adendum, kesejahteraan karyawan dapat terjamin. Sebab, adendum memberikan kepastian hukum bahwa perpanjangan kontrak dilakukan secara sah.
Solusi lainnya yang dapat dilakukan perusahaan untuk memperpanjang kontrak adalah dengan menyelesaikan kontrak dan memberikan uang pisah kepada karyawan kontrak.
Uang pisah adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan ketika hubungan kerja mereka dihentikan setelah masa kontrak berakhir. Setelah menerima uang pisah, karyawan dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan melalui proses rehiring (mempekerjakan kembali).
Adapun cara kerja atau tahapan pemberian uang pisah adalah sebagai berikut.
Pemberian uang pisah dan rehiring memberikan kepastian bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang melarang kontrak kerja melebihi lima tahun tanpa jeda. Selain itu, hal ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengevaluasi kembali kinerja dan kecocokan karyawan dengan posisi yang ditawarkan.
Dalam praktiknya, perusahaan dapat menawarkan perpanjangan kontrak karena perusahaan masih membutuhkan jasa karyawan. Jika karyawan juga masih butuh untuk bekerja, perpanjangan kontrak dapat dilakukan.
Apapun metode yang digunakan perusahaan untuk melanjutkan kontrak karyawan, perpanjangan kontrak harus menawarkan solusi yang sah dan sesuai dengan regulasi. Dengan begitu, kebutuhan perusahaan dapat terpenuhi tanpa merugikan karyawan. Pilihan metode tergantung pada situasi spesifik dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Demikian penjelasan mengenai cara memperpanjang kontrak karyawan setelah lima tahun. Menentukan untuk memperpanjang kontrak karyawan atau tidak, dapat menjadi hal yang membingungkan jika Anda tidak memperhitungkan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Jika Anda ragu, Anda bisa menggunakan jasa outsourcing RecruitFirst untuk mengambil keputusan. Bersama kami, merekrut karyawan baru ataupun memperpanjang kontrak karyawan akan jauh lebih mudah.
RecruitFirst tidak hanya dapat membantu Anda dalam memperpanjang kontrak karyawan dengan cara yang efisien dan terorganisir, tetapi juga menawarkan solusi lengkap dalam rekrutmen karyawan baru yang akan membawa bisnis Anda ke level berikutnya. Dengan layanan kami, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis, sementara kami menangani semua detail terkait sumber daya manusia. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi gratis dan diskusikan bagaimana kami bisa membantu meningkatkan profit dan efisiensi tim Anda!