Kabar buruk mengenai PHK kian meningkat. Lebih dari 3000 karyawan diberhentikan pada awal tahun 2023. Terlepas dari fakta tersebut, sudahkah kamu mengetahui apa itu PHK dan regulasinya di negeri ini?
Ya, keputusan untuk memberhentikan karyawan tentu harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Simak artikel ini agar kamu makin memahami aturan mengenai PHK di Indonesia.
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. PHK juga diartikan sebagai berakhirnya hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan dan sebaliknya. PHK terjadi karena berbagai alasan mulai dari karyawan pensiun, karyawan meninggal dunia, berakhirnya kontrak kerja, atau kondisi perusahaan yang buruk.
Perusahaan yang melakukan PHK harus memberikan uang pesangon untuk karyawannya. Uang pesangon merupakan hak karyawan yang terkena PHK. Proses PHK juga harus dilakukan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau kamu ingin tahu lebih banyak tentang hak karyawan yang kontraknya tidak kamu perpanjang, kamu bisa membaca artikel ini: Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang menurut Undang-undang
Indonesia adalah negara hukum sehingga seluruh aspeknya harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Begitu pula PHK, perusahaan harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pemutusan Hubungan Kerja mulai dibahas dalam Bab V Pasal 36 sampai 59.
Berikut beberapa poin mengenai PHK yang perlu diperhatikan dalam regulasi tersebut:
Ada empat jenis PHK berdasarkan penyebabnya. Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis PHK yang perlu kamu pahami.
Jenis PHK ini dilakukan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Contohnya, perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang meninggal dunia atau karena perjanjian kerjanya sudah berakhir. Untuk jenis ini, perusahaan tidak perlu mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja.
Jenis PHK ini bisa pula disebut PHK sepihak. Perusahaan berhak melakukan PHK secara sepihak apabila karyawan melanggar salah satu klausul dalam perjanjian kerja, termasuk mengundurkan diri sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.
Jenis PHK karena pelanggaran perjanjian kerja ini dibahas lebih lanjut dalam Pasal 36 huruf k. Dalam aturan tersebut, perusahaan hanya boleh melakukan PHK setelah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali secara berturut-turut dan berlaku maksimal 6 bulan.
Jenis PHK ini terjadi kondisi khusus yang memaksa karyawan harus mengakhiri hubungan kerja. Contoh kondisi yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yaitu:
Jenis PHK ini terjadi ketika karyawan melakukan kesalahan berat dan berpotensi membahayakan perusahaan. Contohnya, penggelapan dana, fraud atau peretasan data rahasia, penganiayaan terhadap rekan kerja, dan penipuan.
Baca juga: Aturan Pensiun Karyawan Swasta Berdasarkan Usia di Indonesia
Perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan pesangon. Pemberian pesangon ini dijelaskan dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pesangon juga diberikan kepada karyawan PHK akibat pensiun. Berikut penjelasan lengkap mengenai besaran uang pesangon yang diberikan kepada karyawan PHK.
Pembayaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerjanya. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
UPMK diberikan ketika karyawan sudah bekerja minimal 3 tahun di perusahaan tersebut. Berikut ketentuan perhitungannya:
Perusahaan juga bisa memberikan pesangon untuk penggantian hak karyawan yang belum gugur. Daftar kompensasi hak karyawan yang bisa diganti dibahas dalam Pasal 40 ayat 4, mencakup:
Perlu diketahui bahwa besaran uang pesangon ini tidak mutlak dan bisa disesuaikan dengan alasan perusahaan melakukan PHK. Contohnya, kamu tidak perlu membayar uang pesangon pada karyawan PHK karena mereka melakukan tindakan pidana. Peraturan lebih lanjut mengenai hak karyawan PHK bisa dilihat dalam regulasi ketenagakerjaan yang sedang berlaku.
PHK tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba. Perusahaan harus membuat surat pemberitahuan PHK dan menyampaikannya paling lambat 14 hari sebelum menyatakan PHK. Bagi karyawan yang berada dalam masa percobaan (probation), perusahaan bisa mengirimkan surat pemberitahuan PHK paling lambat 7 hari.
Ada pun isi dalam surat pemberitahuan PHK setidaknya mencantumkan alasan PHK, kompensasi yang diterima, serta hak lainnya yang diterima akibat PHK. Peraturan mengenai durasi pemberitahuan PHK ini ditegaskan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001.
Setelah mengetahui apa itu PHK, kamu pasti menyimpulkan bahwa keputusan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kamu pun berhak mengajukan surat penolakan apabila terkena PHK. Lantas, bagaimana jika keputusan perusahaan mengenai PHK sudah bulat?
Tenang saja, kamu masih bisa mencari pekerjaan lain melalui portal pencari kerja RecruitFirst. Kamu akan menemukan lowongan pekerjaan dengan berbagai posisi dan perusahaan. RecruitFirst juga menyediakan lowongan pekerjaan dari luar negeri yang bisa menjadi kesempatan emas untukmu. Yuk, mulailah membangun kariermu dengan mencari pekerjaan di RecruitFirst!
Baca juga: Prosedur PHK Karyawan Tetap: Jenis Hingga Mekanismenya