Logo Recruit First White

Pahami Apa Itu PKWT dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Recruit First
Learning from Recruiter
Publish Date: 26 Des 2023
Last Edited: 19 Nov 2024
<strong data-lazy-src=

Sebagai calon karyawan baru, kamu harus mengetahui apa itu PKWT terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak kerja. Banyak sekali calon karyawan baru yang abai mengenai hal ini. Padahal, pemahaman tentang hubungan kerja yang ditandatangani dapat membantu kamu menghindari hal-hal dan risiko yang tidak diinginkan.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari mengenai apa itu PKWT secara lebih mendalam, mulai dari pengertiannya hingga lama masa kerjanya. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu PKWT dalam Dunia Kerja?

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT merupakan sebuah kontrak kerja yang diperuntukkan kepada calon karyawan yang akan bekerja dalam kurun waktu tertentu.

Pada dasarnya, kontrak PKWT akan diberikan kepada calon karyawan yang berstatus sebagai pekerja kontrak, magang, atau sejenisnya, dan bukan pekerja tetap.

Aturan mengenai PKWT telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mengalami sedikit perubahan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 56 Ayat 2, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.

Pasal 57 Ayat 1 menyebutkan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Lebih lanjut lagi, Pasal 68 Ayat 1 menjelaskan bahwa kontrak PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation).

Jika sampai disyaratkan, maka masa percobaan tersebut akan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung, seperti yang diatur dalam Pasal 58 Ayat 2.

Berdasarkan Permenaker No. Per-02/Men/1993, kontrak PKWT harus dibuat secara tertulis dan setidaknya dibuat dalam tiga rangkap; untuk pekerja (karyawan), untuk pemberi kerja (perusahaan), dan untuk Dinas Tenaga Kerja.

Dalam satu kasus, kontrak PKWT dapat berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau kontrak kerja untuk pekerja tetap, jika kontrak PKWT dibuat secara lisan, bukan tulisan.

Berapa Lama Masa Kerja PKWT?

Awalnya, jangka waktu dari PKWT adalah maksimal tiga tahun, yaitu dua tahun dengan opsi perpanjangan maksimal satu tahun.

Namun, UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 56 Ayat 3, jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dari PKWT akan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Walaupun begitu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT yang didasarkan pada jangka waktu dapat dibuat paling lama untuk lima tahun (sudah termasuk perpanjangan).

Selain itu, PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu dapat selesai lebih cepat (sebelum jangka waktu yang disepakati) jika pekerjaannya sudah selesai dan akan otomatis putus demi hukum.

Dalam aturan yang terbaru memang tidak dijelaskan bagaimana teknis perpanjangan PKWT, apakah dilakukan sebelum atau setelah kontrak berakhir.

Namun, yang perlu dicatat adalah bahwa karyawan berhak mendapatkan uang kompensasi setelah jangka waktu berakhir, baik itu ketika kontrak diperpanjang maupun tidak.

Apa Saja Jenis Pekerjaan yang Bisa Menggunakan Kontrak PKWT?

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 59 Ayat 1 tentang Cipta Kerja, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

  • pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • pekerjaan yang bersifat musiman;
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Kontrak PKWT tidak dapat diberikan kepada calon karyawan baru yang akan berstatus sebagai pekerja tetap atau yang akan mengisi pekerjaan yang bersifat tetap.

Jika sampai calon karyawan tetap menerima kontrak PKWT, maka kontrak tersebut akan berubah menjadi PKWTT demi hukum, seperti yang diatur pada Pasal 59 Ayat 3.

Perlu diingat bahwa kontrak PKWT tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang bekerja secara tetap, seperti dengan cara terus memperpanjang kontrak PKWT yang diberikan kepada karyawan kontrak atau magang di perusahaan.

Selain itu, PKWT juga tidak boleh digunakan untuk menghindari pemberian hak-hak yang sama dengan karyawan tetap.

Apabila kamu adalah fresh graduate yang sedang mencari pekerjaan, pastikan kamu memahami apa itu PKWT yang sudah dijelaskan di atas. Selain itu, untuk mencari lowongan pekerjaan, kamu dapat menggunakan RecruitFirst. Ayo mulai perjalanan pencarian kerja kamu sekarang juga bersama RecruitFirst sekarang juga!

Pertanyaan Umum tentang Apa itu PKWT

Apakah PKWT mendapat tunjangan?

Perusahaan wajib memberikan tunjangan atau kompensasi bagi talentanya yang terikat kontrak PKWT ketika kontrak mereka berakhir. Besaran kompensasi yang perusahaan harus berikan tergantung seberapa lama talenta bekerja. 

Kenapa perusahaan lebih memilih karyawan kontrak?

Beberapa alasan perusahaan memilih karyawan kontrak (PKWT) antara lain karena jenis pekerjaan yang akan dikerjakan musiman dan jumlahnya fluktuatif dan perusahaan dapat lebih mudah memutuskan kontrak kerja jika memang jasa talenta tidak lagi dibutuhkan.

Baca juga: Jenis Kontrak Kerja

Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

Perbedaan utama PKWT dan PKWTT terletak pada masa kerja. PKWT terikat durasi kontrak walaupun perusahaan dapat memperpanjang durasi tersebut. PKWTT, sementara itu, tidak terikat durasi kontrak.

Selain durasi, perbedaan lainnya terletak kewajiban perusahaan. Perusahaan tidak wajib memberikan uang kompensasi jika terjadi PHK pada karyawan PKWT. Sementara perusahaan wajib memberikan kompensasi (membayar uang pesangon) pada karyawan PKWTT jika terjadi PHK.

Perbedaan lainnya juga terdapat pada pencatatan. Perusahaan wajib mencatatkan karyawan PKWT pada instansi ketenagakerjaan, sementara karyawan PKWTT tidak wajib tercatat pada instansi serupa.

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *