Setelah berhasil mendapatkan talenta yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan perusahaan, kamu perlu membuat salah satu dari lima jenis kontrak kerja untuk karyawan.
Kandidat terpilih perlu menandatangani surat kontrak kerja sebagai bentuk kerja sama antara mereka dan perusahaanmu. Kamu perlu memberikan jenis kontrak kerja yang sesuai dengan status karyawan serta rencana perekrutan yang telah dirancang sebelumnya.
Jadi, apa saja jenis surat kontrak kerja yang biasa diberikan oleh perusahaan kepada talenta? Yuk, pahami selengkapnya dalam penjelasan berikut ini!
Secara umum, ada lima tipe kontrak kerja yang berlaku di Indonesia. Masing-masing kontrak kerja mempunyai spesifikasi dan ketentuan yang berbeda.
Maka dari itu, kamu perlu membuat surat kontrak kerja yang sesuai dengan kondisi pekerjaan mereka. Berikut ini jenis-jenis kontrak kerja yang diberikan pada masa offering kepada kandidat.
Pertama, ada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang umum diberikan kepada karyawan yang baru direkrut. Dalam perjanjian ini, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan bersifat tetap dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Merekrut karyawan tetap tentu membutuhkan pertimbangan yang besar. Agar lebih yakin, kamu dapat memberikan masa percobaan (probation) selama tiga bulan dengan kebijakan gaji UMR terlebih dahulu kepada talenta yang baru direkrut.
PKWTT bisa saja dibuat dan diberikan secara lisan, namun lebih baik kamu membuat surat PKWTT dalam bentuk tertulis agar karyawan bisa membaca setiap klausul yang tertulis di dalamnya dengan jelas.
Baca juga: Apa itu Rekrutmen Karyawan? Kenali Metode dan Prosesnya Dengan Tepat
Berikutnya, ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberikan kepada karyawan yang hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu. Batasan waktu kerja ini tentunya disepakati bersama antara pemberi kerja dan karyawan.
Talenta yang menandatangani PKWT berstatus karyawan kontrak, sehingga karyawan yang menandatangani tidak perlu menjalani probation. Berbeda dengan PKWTT yang melibatkan masa percobaan atau probation.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berisi perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja Kalau perusahaan tetap mensyaratkan probation, maka kontrak PKWT dianggap batal demi hukum.
Berdasarkan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, masa kerja karyawan PKWT adalah maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang hanya sampai dua tahun, jadi totalnya lima tahun. Kalau sudah di atas masa kerja tersebut, talenta dapat dianggap sebagai karyawan tetap.
Menariknya, ketentuan ini diubah sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Tidak ada batasan masa waktu PKWT secara spesifik sehingga pemberi kerja bisa menetapkan sendiri jangka waktu PKWT.
Ketika merekrut freelancer atau pekerja lepas, ada baiknya kamu membuat perjanjian kerja juga. Dalam kontrak kerja ini, kamu dan freelancer bersepakat untuk menyelesaikan proyek-proyek tertentu yang menjadi lingkup kerja mereka.
Isi kontrak kerjanya memuat syarat dan ketentuan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara kamu dan freelancer. Salah satunya adalah waktu kerja, yaitu kurang dari 7-8 jam per hari atau 35-40 jam per minggu. Selain itu, kamu juga perlu pemberian gaji kepada karyawan sesuai surat kontrak.
Baca juga: Pahami 6 Cara Negosiasi Gaji yang Efektif Bagi Perusahaan
Selain freelancer, kamu juga perlu membuat kontrak kerja bersama karyawan part-time. Mereka biasanya bekerja kurang dari delapan jam per hari atau 40 jam per minggu. Klausul yang dicantumkan dalam kontrak kerja biasanya mencakup jam kerja dan pembayaran upah yang biasanya dilakukan secara harian.
Dalam kontrak kerja paruh waktu, kamu tidak diwajibkan membayarkan gaji secara bulanan. Ketentuan ini juga berlaku untuk pembayaran benefits seperti tunjangan, asuransi, pensiun, dan manfaat lainnya yang umumnya diberikan kepada karyawan tetap.
Terakhir, ada kontrak kerja yang diberikan kepada tenaga kerja outsourcing. Perjanjian kerja ini dibuat dan disepakati bersama agensi outsourcing yang menyediakan tenaga kerja.
Biasanya, jenis kontrak kerja ini diterapkan oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, seperti di pabrik. Penyedia tenaga kerja kemudian akan membuat kontrak PKWT terpisah dengan tenaga kerja yang ditugaskan.
Demikian penjelasan mengenai jenis kontrak kerja yang bisa kamu tawarkan kepada talenta yang baru direkrut. Pastikan kamu membuat surat kontrak kerja yang mudah dipahami dan tentunya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi ketenagakerjaan.
Agar proses rekrutmen berjalan mulus mulai dari tahap interview hingga penandatanganan kontrak kerja, kamu bisa bekerja sama dengan RecruitFirst sebagai perusahaan outsourcing yang siap membantu dalam mencari talenta yang tepat bagi perusahaanmu.
Tidak perlu khawatir jika ada beberapa hal yang belum diketahui terkait regulasi ketenagakerjaan atau perekrutan karena tim profesional RecruitFirst siap menanganinya untuk kamu. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang paket lengkap rekrutmen dari RecruitFirst!