Saat menerima penawaran kerja, tidak sedikit kandidat menemukan sistem gaji all-in, yaitu skema di mana seluruh kompensasi diberikan dalam satu nominal tanpa adanya tunjangan terpisah seperti uang makan, transportasi, atau komunikasi. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah gaji all-in tanpa benefit sesuai aturan di Indonesia?
Jawabannya adalah boleh, selama perusahaan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menghilangkan hak-hak normatif pekerja.
Gaji all-in merupakan sistem pengupahan di mana perusahaan menggabungkan seluruh komponen penghasilan ke dalam satu paket kompensasi bulanan. Dengan demikian, karyawan menerima satu nominal tetap tanpa rincian berbagai tunjangan yang dibayarkan secara terpisah.
Skema ini banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyederhanakan administrasi payroll, terutama pada posisi profesional atau manajerial.
Pada dasarnya, sistem gaji all-in diperbolehkan di Indonesia. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur mengenai komponen upah yang dapat diterapkan oleh perusahaan.
Dalam Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2021, disebutkan bahwa komponen upah dapat terdiri atas:
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dapat menerapkan upah tanpa tunjangan atau yang sering dikenal sebagai sistem gaji all-in, selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021 juga mengatur bahwa upah minimum bulanan dapat terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok beserta tunjangan tetap, sehingga penggunaan sistem all-in tidak bertentangan dengan regulasi selama nilai upahnya tidak berada di bawah upah minimum yang berlaku.
Meskipun perusahaan menggunakan sistem gaji all-in, bukan berarti seluruh benefit dapat dihapus begitu saja.
Benefit yang bersifat kebijakan perusahaan, seperti tunjangan makan, transportasi, atau komunikasi, dapat digabungkan ke dalam paket gaji apabila telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Namun, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, antara lain:
Artinya, istilah “all-in” tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak pekerja yang telah dijamin oleh pemerintah.
Penerapan sistem gaji all-in yang tidak transparan dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti:
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menjelaskan secara rinci komponen kompensasi yang telah termasuk dalam paket gaji all-in sejak awal proses rekrutmen.
Di tengah persaingan mendapatkan talenta terbaik, perusahaan tidak hanya perlu menawarkan nominal gaji yang kompetitif, tetapi juga struktur kompensasi yang jelas dan transparan.
Banyak perusahaan kini bekerja sama dengan headhunter untuk memperoleh insight mengenai standar gaji, benefit, dan ekspektasi kandidat di berbagai industri. Dengan bantuan headhunter di Jakarta maupun headhunter di Indonesia, perusahaan dapat menyusun strategi rekrutmen yang lebih efektif sekaligus meningkatkan daya saing dalam menarik talenta terbaik.
Baca juga: 7 Tips Mengoptimalkan Boolean Search dalam Proses Hiring
Sebagai salah satu perusahaan rekrutmen terkemuka di Indonesia, RecruitFirst Indonesia membantu perusahaan menemukan kandidat berkualitas melalui proses pencarian yang cepat, strategis, dan sesuai kebutuhan bisnis.
Selain membantu proses hiring, tim RecruitFirst Indonesia juga memberikan insight mengenai tren pasar tenaga kerja, benchmark gaji, hingga strategi employer branding yang dapat meningkatkan daya tarik perusahaan di mata kandidat.
Apabila perusahaan Anda sedang mencari talenta terbaik atau membutuhkan dukungan dari headhunter di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi RecruitFirst Indonesia. Tim kami siap membantu Anda mendapatkan kandidat yang tepat untuk mendukung pertumbuhan bisnis secara optimal.